Principle of Private International Law in Agreement and Tort

 

Principle of Private International Law in Agreement and Tort


A.    Pendahuluan

Di era globalisasi ini, kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting untuk mendukung kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Terlebih saat ini semua negara di dunia dihadapkan dengan perkembangan perekonomian global yang bergerak semakin ketat dan kompetitif, sehingga masing-masing negara saling bekerja sama untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan tersebut. Dalam hal ini, perkembangan kerjasama ekonomi internasional tersebut juga mengakibatkan semakin aktivitas atau transaksi internasional dimana hal tersebut tentu melibatkan berbagai pihak asing, seperti misalnya pihak terkait ekspor-impor, investasi, perkreditan atau pembiayaan perusahaan, dan sebagainya, yang mana kemudian menyebabkan hubungan antara negara-negara yang bekerja sama akan semakin erat.Hal inilah yang menyebabkan tatanan dan ketentuan hukum dan kontrak yang mengatur transaksi bisnis internasional juga semakin berkembang. Yang mana hukum tersebut tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum masing-masing negara, namun mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun harmonisasi. Akitbat, saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan internasional.[1]

Sehubungan dengan hal tersebut, kontrak atau perjanjian adalah salah satu hal yang penting dalam transaksi bisnis internasional. Dimana kontrak atau perjanjian tersebut seringkali dijadikan rujukan utama oleh para pihak dalam pelaksanaan suatu hal yang diperjanjikan hingga penentuan bagaimana cara penyelesaian yang akan ditempuh jika di kemudian hari pelaksanaan kontrak tersebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kontrak atau perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu yang disetujui oleh keduanya. Dalam ruang lingkup yang mengikatnya, kontrak terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak nasional dan kontrak internasional. Kontrak internasional inilah yang sering dipakai dalam perdagangan internasional, yang mana di dalamnya mencakup sistem hukum dari salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum yang disepakati diantara keduanya.[2]

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem hukum tersebut seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan transaksi bisnis internasional yang cenderung menghendaki kecepatan dan kepastian. Hal ini dikarenakan para pelaku bisnis cenderung mengalami kesulitan untuk menyesuaikan pilihan hukumnya, sebab pada dasarnya masing-masing negara memiliki hukumnya tersendiri dan berbeda-beda, sehingga pelaksanaannya pun juga menjadi berbeda-beda.Akibatnya mereka membutuhkan hukum atau peraturan yang bersifat universal dan internasional untuk menunjang dan mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional.[3]Karenanya, prinsip-prinsip, terminologi, dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan telah dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menjadi aturan main atau landasan atau pedoman yang sangat jelas bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan efektif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip hukum internasional swasta dalam perjanjian dan gugatan perjanjian.

B.     Pembahasan

Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan. Adapun pengertian dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Meskipun bukan yang paling dominan, namun pada umumnya perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan yang paling banyak terjadi dalam kehidupan manusia sehari – hari, dan yang juga ternyata banyak dipelajari oleh ahli hukum, serta dikembangkan secara luas oleh legislator, para praktisi hukum, serta juga pada cendekiawan hukum, menjadi aturan-aturan hukum positif yang tertulis, yurisprudensi dan doktrin – doktrin hukum yang dapat kita temui dari waktu ke waktu.



[1]Supancana, I. B. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

[2]Adolf, H. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

[3]Ibid.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...


Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke


WA : 

0882-9980-0026

(Diana)