Analisis
Kebijakan Sistem Ganjil-Genap di Jakarta
A.
Pendahuluan
Sektor transportasi merupakan sektor
yang strategis dan dinilai semakin memiliki peran yang penting terhadap
kelancaraan pembangunan di era industrialisasi Indonesia. Salah satu masalah
yang menonjol dan masih sulit diatasi hingga saat ini adalah permasalahan
kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, terutama
di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tingginya mobilitas
penduduk di Ibukota belum diimbangi dengan ketersediaan transportasi umum yang
aman, hal inilah yang mengakibatkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan
bermotor pribadi dari tahun ke tahun, dan tidak sebanding dengan pertumbuhan
panjang jalan. Kemacetan merupakan situasi yang tersendat atau bahkan
terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh tingginya jumlah kendaraan yang
dinilai melebihi kapasitas jalan. Kemacetan sering terjadi di kota-kota besar,
terutama dengan rendahnya jumlah transportasi umum atau tidak seimbangnya
kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, maka dari itulah saat ini kemacetan dinilai
telah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat yang tinggal di kota besar. Penyebab
utamanya adalah adanya ketidakseimbangan antara pertambahan jumlah kendaraan
yang setiap harinya mengalami peningkatan terutama di kota-kota besar banyak
yang ingin memiliki kendaraan pribadi (Pratiwi, 2016) .
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan
yang terjadi di Jakarta tersebut, pemerintah pun melakukan upaya dengan
menerapkan sistem ganjil-genap. Pada awal tahun 2018, Kementerian Perhubungan
memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di Pintu Tol
Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Hal ini berutjuan untuk mengurangi tingginya jumlah
kendaraan yang memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek, karena pintu tol tersebut
memiliki volume kendaraan masuk yang tinggi, yang dapat menghambat jalur
Cikampek-Jakarta.
B.
Pembahasan
1.
Latar
belakang kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Kemacetan sering terjadi di berbagai
wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta mengungkapkan pendapatnya bahwa
kemacetan yang terjadi di Jakarta tersebut disebabkan oleh tingginya pengguna
kendaraan pribadi. Semakin meningkatnya jumlah kendaraan tersebut mengakibatkan
tingkat kepadatan lalu lintas yang semakin tinggi. Hal tersebut disebabkan
karena tingginya daya beli masyarakat terhadap pembelian kendaraan bermotor yang
berdampak pada kepadatan lalu lintas, terutama di Jakarta di mana yang setiap
harinya jumlah kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan
angkutan umum, karena mereka beranggapan bahwa kendaraan bermotor lebih efektif
dari pada angkutan umum karena angkutan umum dinilai tidak nyaman dan tidak aman,
dan terdapat potensi tindak kriminal sehingga masyarakat lebih memilih mengendarai
kendaraan pribadi (Pratiwi, 2016; Yanti, Indriati, & Adikara, 2019) .
2.
Tujuan
kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Kebijakan publik yang mengatur tentang
sistem ganjil-genap, baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian
Perhubungan pada awal tahun 2018, Peraturan Gubernur (Pergub) pada pertengahan
tahun 2018, maupun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Kualitas Udara merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi
permasalahan kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Kebijakan yang diterbitkan
oleh Kementerian Perhubungan pada awal tahun 2018 selain bertujuan untuk
mengurangi tingginya jumlah kendaraan yang memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek,
karena pintu tol tersebut memiliki volume kendaraan masuk yang tinggi, juga
bertujuan untuk bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat, agar beralih
dari mobil pribadi ke transportasi umum. Terbitnya Ingub juga bertujuan untuk
mendorong partisipasi warga terhadap pengendalian kualitas udara melalui
perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif
parkir di wilayah angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan
kebijakan congestion pricing yang berhubungan
dengan pengendalian kualitas udara pada tahun 2021 (Sari, 2019; Daryono, 2018).
3.
Mekanisme
kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta
Pada awal Agustus 2019, Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun
2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut mencakup
instruksi-instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk
mengatasi permasalahan polusi udara Jakarta. Salah satunya adalah instruksi
yang ditujukan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan
gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi
ganjil dan genap. Selain itu, dalam Ingub juga mencakup instruksi kepada kepala
Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif
parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya
kemacetan (congestion pricing) pada
tahun 2020 (Sari, 2019; Ferdian, 2019) .
4.
Kelebihan
dan kekurangan kebijakan sistem ganjil-genap
Penerapan kebijakan sistem ganjil-genap
di Jakarta dinilai menimbulkan keuntungan dan kerugian bagi masyarakat Jakarta.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kebijakan ganjil-genap dinilai tepat
sebagai upaya mengurangi kemacetan. Sekaligus memperbaiki sistem transportasi
di Jakarta, yang nantinya tidak mementingkan kenyamanan saja, namun juga
ketepatan waktu tempuh perjalanan. Berdasarkan evaluasi Dishub, keuntungan
waktu tempuh pada kawasan ganjil-genap selama ini adalah adanya penurunan 19%
dibandingkan situasi sebelumnya, selain itu, volume kendaraan juga mengalami
penurunan 15% dibandingkan situasi sebelumnya. Selain itu, percepatan kendaraan
juga mengalami peningkatan 20% dibandingkan sebelumnya. Transportasi umum akan
dipenuhi oleh penumpang yang selama ini menggunakan mobil pribadi (Munandar, 2018) .
5.
Kebijakan
sistem ganjil-genap di negara lain
Saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2012,
Pemerintah Kota Beijing, Cina, memberlakukan ganjil-genap setiap hari selama
olimpiade untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Kebijakan tersebut
dinilai mampu mengurangi permasalahan lalu lintas di Beijing. Pemerintah Kota
Beijing kembali menerapkan aturan ganjil-genap pada 2017. Namun, aturan itu
hanya berlaku satu hari dalam sepekan. Berbeda dengan Indonesia, Cina hanya
menerapkan sistem ini saat tingkat polusi udara mencapai taraf buruk sampai
tiga hari berturut-turut. Pemerintah Cina akan menghentikan penerapan sistem saat
kualitas udara sudah membaik. Selama sistem ini berlaku, jam operasional
transportasi umum diperpanjang untuk mengakomodasi pergerakan warga. Berkat
regulasi ini, Beijing berhasil keluar dari daftar kota berpolusi pada Januari
2017 (Imandiar, 2018; CNN Indonesia, 2019) .
6.
Penerapan
kebijakan sistem ganjil-genap yang efektif di Indonesia
Kebijakan plat nomor ganjil-genap di
Jakarta berdasarkan pada Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tersebut diperluas
koridornya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan ibu kota, akan tetapi pengamat
transportasi menilai bahwa langkah ini tidak akan mencapai tujuan jika sepeda
motor tidak dilarang masuk kawasan ini. Senada dengan pendapat pengamat transportasi tersebut, Ketua Bidang
Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) berpendapat
bahwa kebijakan ganjil genap tidak akan memberikan dampak signifikan dalam
usaha mengurangi polusi udara serta kemacetan, jika tidak menerapkan kebijakan
sistem untuk sepeda motor. Penerapan kebijakan untuk sepeda motor dinilai juga
dapat menjadi solusi ampuh dalam menghadapi masalah-masalah tersebut. Hal ini
dikarenakan populasi sepeda motor yang cukup besar inilah yang menjadi menjadi
penyebab terbesar polusi udara, pemborosan energi, kemacetan, dan meningkatnya
angka kecelakaan lalu lintas (BBC Indonesia, 2019; Putra, 2019) .
C.
Kesimpulan
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan
yang terjadi di Jakarta, pemerintah pun melakukan upaya dengan menerapkan kebijakan
sistem ganjil-genap. Kebijakan publik yang mengatur tentang sistem
ganjil-genap, baik kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada
awal tahun 2018, Peraturan Gubernur (Pergub) pada pertengahan tahun 2018,
maupun Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Kualitas Udara merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan
kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Ini hanya sampel saja yaa..
Untuk versi lengkapnya atau
minta dibuatkan custom
silahkan WA ke 0882-9980-0026
Happy order kakak :))