HUKUM PERBANKAN TERKAIT KASUS FAKTUR PAJAK FIKTIF
DALAM AMNESTI PAJAK
PENDAHULUAN
Peran pajak dalam pembiayaan negara
sangatlah penting, apalagi ketika Indonesia sudah tidak dapat lagi mengandalkan
penerimaan minyak dan gas bumi sebagai sumber utama penerimaan negara.
Sementara itu, kebutuhan negara atas sumber pembiayaan negara semakin meningkat
seiring dengan semakin besarnya harapan masyarakat kepada Pemerintah untuk
menyelesaikan masalah-masalah penting, seperti penanggulangan kemiskinan,
peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, perbaikan dan
pengadaan infrastruktur, pengadaan alusista (alat utama sistem pertahanan) dan
lain-lain.[1]
Meskipun peranan pajak dalam pembiayaan
Negara sangat penting, ada beberapa pihak yang justru melakukan penyelewengan
seperti misalanya kasus faktur pajak fiktif.. permasalah faktur pajak fiktif sebenarnya
sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif biasanya
melibatkan oknum petugas pajak, wajib pajak, dan pihak-pihak lainnya. Walaupun
beberapa oknum yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif tersebut telah
dijatuhi hukuman, ternyata efek jera yang ditimbulkan tidak begitu berpengaruh,
dengan kata lain permasalahan tersebut masih dapat muncul setiap saat.
Berkaitan dengan adanya program amnesti
pajak yang beberapa saat lalu diluncurkan oleh pihak DPJ beberapa saat lalu,
juga tidak terlepas dari adanya kaus yang seprupa. Seperti yang kita ketahui,
amnesti pajak merupakan sebuah program pengampunan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh
tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[2]
Dengan adanya program yang sedemiian rupa, tampaknya dapat memicu berbagai
penyelewengan terkait program amnnesti pajak tersebut.
PEMBAHASAN
Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah perbankan
disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah
hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan, yurispudensi, doktrin dan
lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga,
dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu
bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab,
para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenan dengan
dunia perbankan tersebut. [1]
Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah program pengampunan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak
yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan, (Direktorat
Jenderal Pajak, 2016). [1]
Hukum Perbankan Tetkait Kasus Pajak Fiktif Dalam Pajak
Amnesti
Keterkaiatan antara hukum perbankan
dengan kasus faktur pajak fiktif dalam amnesti pajak adalah mengenai fungsi
dari perbankan itu sendiri. Fungsi perbankan dapat dilihat dalam ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang merumuskan fungsi utama
Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Dari Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi bank dalam sistem
hukum perbankan di Indonesia sebagai intermediary bagi masyarakat yang
surplus dana dan masyarakat yang kekurangan dana. penghimpun dana masyarakat
yang dilakukan oleh bank berdasarkan Pasal tersebut dinamakan “simpanan”,
sedangkan penyalurannya kembali dari bank kepada masyarakat dianamakan
“kredit”. Kesimpulan ini mengandung suatu konsep dasar dari sistem perbankan di
Indonesia bahwa dana masyarakat yang ditempatkan pada lembaga perbankan disebut
“simpanan”, tetapi dana yang ditempatkan pada masyarakat disebut “kredit”.[2]
Berikut ini merupakan tujuan dari
program amnesti pajak berdaarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau
Pengampunan Pajak, yang menuat 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan
adanya tax amnesty tersebut,
yaitu: Pertama,
repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Kedua, untuk meningkatkan
pertumbuhan nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan
nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat
dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan dating, dengan kebijakan pengampunan
pajak yang harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan
penerimaan pajak tahun 2016 lalu. [3]
Maka dengan tujuan yang demikian diharapkan dapat menjadikan Indonesia menjadi
lebih baik lagi.
KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dijelaskan maka
dapat disimpulkan bahwa hukum perbankan adalah hukum positif
yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usaha
bank. Untuk faktur
pajak dikatakan tidak sah atau faktur pajak fiktif, apabila diterbitkan tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau apabila diterbitkan oleh pengusaha
yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan amnesti pajak merupakan sebuah
program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Ini hanya sampel saja…
Mau tau versi lengkapnya?
Atau mau order (custom)
sesuai request juga bisa
Silahkan WA/ Call ke o85868o39oo9
(Diana)
Ditunggu yaa.. Happy Order J
[1]Direktorat
Jenderal Pajak. 2016. Amnesti Pajak.
diakses dari http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
pada tanggal 22 Juli 2017
[2]
Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia:
Simpanan, Jasa dan Kredit, (Bogor: Ghalia Indonesia,2006), hlm. 7.
[3] Muhammad Idris . 2016. 4 Tujuan Pemerintah Ingin Terapkan Tax Amnesty. Diakses dari https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3186301/4-tujuan-pemerintah-ingin-terapkan-tax-amnesty. detikFinance [Online] edisi 12/4/2016 – pada tanggal 22 Juli 2017
[1]
Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung :Citra
Aditya Bakti, 1993), hlm 10.
[1]
Dudi Wahyudi . 2016. Kasus Faktur Pajak Fiktif Dan Pencegahannya.
Diakses dari http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/23264-kasus-faktur-pajak-fiktif-dan-pencegahannya
. Kemenkeu [Online] pada tanggal 22
Juli 2017
[2]Direktorat
Jenderal Pajak. 2016. Amnesti Pajak.
diakses dari http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
pada tanggal 22 Juli 2017