Testimoni

Halaman

Pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap Nasabah dalam Kegiatan Bancassurance

Pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap Nasabah dalam Kegiatan Bancassurance
  
A.    Pendahuluan 
Di tengah persaingan dinamis industri perbankan, bank syariah hadir sebagai bisnis yang menawarkan peluang investasi, keuangan dan perdagangan sesuai dengan prinsip syariah. Perbankan Syariah mempunyai karakteristik maupun ciri yang membedakannya dari bank konvensional. Karakter utama perbankan syariah yaitu kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Bancassurance dalam bentuknya yang paling sederhana adalah distribusi produk asuransi melalui jalur distribusi yang didirikan oleh bank. Hasilnya adalah perusahaan perbankan yang bisa menawarkan produk perbankan, asuransi, pinjaman dan investasi kepada nasabahnya. Van den Berghe dan Verweire (2001) mengeksplorasi berbagai aspek fenomena tersebut dan membedakan aspek keuangan dan kelembagaan konvergensi.[1][1] 
      Keterlibatan bank, lembaga tabungan dan building societies dalam pembuatan, pemasaran atau distribusi produk asuransi'. Secara umum, bank dan perusahaan asuransi tetap menjadi organisasi keuangan dengan profil risiko yang berbeda dan kebutuhan modal yang berbeda. Bancassurance mungkin berpotensi menguntungkan, karena memungkinkan bank umum untuk melakukan diversifikasi ke dalam aktivitas asuransi dan dengan demikian mengurangi risiko kegagalan. Di sisi lain, aktivitas asuransi mungkin lebih berisiko daripada aktivitas perbankan jika dilihat secara berdiri sendiri. Penanggung adalah anggapan risiko yang lebih besar daripada bank dan harus lebih banyak dikapitalisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, malapetaka dan bencana buatan manusia telah menyebabkan masalah serius di industri ini di seluruh dunia. Jika demikian, maka fenomena bancassurance dapat meningkatkan probabilitas kehancuran di sektor perbankan.


[2][1] Van den Berghe, L. and K. Verweire, 2001. Convergence in the financial servicesindustry. The Geneva Papers on Risk and Insurance 26: 173-183.




Artikel ini hanya versi sampel saja, 
Untuk versi lengkapnya atau dibuatkan custom,
silahkan chatt / call kami di o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.... :)