Testimoni

Halaman

Analisis Kebijakan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta


Analisis Kebijakan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta
A.    Pendahuluan
Sektor transportasi merupakan sektor yang strategis dan dinilai semakin memiliki peran yang penting terhadap kelancaraan pembangunan di era industrialisasi Indonesia. Salah satu masalah yang menonjol dan masih sulit diatasi hingga saat ini adalah permasalahan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tingginya mobilitas penduduk di Ibukota belum diimbangi dengan ketersediaan transportasi umum yang aman, hal inilah yang mengakibatkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor pribadi dari tahun ke tahun, dan tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang jalan. Kemacetan merupakan situasi yang tersendat atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan yang dinilai melebihi kapasitas jalan. Kemacetan sering terjadi di kota-kota besar, terutama dengan rendahnya jumlah transportasi umum atau tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, maka dari itulah saat ini kemacetan dinilai telah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat yang tinggal di kota besar. Penyebab utamanya adalah adanya ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya mengalami peningkatan terutama di kota-kota besar banyak yang ingin memiliki kendaraan pribadi  (Pratiwi, 2016).
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi di Jakarta tersebut, pemerintah pun melakukan upaya dengan menerapkan sistem ganjil-genap. Pada awal tahun 2018, Kementerian Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Hal ini berutjuan untuk mengurangi tingginya jumlah kendaraan yang memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek, karena pintu tol tersebut memiliki volume kendaraan masuk yang tinggi, yang dapat menghambat jalur Cikampek-Jakarta. 

 


B.     Pembahasan
1.      Latar belakang kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Kemacetan sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta mengungkapkan pendapatnya bahwa kemacetan yang terjadi di Jakarta tersebut disebabkan oleh tingginya pengguna kendaraan pribadi. Semakin meningkatnya jumlah kendaraan tersebut mengakibatkan tingkat kepadatan lalu lintas yang semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan karena tingginya daya beli masyarakat terhadap pembelian kendaraan bermotor yang berdampak pada kepadatan lalu lintas, terutama di Jakarta di mana yang setiap harinya jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan angkutan umum, karena mereka beranggapan bahwa kendaraan bermotor lebih efektif dari pada angkutan umum karena angkutan umum dinilai tidak nyaman dan tidak aman, dan terdapat potensi tindak kriminal sehingga masyarakat lebih memilih mengendarai kendaraan pribadi (Pratiwi, 2016; Yanti, Indriati, & Adikara, 2019).
2.      Tujuan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Kebijakan publik yang mengatur tentang sistem ganjil-genap, baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada awal tahun 2018, Peraturan Gubernur (Pergub) pada pertengahan tahun 2018, maupun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada awal tahun 2018 selain bertujuan untuk mengurangi tingginya jumlah kendaraan yang memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek, karena pintu tol tersebut memiliki volume kendaraan masuk yang tinggi, juga bertujuan untuk bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat, agar beralih dari mobil pribadi ke transportasi umum. Terbitnya Ingub juga bertujuan untuk mendorong partisipasi warga terhadap pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang berhubungan dengan pengendalian kualitas udara pada tahun 2021 (Sari, 2019; Daryono, 2018).
3.      Mekanisme kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Pada awal Agustus 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut mencakup instruksi-instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi permasalahan polusi udara Jakarta. Salah satunya adalah instruksi yang ditujukan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Selain itu, dalam Ingub juga mencakup instruksi kepada kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020 (Sari, 2019; Ferdian, 2019).
4.      Kelebihan dan kekurangan kebijakan sistem ganjil-genap
Penerapan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta dinilai menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat Jakarta. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kebijakan ganjil-genap dinilai tepat sebagai upaya mengurangi kemacetan. Sekaligus memperbaiki sistem transportasi di Jakarta, yang nantinya tidak mementingkan kenyamanan saja, namun juga ketepatan waktu tempuh perjalanan. Berdasarkan evaluasi Dishub, keuntungan waktu tempuh pada kawasan ganjil-genap selama ini adalah adanya penurunan 19% dibandingkan situasi sebelumnya, selain itu, volume kendaraan juga mengalami penurunan 15% dibandingkan situasi sebelumnya. Selain itu, percepatan kendaraan juga mengalami peningkatan 20% dibandingkan sebelumnya. Transportasi umum akan dipenuhi oleh penumpang yang selama ini menggunakan mobil pribadi (Munandar, 2018).
5.      Kebijakan sistem ganjil-genap di negara lain
Saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2012, Pemerintah Kota Beijing, Cina, memberlakukan ganjil-genap setiap hari selama olimpiade untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengurangi permasalahan lalu lintas di Beijing. Pemerintah Kota Beijing kembali menerapkan aturan ganjil-genap pada 2017. Namun, aturan itu hanya berlaku satu hari dalam sepekan. Berbeda dengan Indonesia, Cina hanya menerapkan sistem ini saat tingkat polusi udara mencapai taraf buruk sampai tiga hari berturut-turut. Pemerintah Cina akan menghentikan penerapan sistem saat kualitas udara sudah membaik. Selama sistem ini berlaku, jam operasional transportasi umum diperpanjang untuk mengakomodasi pergerakan warga. Berkat regulasi ini, Beijing berhasil keluar dari daftar kota berpolusi pada Januari 2017 (Imandiar, 2018; CNN Indonesia, 2019).
6.      Penerapan kebijakan sistem ganjil-genap yang efektif di Indonesia
Kebijakan plat nomor ganjil-genap di Jakarta berdasarkan pada Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tersebut diperluas koridornya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan ibu kota, akan tetapi pengamat transportasi menilai bahwa langkah ini tidak akan mencapai tujuan jika sepeda motor tidak dilarang masuk kawasan ini. Senada dengan pendapat  pengamat transportasi tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpendapat bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan memberikan dampak signifikan dalam usaha mengurangi polusi udara serta kemacetan, jika tidak menerapkan kebijakan sistem untuk sepeda motor. Penerapan kebijakan untuk sepeda motor dinilai juga dapat menjadi solusi ampuh dalam menghadapi masalah-masalah tersebut. Hal ini dikarenakan populasi sepeda motor yang cukup besar inilah yang menjadi menjadi penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (BBC Indonesia, 2019; Putra, 2019).
C.    Kesimpulan
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang terjadi di Jakarta, pemerintah pun melakukan upaya dengan menerapkan kebijakan sistem ganjil-genap. Kebijakan publik yang mengatur tentang sistem ganjil-genap, baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada awal tahun 2018, Peraturan Gubernur (Pergub) pada pertengahan tahun 2018, maupun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Ini hanya sampel saja yaa..

Untuk versi lengkapnya atau minta dibuatkan custom
silahkan WA ke 0882-9980-0026
Happy order kakak  :))