Kasus
Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal
di Sejumlah Lokasi Di Jawa)
A.
Latar
Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.
Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha
utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu
sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem
perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat
aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem
perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat
berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak
terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada
sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk
menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan
tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018) .
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan
sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk
mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas
antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007) . Hukum bisnis juga dapat
dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum,
termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk
mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian
sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis,
berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua
jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis
yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan
mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun
universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara.
Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang
dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik
maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk
mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra &
dkk, 2003) .
Ada kalanya bahwa dalam melakukan kegiatan bisnis,
terdapat suatu pelanggaran terhadap hukum yang bersangkutan, baik yang
disengaja mupun yang tidak sengaja. Ada saatnya ketilka pihak-pihak tertentu
yang dengan alasan-alasan tertentu justru melakukan hal-hal yang menyalahi
aturan demi kepentingan pribadi. Sehingga pda akhirnya tindakan mereka justru
merugikan banyak orang. Bersamaan dengan itu, kadang ada pula
pelanggran-pelanggran aturan (hukum) yang dilakukan secara tidak sengaja, namun
akhirnya juga tetap melakukan menimbulkan kerugian banyak pihak.
Dalam makalah ini akan dibahas tetang salah satu
kasus hukum bisnis, khususnya pada perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
yang ada di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara).Selain itu BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara
yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (Perum)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang
penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi
lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan
pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita
kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan (DPR, n.d.) . Sehingga,
keberadaaan BUMN mmeiliki peranan yang sangat penting di Indonesia. Kini, sudah
banyak badan-badan usaha yang statusnya milik negara, beberapa diantaranya
adalah Pertamina, PLN, Bulog, PAL, Damri, Jasa Tirta, dan masih banyak lagi
lainnya (BUMN, n.d.) . Kasus
hukum bisnis yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang BUMN-PLN
(Perusahaan Listrik Negara) dalam kasus mati listrik massal disejumlah titik di
Jawa, yang terjadi bawa awal bulan Agustus 2019, tepatnya pada tanggal 4-5
Agustus. BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu akan terikat dengan hukum-hukum
bisnis yang ada di Indonesia, dan bersamaaan negan itu sebagai pelaku usaha,
kadang kala BUMN juga dapat menjadi pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Hal
inilah yang yang sekiranya terjadi kepada PLN beberapa waktu lalu.
Ini
hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk
file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA
(Diana)
Happy order kakak ^^