Principle
of Private International Law in Agreement and Tort
A.
Pendahuluan
Di era globalisasi ini, kontrak
internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting untuk mendukung
kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Terlebih saat ini
semua negara di dunia dihadapkan dengan perkembangan perekonomian global yang
bergerak semakin ketat dan kompetitif, sehingga masing-masing negara saling
bekerja sama untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan tersebut. Dalam
hal ini, perkembangan kerjasama ekonomi internasional tersebut juga
mengakibatkan semakin aktivitas atau transaksi internasional dimana hal
tersebut tentu melibatkan berbagai pihak asing, seperti misalnya pihak terkait
ekspor-impor, investasi, perkreditan atau pembiayaan perusahaan, dan
sebagainya, yang mana kemudian menyebabkan hubungan antara negara-negara yang
bekerja sama akan semakin erat.Hal inilah yang menyebabkan tatanan dan
ketentuan hukum dan kontrak yang mengatur transaksi bisnis internasional juga
semakin berkembang. Yang mana hukum tersebut tidak lagi dapat ditentukan oleh
aturan hukum masing-masing negara, namun mengarah kepada aturan yang bersifat
internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun
harmonisasi. Akitbat, saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang
berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan
internasional.[1]
Sehubungan dengan hal tersebut, kontrak
atau perjanjian adalah salah satu hal yang penting dalam transaksi bisnis
internasional. Dimana kontrak atau perjanjian tersebut seringkali dijadikan
rujukan utama oleh para pihak dalam pelaksanaan suatu hal yang diperjanjikan
hingga penentuan bagaimana cara penyelesaian yang akan ditempuh jika di
kemudian hari pelaksanaan kontrak tersebut tidak dapat direalisasikan
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kontrak atau perjanjian adalah suatu
kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal
tertentu yang disetujui oleh keduanya. Dalam ruang lingkup yang mengikatnya,
kontrak terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak nasional dan kontrak
internasional. Kontrak internasional inilah yang sering dipakai dalam
perdagangan internasional, yang mana di dalamnya mencakup sistem hukum dari
salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana
pilihan hukum yang disepakati diantara keduanya.[2]
Sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem
hukum tersebut seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan transaksi bisnis
internasional yang cenderung menghendaki kecepatan dan kepastian. Hal ini dikarenakan
para pelaku bisnis cenderung mengalami kesulitan untuk menyesuaikan pilihan
hukumnya, sebab pada dasarnya masing-masing negara memiliki hukumnya tersendiri
dan berbeda-beda, sehingga pelaksanaannya pun juga menjadi berbeda-beda.Akibatnya
mereka membutuhkan hukum atau peraturan yang bersifat universal dan
internasional untuk menunjang dan mendukung hal tersebut. Oleh karena itu,
hingga saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi
kegiatan transaksi bisnis internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan
suatu harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional.[3]Karenanya,
prinsip-prinsip, terminologi, dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan telah
dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menjadi aturan main atau landasan atau
pedoman yang sangat jelas bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai
perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan
efektif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai
prinsip-prinsip hukum internasional swasta dalam perjanjian dan gugatan
perjanjian.
B.
Pembahasan
Perjanjian merupakan salah satu sumber
yang bisa menimbulkan perikatan. Adapun pengertian dari perikatan adalah suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Meskipun bukan yang paling dominan,
namun pada umumnya perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan yang paling
banyak terjadi dalam kehidupan manusia sehari – hari, dan yang juga ternyata
banyak dipelajari oleh ahli hukum, serta dikembangkan secara luas oleh
legislator, para praktisi hukum, serta juga pada cendekiawan hukum, menjadi
aturan-aturan hukum positif yang tertulis, yurisprudensi dan doktrin – doktrin
hukum yang dapat kita temui dari waktu ke waktu.
[1]Supancana, I. B. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak
Dagang Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
[2]Adolf, H. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional.
Bandung: PT Refika Aditama.
[3]Ibid.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)