Testimoni

Halaman

Tugas Kebijakan Perluasan Areal Perkotaan



Dapat tugas seperti ini?

1.    Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
Jawab:
Perencanaan adalah proses pemilihan dan penetapan tujuan, strategi, metode, anggaran, dan standar (tolak ukur) keberhasilan suatu kegiatan (Nawawi, H. 2003:29).[1] Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[2] Sedangkan  kebijakan publik menurut Nugroho (2008), adalah sebuah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan.[3] Kebijakan Publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan atau yang diinginkan.

2.    Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
Jawab:
Salah satu contoh Isu strategis dalam penataan ruang yang pernah terjadai adalah Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi. Hal ini  seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten.

3.    Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
Jawab:
Peningkatan aktivitas pembangunan, berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang, bahkan ada sejumlah ruang tidak bisa dimanfaatkan secara bebas. Meningkatnya kebutuhan dan persaingan dalam penggunaan lahan memerlukan pemikiran yang seksama dalam mengambil keputusan bagi penggunaan lahan, karena lahan sifatnya terbatas.

4.    Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
Jawab:
Contoh kasusnya yaitu seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten, berdasarkan hasil Evaluasi Kawasan Lindung Dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dilakukan oleh Rika Setiabudi Santoso (2010), dengan  adanya penyimpangan-penyimpangan alokasi kawasan hutang lindung tersebut maka pemerintah telah memberikan beberapa kebjakan terkait hal ini, yaitu Kebijakan manajemen kawasan lindung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.

5.    Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
Jawab:                                               
Zoning regulation atau yang disebut juga peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[4]
Sedangkan Land readjustment (penyesuaian lahan), menurut David Monroe Shoup (1983) merupakan sebuah proses untuk menukar lahan mentah untuk lahan yang berguna.[5]

6.    Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral. Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan?
Contoh kasus terjadinya konflik kepentingan antar sector yang menjadi salah satu indikasi belum sinkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral, seperti yang terjadi pada sektor perikanan dan kelautan dalam pembangunan wilayah memegang peranan penting, di kabupaten Pandeglang,  mengingat kabupaten ini mempunyai wilayah laut yang sangat besar.

Kami bisa bantu :)
Silahkan chatt/ call ke o85868039oo9 (Diana)
Happy Order…


[1] Hadari Nawawi, (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Komptitif, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
[2] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
[3] Nugroho, Riant. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan – Analisis Kebijakan – Proses. Jakarta: Elex Media Komputindo.
[4] Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010. hlm .194.
[5] Tashin Yomralioglu. 1993. A Nominal Asset Value-Based Approach For Land Readjustment And Its Implementation Using Geographical Information System. Thesis. Department Of Surveying University Of Newcastle Upon Tyne. Hlm 13