Testimoni

Halaman

PPN tentang Kawasan Berikat: Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil

 

PPN tentang Kawasan Berikat: Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil


A.    Pendahuluan

Pajak sendiri adalah kewajiban dalambentuk transfer pendapatan dari warga negara (Wajib Pajak) kepada negara berdasarundang-undang yang dipaksakan dan digunakan untuk kepentingan Negara(publik) (Simanjuntak & Mukhlis, 2012). Pajak adalah bagian penting dalam suatu negara, termasuk didalamnya di Indonesia. Sebab, sumber pendapatan negara Indonesiayang terbesar diantaranya berasal dari sektor pajak yang di bayar masyarakat kepada negara (Hantoyo, Kertahadi, & Handayani, 2016). Oleh sebab itulah penerimaan pajak merupakan hal yang sangat penting bagi keberlangsungan negara.

Jenis pajak ada banyak, dimana pendapatan dari sektor pajak dalamnegeri diantaranya di dapat dari PajakPenghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai(PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), Cukai, dan pajak lainnya. (Hantoyo, Kertahadi, & Handayani, 2016). Sementara itu, salah satu bagian penting lainnya dalam penerimaan pajak adalah subyek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda. Bahkan, tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak ini tergantung dari masing-masing jenisnya (Online Pajak, 2018). Jenis subyek pajak ada panyak, seperti orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2008).

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam makalah ini akan dfofokuskan pada pembahasan tentang salah satu jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai(PPn), khusunya yang bersangkutan dengan Kawasan Berikat. Nantinya, pembahasan akan disertai dengan salah satu kasus yang pernah terjadi yang berakitan dengan PPn da kasawasan berikat tersebut.

B.     Pembahasan

............


Mengenai hal ini, kawasan berikat pada dasarnya merupakan tempat khusus untuk menyimpan/menimbun barang impor/barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan. Disini, hasil pengolahannya paling banyak digunakan sebagai barang eskpor. Sementara itu, untuk mendapatkan fasilitas PPN, pengusaha kawasan berikat harus membuat faktur pajak yang nantinya dilampirkan dalam SPT Masa. Selain itu, penerapan kebijakan kawasan berikat ini juga dilakukan untuk meredam pelemahan ekspor akibat penguatan nilai tukar dollar Amerika terhadap seluruh mata uag dunia termasuk rupiah. Kebijakan kawasan berikat yang juga bertujuan untuk mendorong ekspor (Rafinska, 2018).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)