MAKALAH - PERUBAHAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



TINJAUAN UMUM
Sistem perekonomian Indonesia menurut pendapat berbagai macam pakar memiliki banyak kekurangan, antara lain seperti birokrasi yang korup, lemahnya penegakan hukum, terjadinya korupsi di setiap aspek, berkembangnya sistem kapitalisme semu, strutur perbankan yang manipulatif, sektor riil yang kurang mendapatkan perhatian, dan sebagainya. Akan tetapi, di atas semua kelemahan – kelemahan tersebut, ternyata telah terdapat sebuah fakta baru yang telah merombak struktur ekonomi Indonesia sehingga menimbulkan masalah yang baru.

Apabila dilihat dari Gross Domestic Bruto (GDP / PDB), perekonomian Indonesia selalu mencatat adanya pertumbuhan dan menunjukkan kecenderungan tingkat pertumbuhan yang semakin tinggi, sebelum terjadinya krisis finansial global pada paruh kedua tahun 2008. Demikian pula apabila dilihat dari indikator data – data makro / ekonomi Indonesia yang seringkali menyiratkan perekonomian Indonesia telah pulih kembali. Indikator penting lainnya yang dijadikan pertimbangan adalah nilai ekspor yang terus meningkat melebihi impor sehingga neraca perdagangan Indonesia mendapatkan surplus. Cadangan devisa internasional yang menopang nilai tukar rupiah dan merupakan jangkar pembayaran internasional Indonesia jumlahnya terus meningkat. Dengan demikian, data – data yang dipaparkan oleh pemerintah Indonesia bahwa tiga – empat tahun belakangan ini Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang menggembirakan.

Akan tetapi, tidak semua indikator ekonomi menunjukkan hal yang positif. Dari analisis yang mendetail, terdapat beberapa masalah baru yang terjadi pasca krisis, yang berkaitan antara satu dengan lainnya dan memiliki potensi untuk membebani perekonomian Indonesia.

Masalah – masalah tersebut, yaitu :
- Kemerosotan ditingkat investasi riil/ langsung
- Perubahan saldo dan komposisi neraca transaksi berjalan
- Kemerosotan daya saing internasional
- Penurunan kualitas pertumbuhan ekonomi


EMPAT PERUBAHAN MENDASAR

1. Penurunan Investasi Riil 
Penurunan investasi riil berakibat pada penurunan kegiatan – kegiatan produksi secara nasional. Jika kegiatan produksi mengalami penurunan, maka output otomatis akan merosot, sehingga laju pertumbuhan ekonomi akan tersendat. Penurunan kualitas laju pertumbuhan ekonomi telah lama terjadi di Indonesia, dan sayangnya tidak banyak orang yang menyadari resiko dari penurunan kualitas laju pertumbuhan ekonomi tersebut.

Investasi tetap di Indonesia sampai pada tahun 2008 masih terus berada di bawah tingkatan yang ada pada masa sebelum krisis. Padahal, investasi tetap ini secara langsung menentukan investasi riil (real investment) atau investasi langsung (direct investment), yakni investasi yang secara langsung berkaitan dengan produksi dari investor domestik maupun asing.

Dari analisis Bank Dunia, keberadaan FDI di berbagai negara memiliki keterkaitan langsung dengan pertumbuhan ekspor, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di negara atau kawasan yang bersangkutan. Menurut ramalan majalah ekonomi The Economist, Indonesia hanya akan mendapatkan US$ 6,6 miliar per tahun. Taksiran tersebut tidak terlalu melenceng, karena investasi riil yang diterima Indonesia dalam kenyataannya lebih rendah karena selain menerima investasi dari luar negeri, Indonesiat ternyata juga melakukan investasi ke negara lain, dan nilainya sudah mencapai miliaran dollar. Investasi langsung ke luar negeri lebih menyerupai portofolio kraena yang diterima Indonesia hanya laba, sementara penambahan output, fasilitas produksi termasuk infrastruktur, penciptaan lapangan kerja dan stimulus kegiatan perekonomian dinikmati oleh negara penerima investasi. Keseluruhan faktor menjadikan porsi total akumulasi (stok) investasi di Indonesia sangatlah rendah. Pesatnya pertumbuhan ekonomi China setelah dikaji juga menunjukkan betapa pentingnya peranan investas, khususnya FDI dalam memacu ekspor. Sebelumnya, peran ekspor di China dilakukan oleh BUMN dan perusahaan lokal China, akan tetapi sekarang hampir setengah lebih dilakukan oleh perusahaan internasional yang beroperasi di China.

Konsumsi dan belanja pemerintah sangat mempengaruhi investasi. Karena konsumsi dan belanja pemerintah tidak berkaitan langsung dengan output atau produksi, maka pertumbuhan ekonomi yang dibuahkannya juga tidak mencerminkan kenaikan kapasitas atay produksi riil dari ekonomi yang bersangkutan.

Kelebihan dana masyarakat Indonesia mengalir dalam investasi portofolio dan investasi finansial dalam bentuk pembelian saham, obligasi, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Akan tetapi, banyaknya dana yang tersalurkan tidak membuat bank - bank longgar dalam memberikan kredit atau pinjaman, sebaliknya, mereka masih selektif dengan alasan situasi perekonomian nasional yang tidak begitu kondusif bagi peningkatan kredit secara signifikan.

Sektor keuangan Indonesia mencatat perkembangan yang pesat. Akan tetapi, karena begitu cepat maka lama kelamaan sektor keuangan mulai meninggalkan sektor riil. Akibatnya, masyarakat pengusaha domestik (terutama UKM) tetap sulit mendapatkan sumber dana dalam jumlah yang mencukupi untuk menunjang berbagai kegiatan produktifnya kendati dana di perbankan sebenarnya mengalami kelimpahan.

Pada sisi lain, pemerintah menawarkan investasi finansial semakin menarik dengan suku bunga yang kompetitif dan jaminan keamanan sehingga secara tidak langsung dana masyarakat mengarah pada investasi finansial dan mengesampingkan sektor riil. Efeknya lebih lanjut dari investasi produktif yang tumpul adalah meningkatnya jumlah pengangguran karena pertumbuhan sektor riil terhambat.


2. Perubahan Saldo dan Komposisi Neraca Transaksi Berjalan
Sebelum masa krisis, negara- negara mengalami defisit neraca berjalan (current account). Sebaliknya, setelah krisis negara – negara ini mengalami surplus. Akibatnya, jumlah cadangan internasional semua negara, termasuk Indonesia meningkat. Ini merupakan perubahan atau transformasi kedua dalam perekonomian Indonesia pasca krisis, yang juga mengandung konsekuensi dan memiliki dampak yang luas.

Perubahan tersebut diikuti oleh perubahan dalam perhitungan dan metode penanggulangan defisit pada tiga neraca utama yang menjadi penjabaran dari neraca pembayaran, yaitu :
- Neraca anggaran
- Neraca transaksi berjalan
- Neraca modal.

Sebelum krisis, ada dua macam cara yang biasa digunakan oleh pemerintah untuk menutup defisit, yaitu :
1. Menarik pinjaman dari luar negeri à baik dari pemerintah, lembaga internasional atau swasta
2. Menggalakkan investasi à investai langsung dan investasi tidak langsung atau investasi portofolio.

Pada saat pasca krisis, rumus yang digunakan lebih banyak memperhitungkan sisi pendapatan, dimana defisit pada salah satu neraca yang lain. Dari tiga macam neraca, yang paling diandalkan untuk menutup defisit adalah neraca transaksi berjalan yang dengan sendirinya diprioritaskan untuk mencetak surplus.

Upaya untuk menutup defisit APBN mengalami perbedaan pada tiap – tiap era, yaitu :
- Era Soekarno cara primitif dengan cara  menambah pencetakan ulang, sehingga terjadi inflasi

- Era Orde Baru àmenambah hutang luar negeri akibarnya akumulasi utang luar negeri yang luar biasa, sampai US$ 150 miliar
- Era Reformasi, khususnya pemerintahan SBY – JK arus masuk modal jangka pendek à didukung dengan strategi bertahap pencabutan subsidi agar tidak membebani anggaran, khususnya subsidi BBM.

Pendekatan surplus neraca transaksi berjalan untuk menutup defisit APBN memiliki masalah, yaitu :
o Sinyalemen perekonomian bubble dinilai terlalu keras, padahal dalam kenyataannya pasar modal di Indonesia selama ini memag sangat didominasi oleh pihak asing.
o Apabila dana – dana asing pindah ke tempat lain, maka bursa pasar modal Indonesia akan menjadi guncang.
o APBN menjadi semakin rentan terhadap berbagai perkembangan internasional
o Daya saing ekonomi Indonesia menjadi semakin buruk.

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) adalah langkah yang lebih baik daripada menarik utang luar negeri yang umumnya lebih meningkat. Dalam menjual SBN, kita tidak dapat menolak pembeli asing. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri memfokuskan pada usaha penekanan – penekanan defisit anggaran untuk menghentikan defisit APBN. Oleh karena itu, pemerintahan SBY menilai kondisi APBN sudah mulai aman dan dapat digunakan untuk merangsang kegiatan perekonomian.

Realisasi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sangat tinggi, disebabkan oleh realisasi harga dan lifting minyak tanah mentah Indonesia ketimbang asumsi APBN-P. Bisa jadi alasan pemerintah untuk tidak menurunkan harga BBM sesuai harga dasar dunia adalah karena pemerintah di tahun 2008 tidak begitu berhasil menjual obligasi resmi yang diandalkan sebagai instrumen utama penutup defisit.

Pada masa pemerintahan SBY-JK, pengelolaan utang luar negeri Indonesia diakui memang lebih baik. Secara keseluruhan, peran utang luar negeri berkurang karena pemerintah dapat mengandalkan pinjaman dalam negeri melalui penjualan berbagai macam SBN. Jika dikaitkan dengan prinsip nasionalisme ekonomi, langkah ini patut dipuji karena Indonesia kini tidak lagi mengemis – ngemis IMF, Bank Dunia, atau lembaga donor mana saja setiap kali memerlukan dana baru. Kemandirian dalam soal utang justru memperbaiki citra Indonesia, yang setiap kali memerlukannya tidak menghadapi kesulitan yang berarti untuk memintanya dari lembaga – lembaga donor internasional.

3. Penurunan Daya Saing
Dalam survey rutin yang diadakan oleh International Institute for Management Development, dari tahun ke tahun Indonesia secara terus – menerus berada di urutan bawah, dan lebih memprihatinkan lagi, kian lama kedudukannya terus semakin merosot. Pada tahun 1997-an, Indonesia masih lebih tinggi minat perekonomiannya daripada negara – negara ASEAN. Namun, pada periode pasca krisis, kedudukan Indonesia semakin menurun dan sejak tahun 2003 justru sudah tertinggal dari Vietnam dan sejak tahun 2005 Indonesia sudah ditinggalkan oleh semua negara – negara ASEAN.

Berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan PBB urusan Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), Indonesia sebagai tujuan investasi lagi – lagi masuk dalam kelompok terbawah, yakni kelompok negara yang kinerja maupun potensi investasinya sama – sama rendah.

Proses globalisasi menjadikan kompetisi di antara perusahaan – perusahaan internasional juga meningkat. Demi menjaga kelangsungan usahanya, kini perusahaan lebih mementingkan penghematan biaya tetap (fixed cost) seperti kemapanan aturan usaha atau aturan perburuhan, daripada biaya yang berubah – ubah (variable cost), seperti harga bahan baku dan biaya tenaga kerja.

4. Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Seimbang
Pada masa pasca krisis, Indonesia mengalami laju pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dalam soal besaran angka pertumbuhannya. Masalahnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia itu sendiri tidak berjalan sebagai mana seharusnya, karena ternyata sangat tidak seimbang dan belakangan bahkan kian tidak seimbang. Yang dimaksudkan dengan pertumbuhan tidak seimbang adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bertumpu pada perkembangan sektor – sektor jasa yang tidak dapat diperdagangkan secara internasional dengan leluasa (non-tradable) ; sedangkan sektor barang yang erat kaitannya dengan produksi dan perdagangan dalam pengertian konvensional (tradable) mengalami pertumbuhan yang sangat terbatas, bahkan cenderung melemah.

Indonesia memang bukan satu – satunya negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi timpang, namun ketimpangan di Indonesia lebih mencolok dibandingkan dengan negara- negara lain. Dalam mengatasi pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang itu, ternyata bukan dengan menekan atau menghalangi pertumbuhan sektor non-tradable, melainkan harus mengupayakan agar sektor tradable dapat bertumbuh dengan baik dan cepat agar tidak terlalu tertinggal dari sektor non-tradable.

Sekian dulu pembahasannya yaa..
untuk versi lengkapnya
atau mau judul makalah lain
silakan request aja
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya Yaa
Thanks

Makalah - ETIKA BISNIS PT. LAPINDO



LATAR BELAKANG
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah satu modal dasar penting bagi terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan. Kualitas lingkungan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat atau penduduk asli, maupun penduduk (masyarakat pendatang) yang berkunjung ke daerah tersebut. Banyak aktivitas manusia yang memiliki dampak buruk terhadap kualitas lingkungan karena pengelolaan sampah dan limbah yang kurang baik.

Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau Lumpur Lapindo, merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006. Tragedi ‘Lumpur Lapindo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50 ribu meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar). Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.

Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.

Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Makalah ini berusaha untuk mengulas kasus lumpur panas dari aktivitas bisnis PT. Lapindo Brantas dalam kaitannya dengan etika lingkungan.

RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana dampak lingkungan dari lumpur panas Lapindo tersebut?
- Bagaimana sudut pandang dari etika lingkungan terhadap kasus Lapindo?

PEMBAHASAN
Teori
Prinsip Etika yang ada:
1. Hak dan deontologi
William Blackstone mengajukan pikiran bahwa tiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas yang memungkinkan manusia untuk hidup lebih baik lagi. Lingkungan berkualitas bukan hanya menjadi harapan namun harus direalisasikan karena menjadi hak tiap manusia. Manusia mempunyai hak moral atas segala sesuatu yang perlu untuk hidup pantas sebagai manusia, artinya hal ini memungkinkan manusia memenuhi kesanggupannya sebagai makhluk yang rasional dan bebas. Dalam konteks ekonomi pasar bebas, setiap orang berhak memakai miliknya guna menghasilkan keuntungan. Tapi hak atas lingkungan berkualitas dapat mengalahkan hak seseorang untuk memakai miliknya dengan bebas.

2. Teori Utilitarisme
Dalam perspektif Utilitarisme sudah menjadi jelas bahwa lingkungan hidup tidak lagi boleh lagi diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan ini menjadi tidak etis apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain.


3. Keadilan
Keadilan dipahami sebagai keadilan distributif, artinya keadilan yang mewajibkan kita membagi dengan adil. Hal ini dapat dijelaskan dengan berbagai macam cara diantaranya:
a. persamaan
b. prinsip penghematan adil
c. keadilan sosial

4. Etika Kepedulian
Kepedulian terhadap sesama manusia ataupun lingkungan arus diterapkan di mana saja kita tinggal. Etika kepedulian di sini kurang diperhitungkan dan diterapkan guna kepentingan bersama. Dalam kasus ini, menjadi tidak etis karena telah mencemari lingkungan dan tidak bertanggungjawab secara social atas dampak yang telah dihasilkan.

5. Etika Kebajikan

Nilai kebajikan perlu dipahami demi kenyamanan satu sama lain. Menjadi tidak etis apabila perusahaan tidak bisa memberikan nilai atau value yang positif untuk lingkungan sekitar. Nilai atau value yang dimiliki hanya untuk kepentingan perusahaan dan kepentingan pihak atas tanpa memperdulikan masyarakat sekitar terutama masyarakat miskin dan tertindas.

Data
Penyebab Terjadinya Bencana Menurut Para Ahli
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas. Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur. Dan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo.

Akan tetapi pihak Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006. Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur. (Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi)

Puluhan ahli datang dari seluruh penjuru dunia membahas enam makalah tentang masalah Lapindo yang dipaparkan oleh para presenter, baik dari pihak Lapindo maupun para pakar independen. Dan karena para ahli yang berada di pihak Lapindo tetap berkeras dengan pendirian mereka, untuk memperoleh kepastian pendapat dari para ahli dunia tersebut dengan cara voting, menggunakan metoda langsung angkat tangan. Hasilnya, tidak diragukan lagi bahwa sebagian besar peserta yang hadir berpendapat bahwa penyebab semburan adalah karena pengeboran yang disebabkan oleh Lapindo. Hasil konferensi ini mestinya cukup untuk meyakinkan publik, pemerintah, dan penegak hukum di Indonesia bahwa Lapindo merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam Bencana ini. Kesimpulan ini juga diharapkan bisa segera menghentikan berbagai upaya Lapindo untuk menghindar dari kewajiban, serta segera memenuhi hak dari korban Lumpur.

Dampak Lumpur Lapindo Keseluruhan
Lumpur menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini. Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja. Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit. Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan
Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.
Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah. Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam. Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong. Tak kurang 600 hektar lahan terendam.
Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan. Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.

Ulasan Dari Sisi Etika Bisnis

Dari Uraian kasus diatas diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.

Hal yang dilakukan oleh PT. Lapindo telah melanggar prinsip – prinsip etika yang ada. Prinsip mengenai hak dan deontologi yang menekankan bahwa tiap manusia berhak atas lingkungan berkualitas, akan tetapi dengan adanya peristiwa lumpur panas tersebut, warga justru mengalami dampak kualitas lingkungan yang buruk. Sedangkan perspektif utilitarisme menegaskan bahwa lingkungan hidup tidak lagi boleh diperlakukan sebagai suatu eksternalitas ekonomis. Jika dampak atas lingkungan tidak diperhitungkan dalam biaya manfaat, pendekatan ini menjadi tidak etis apalagi jika kerusakan lingkungan dibebankan pada orang lain. Akan tetapi, dalam kasus ini PT. Lapindo justru mengeruk sumber daya alam di Sidoarjo untuk kepentingan ekonomis semata, dan cenderung kurang melakukan pemeliharaan terhadap alam, yang dibuktikan dengan penghematan biaya operasional pada pemasangan chasing, sehingga menumbulkan bencana yang besar. Selanjutnya, kerusakan akibat kesalahan tersebut menimpa pada warga Porong yang tidak berdosa.

Prinsip etika bisnis mengenai keadilan distributif juga dilanggar oleh PT. Lapindo, karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan adil, dan keadilan sosial. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.

Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.

KESIMPULAN
Dari Uraian kasus diatas diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang dilakukan oleh PT. Lapindo telah melanggar prinsip – prinsip etika yang ada, baik dari prinsip hak dan deontologi, utilitarisme, prinsip keadilan distributif, dan prinsip kepedulian dan kebajikan.

DAFTAR PUSTAKA
A Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005, hlm 3
Ancaman Luapan Lumpur Sidoarjo, Kompas, 2/12/2006
Divisi Humas Lapindo Brantas, Siaran Pers Lapindo Brantas: Memanfaatkan lumpur alami, Sidoarjo, 7 Juli 2006
Ediar Usman, M. Salahuddin, DAS. Ranawijaya dan Juniar P. Hutagaol, Lokasi Pengendepan Akhir dan Evaluasi Pengelolaan Lumpur Porong, 3/10/2006.
Geolog Yakin Lumpur Lapindo adalah Mud Volcano 4,9 Juta Tahun, www.detik.com.25/9/2006
Lapindo Dinilai Berbohong Soal Dana Penanggulangan Lumpur, , www.tempointeraktif.com., 9/03/2007
Menteri Urusan Lumpur, Koran Tempo, 26/11/2006
Tim Lapindo Tanggap Amankan Lumpur Panas, www.detik.com., 10/6/2006
Valentionus Darsono, Pengantar Ilmu Lingkungan, Penerbit Universitas AtmaJaya Yogyakarta, 1995, hal 18
Makalah ini hanya versi ringkas aja
Untuk versi lengkap atau
mau request tema lain 
Hubungi saya aja
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya Yaa?
Thanks

Layanan Kami

UNDERGROUND Paper siap membantu anda untuk jasa bantuan tugas kuliah S1 dan S2 untuk pembuatan:

- makalah / paper
- resume artikel, buku, jurnal, dll
- critical review jurnal, riset ato penelitian
- power point untuk presentasi
- cari jurnal referensi (bahasa asing)
- terjemahan bahan kuliah (Buku, artikel, majalah, dll)
- terjemahan abstraks / intisari
- terjemahan naskah publikasi
- terjemahan legal dokumen (surat perjanjian, dll)

Anda cukup hubungi  ke nomor WA:
0882-9980-0026
tugasnya tentang apa...
kalo ada materi/  format / ketentuan khusus dapat dikirim via email

paper_underground(a)yahoo.com

dan kapan dikumpulkan / minta jadi kapan
Kami akan mengkonfirmasi lewat balasan.

Apabila setuju, Uang muka (DP) kira - kira 50% dari nilai transaksi
demi kenyamanan transaksi dan menjaga kepercayaan
transfer uang muka (DP) ke :

Rek. a/n AGUS SUSANTO
BCA KCU Sudirman Yogyakarta 0372203186
Mandiri 137 000 977 3389

Kami akan mulai mengerjakan setelah transferan DP masuk
Pelunasan dilakukan setelah order selesai.
Pesanan yang telah selesai akan dikirim via email.

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk membantu anda mengerjakan tugas kuliah, privacy terjamin !!!

Terima Kasih , happy order yah kak :)