Testimoni

Halaman

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 

Keabsahan Perjanjian Pada Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

 


A.    Pendahuluan

Perjanjian identik dengan kata persetujuan dan kontrak. Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Ini juga dapat diartikan sebagai persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu (KBBI, 2012-2020).

Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati (Bukido, 2009). Selain itu, setiap negara memiliki ketentuan dalam masalah keperdataan, seperti Indonesia wujud urgensi hukum perjanjian dalam keperdataan ini diwujudkan melalui suatu perundang-undangan.  Oleh sebab itu, dasar utama pengadaan suatu perjanjian di Indonesia berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sehubungan dengan hal ini, penjelasan tentang perjanjian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata, suatu persetujuan diartikan sebagai perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Maksudnya,suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Sementara persetujuan memberatkan adalah persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu (Pasal 1314 KUHPerdata).

Seiring dengan perkembangan dan perubahan dunia, khususnya dengan keberadaan kemajuan teknologi, saat ini orang-orang dalam membentuk suatu perjanjian juga ikut berubah, dimana sekarang ada yang dinamakan sebagai suatu kontrak elektronik. Istilah ini masih cukup baru karena belum lama berkembang, dan orang yang melakukan perjanjian dengan cara ini pun masih belum terlalu banyak. Oleh sebab itu, dalam makalah ini akan membahas tentang keabsahan perjanjian pada kontrak elektronik dalam suatu perjanjian tersebut, khususnya jika dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada KUHPerdata.   

B.     Pembahasan

Kontrak elektronik atau yang dikenal pula dengan sebutan e-contract atau electronic contract merupakan perjanjian yang dilakukan melalui media komputer dan internet yang dilakukan oleh satu atau lebih mengikatkan diri kepada orang lain untuk melakukan transaksi niaga. e-contract sebagai bentuk konkrit dari hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen. e-contract lahir dari perkembangan hukum kontrak di era globalisasi yang memiliki jangkauan luas hingga lintas negara. Sehingga subyek hukum dan obyek hukum melibatkan hukum perdata internasional (Puspaningrum, 2018).

Kemunculan jenis perjanjian ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi telah berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru, tersedianya layanan akses data internet yang memberikan efesensi, alternatif ruang dan pilihan yang tanpa batas kepada penggunanya untuk melakukan banyak kegiatan diantaranya bisnis. Daya tarik ini yang menjadikan banyak pengguna transaksi bisnis konvensional kemudian beralih menggunakan sistem elektronik (Biondi, 2016).

Secara teknis keberadaan kontrak yang demikian ini akan memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mmebua perjanjian. Sebab, dengan kontrak jenis ini, keharusan adanya tatap muka antara para pihak dapat dikurangi bahkan dihilangkan sama sekali. Namun demikian, tidak adanya kehadiran fisik dari para pihak sangat dimungkinkan membawa permasalahan pada keabsahan kontrak elektronik itu sendiri dalam kaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum oleh para pihak (Pebriarta & Sukranatha, 2015).

 

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA :
0882-9980-0026
(Diana)