Testimoni

Halaman

Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang




  Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang



Penelitian mengenai perkembangan demokrasi di Jepang menarik perhatian banyak peneliti, baik dari kalangan profesional maupun amatir, sejak Jepang tumbuh sebagai negara modern, setelah Restorasi Meiji pada tahun 1868 (Surajaya, 1982). Dalam beberapa dekade ini, perubahan sistem pemerintahan Jepang dari sebuah negara yang otoriter menjadi demokrasi merupakan sebuah sejarah yang besar dalam dunia internasional. Dimana hingga pertengahan abad kesembilanbelas, masyarakat Jepang masih bersifat feodal, menggantungkan diri pada pertanian dan cenderung terpecah-pecah. Pada masa tersebut, Shogun merupakan aktor yang memiliki peran penting sebagai penguasa di berbagaiwilayah Jepang.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa demokrasi di negara jepang  pada dasarnya sudah ada sejak pemerintahan di zaman Meiji. Hal ini ditandai dengan pembukaan kembali hubungan antara jepang dengan orang asing setelah runtuhnya pemerintahan Tokugawa. Hal ini juga membawa perubahan besar pada bidang perpolitikan di Jepang, karena kebanyakan orang asing yang datang ke Jepang menganut sistem demokrasi yang membebaskan masyarakatnya mengeluarkan pendapat. Dalam perkembangannya, sistem feodal Jepang yang sebelumnya berlaku dapat dikatakan stabil dengan melihat minimnya pergolakan yang terjadi di dalam masyarakatnya. Namun kestabilan ini mulai terganggu ketika Amerika Serikat datang ke Jepang dan melakukan Western Gunboat Diplomacy pada era 1850an. Dimana proses diplomasi tersebut menghasilkan sebuah perjanjian yang mengharuskan Jepang membuka diri untuk melakukan kerjasama perdagangan dengan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut memaksa Jepang untuk memberikan ijin kepada kapal-kapal dagang Amerika untuk berlabuh di Shimoda dan Hakodate (Miere, 2014). Dengan demikian pada akhirnya Jepang ikut menerapkan sistem demokrasi di dalam negara, dengan tujuan untuk membentuk negara yang kuat, dengan kebebasan berpendapat untuk para rakyatnya. Hal ini di dasari karena pada zaman Tokugawa yang bisa mengeluarkan pendapat hanya orang-orang yang berkuasa.
Secara garis besar periode perjuangan terbentuknya demokrasi adalah dimualai pasca Restorasi Meiji, atau lebih tepatnya sekitas tahun ahun 1868 hingga tahun awal menjelang munculnya militerisme Jepang yaitu tahun 1931. Ada dua gerakan besar demokrasi yang terjadi pada periode ini; pertama gerakan demokrasi Jiyuu Minken Undo tahun 1877 dengan tokoh pelopor bernama Itagaki Taisuke dan gerakan demokrasi Taisho dengan pelopor bernama Yoshino Sakuzo. Berkat kedua gerakan itu lahirlah apa yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Dasar Meiji tahun 1889 dan Pemilu. Namun apa yang harus dicatat adalah bahwa demokrasi yang tercapai masa ini barulah kulit luarnya saja dan belum menyentuh sisi substansi. Ini tak lain karena pada masa itu kedaulatan masih di tangan Tenno dan kalaupun ada pemilu, yang berhak ikutpun sangat dibatasi pada laki-laki dan pembayar pajak tinggi. Rezim penguasa tampaknya masih terlalu kuat digusur melalui dua gerakan demokrasi ini  (Surajaya, 1982). Dalam hal ini Demokrasi Taisho merupakan bentuk paling utama pelaksanaan sistem demokrasi di Jepang diman secara umum ini terjadi sebelum berlangsungnya Perang Dunia II. Khususnya pad aperiode tersebut, terjadi dengan mengubah struktur dan pedoman sosial dan politik negara itu, menciptakan demokrasi dan memungkinkannya untuk menjadi berhasil 'dipaksakan' oleh kekuatan asing di kemudian hari (Otaola, n.d.).
Sementara itu, periode perjuangan demokrasi selanjutnya, terjadi pada pada masa pasca Jepang kalah perang tepatnya pada tahun 1945 hingga tahun 1951, dimana demokrasi pada periode ini dipelopori bukan oleh pihak Jepang melainkan oleh kekuatan dari luar yaitu tentara sekutu. Tentara sekutu yang masa itu mewakilkan penguasaan atas Jepang pada GHQ (General Headquater) yang notabene adalah representasi pemerintah Amerika melakukan tidak hanya de-militerisasi, tetapi juga demokratisasi. Singkatnya Anderson (1993), Jepang memang mengalami kekalahan militer dengan mempertahankan kaisar tetapi bersamaan dengan itu mereka menginstal kembali demokrasi, kemudian dengan menjaga birokrasi tetapi membongkar tentara, ini dapat dikatakan sebagai bentuk hasil contoh negosiasi Jepang dengan sekutu daripada sebagai sebuah hasil pemaksaan. Kemudian pada kenyataannya, "kekalahan militer tidak mengarah pada penghancuran bangunan politik di Jepang, tetapi lebih kepada pembongkaran sebagian dalam rekonstruksi negara dan masyarakat yang lebih luas" (Otaola, n.d.). Meskipun demikian, demokratisasi atas Jepang secara garis besar dapat terjadi dalam empat bidang utama, yaitu: politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Selanjutnya demokras di Jepang kini lebih dikenal dengan sebutan The Parliamentary Democracy atau atau Kokkai (国会), dimana ini di tujukkan dalam bentuk kerangka kerja konstitusional pasca perang sesuai dengan masyarakat demokratis yang menyatakan ada tiga cabang kekuasaan negara yang berbeda memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan pemeriksaan yang jelas, dimana tidak satu pun dari mereka yang mampu melaksanakan semua kekuatan negara secara independen, dimana Pusat Konstitusi-nya adalah Kaisar yang berdaulat, sakral dan tidak dapat diganggu gugat, juga dianggap sebagai kepala agama dari agama Negara, yaitu Shinto (Tamás, 2011). Kemudian dua bagian lain adalah Perdana Menteri yang berperan dalam kepala kabinet legislatif dan Kabinet Negara atau badan eksekutif. Dalam hal ini, Perdana Menteri biasanya adalah kepala partai yang memenangkan pemilu di parlemen, kemudian Kabinet Menteri ditunjuk oleh perdana menteri seusai dilantik oleh kaisar.
Selajutnya, sebagai negara yang demokrasi, saat ini Jepang memiliki struktur ketatanegaraan yang meliputi supra struktur dan infra struktur. Dimana suprastruktur adalah lembaga–lembaga kenegaraan atau alat-alat perlengkapannegara yang sesuai dengan Konstitusi 1947, sepertiyang telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan infra struktur adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, dimana setiap aktifitasnya mempengaruhi lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsinya. Infra struktur terdiri dari 5 (lima) komponen  (Kurniawan, 2015), yang meliputi:

  • Partai politik
  • golongan kepentingan (interest group, yang meliputi: interest group  asosiasi, institusional, non-asosiasi, dan interest group yang anomik
  • Golongan penekan (oposisi)
  • Alat komunikasi politik
  • Tokoh politik

Dalam hal keberadaaan [artai politik, sebagai suatu negara demokrasi, Jepang tidak dapat meniadakankeberadaannya karena partai politik adalah salah satu wadah bagimasyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah (Kurniawan, 2015).


Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa..