Testimoni

Halaman

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah

 

Hukum Adat dan Agraria: Status Hukum Atas Kepemilikan Terhadap Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah


Dalam satu Hukum Adat dan Agraria ada yang dikenal dengan status hak atas tanah. Status hak atas tanah ini ada bermacam-macam, khususnya dalam kepemilikan atas rumah tapak atau rumah susun. Rumah susun  atau Rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Pasal 1 ayat 1 UU no 20 tahun 2011).

Meskipun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak disebutkan secara khusus mengenai rumah susun. Dalam UUPA tersebut hanya menyebutkan sejumlah jenis hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 1 UUPA, yaitu: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 (Syahmardan, n.d.).

Oleh sebab itulah, di Indonesia saat ini pengaturan tentang rumah susun diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, mengantukan peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (JDIH, 2011). Mengenai hal ini, akan dibahas mengenai status kepemilikan tanah atas rumah rusun. Pengetahuan tentang status kepemilikan tanah atas rumah rusun perlu diketahui bagi mereka yang ingin membeli rumah susun. Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:

 

 

1.      Asas Hukum Tanah Nasional Mengenai Rumah Susun

Seperti yang telah dikeahui sebelumnya, bahwa saat ini pengaturan hukum tanah nasional tentang rumah susun di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut, terdapat suatu asas yang harus terpenuhi dalam hal penyelenggaraan umah susun. Asas ini tercantum dalam ketentuan Pasal 2 UU no 20 tahun 2011, yaitu: Kesejahteraan; Keadilan dan pemerataan; Kenasionalan; Keterjangkauan dan kemudahan; Keefisienan dan kemanfaatan; Kemandirian dan kebersamaan; Kemitraan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Kesehatan; Kelestarian dan berkelanjutan; Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; Keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

2.      Hak Atas Tanah untuk Pembangunan dan Hak Kepemilikan Rusun

a.      Hak Atas Tanah yang Dapat Digunakan untuk Pembangunan Rumah Susun

Pada dasarnya, tanah untuk membangun rumah rusun bukanlah tanah sembarangan, melainkan tanah dengn kriteria tertentu, khususnya dalam hal hak atas tanah untuk pembangunan rusun. Disebutkan dalam Pasal 17 UU no 20 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan. Ketentuan ini dilanjutkan berdasarkan Pasla 18, yang menyebutkan bahwa selain dibangun di atas tanah tersebut, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan), atau pendayagunaan tanah wakaf (dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf).

b.      Status Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Rumah Susun

Sementara itu, untuk status hak atas tanah bagi pemilik rumah susun atau hak kepemilikan atas sarusun (satuan rumah rusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Lebih lanjut, hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama tersebut dihitung berdasarkan atas NPP—nilai perbandingan proporsional, angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. Ketentuan ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2, UU no 20 tahun 2011. 

 

 Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)