Testimoni

Halaman

Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia


Ketentuan Berlakunya Restitusi Pajak di Indonesia
A.    Pendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (DJ Pajak, n.d.). Pajak merupakan salah satu instrumen ekonomi suatu negara. Dengan demikian, maka dapat dikethaui bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berkaitan dengan hal ini, seperti yang diketahui bahwa di Indonesia sistem pemungutan pajak yang berlaku adalah sistem “self assessment”, artinya bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penentuan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Bersamaan dengan itu, terkadang dalam pembayaran pajak, seorang wajib pajak dapat mengalami kelebihan pembayaran. Oleh sebab itulah, di Indonesia, ditetapkan suatu kententuan. Berkaitan dengan hal ini, dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa ketentuan restitusi pajak yang belaku di Indonesia.
B.     Pembahasan
1.      Restritusi Pajak
Djuanda dan Lubis (2011) menyatakan bahwa restitusi merupakan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terjadi karena jumlah Pajak Masukan yang dibayar lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam suatu Masa Pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

2.      Ketentuan Restitusi Pajak di Indonesia
a.      Kentuan Peratutan Perundang-undangan
Indonesia merupakan Negara hukum, oleh sebab itulah, untuk segala urusan kehidupan masyrakatnya, semua ditentukan oleh hukum, termasuk menganai masalah pajak, khususnya restitusi pajak. Dalam hal ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam mengurus masalah restitusi pajak ini, dua diantaranya adalah diantaranya yaitu:
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

b.      Ketentuan jenis pajak yang dapat dimintakan pengembaliannya
Dalam hal ini, restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak (Supit, Saerang, & Sabijono, 2014). Termasuk didalamnya adalah:
·         Pajak Penghasilan
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
·         Pajak Bumi dan Bangunan

c.       Ketentuan kondisi pengajuan pengembalian
Pengajuan pengembalian pada dasarnya dapat dilakukan oleh siapapun yang termasuk sebagai Wajib Pajak, yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 ayat 2 UU KUP). Hal ini karena restitusi atau pengembalian pajak yang lebih dibayarkan, merupakan hak dari setiap wajib pajak. Namun demikian, untuk mengajukan pengembalian pembayaran ini, setidaknya harus sesuai dalam kondisi, seperti (DJ Pajak, 2019):
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak)
·         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya).
d.      Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Sebelum pembayaran pajak yang berlebih dikembalikan, ada beberapa tata cara yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
e.       Ketentuan jangka waktu pengembalian
Secara garis besar ketentuan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, maka setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak akan dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah semua syarat dan ketentuan pengembalian terpenuhi, hal ini tercantum dalan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011.
C.    Kesimpulan
Sehubungan dengan restitusi pajak di Indonesia, beberapa paraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia dalam pengaturan restitusi pajak adalah tercantun dalam: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); dan 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Namun demikian, ketentuan lebih jelas dalam urusan restitusi diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011. Termasuk mengenai kondisi, syarat, tata cara, hingga ketentuan jangka waktu pengembalian, dan lain sebagainya. Lebih lanjut untuk tata cara pengembalian diatur dalam Pasal 5 sampai 11, sementara jangka waktu pengembalian diatur dalam Pasal 12.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^