Testimoni

Halaman

Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024

 

Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024


Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara jujur, umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pemilihan umum tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan dari pemilihan umum ini bertujuan untuk melakukan pemilihan wakil rakyat dan wakil daerah, dan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung masyarakat agar dapat mewujudkan tujuan nasional yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa Indonesia menganut faham demokrasi konstitusional. Dalam demokrasi konstitusional ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Agar dapat mencapai perwujudan kedaulatan rakyat tersebut, maka cara paling tepat adalah dengan melaksanakan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat (Zalukhu, 2014).

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Hal tersebut telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar. Alvons (2018) menjelaskan bahwa kedaulatan yang berada di tangan rakyat tersebut ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Pemilihan umum merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar dan esensial bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, agar dapat melaksanakan hak-hak asai tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat pasal yang secara khusus mengatur tentang pemilihan umum, yaitu dalam bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilihan Umum. Dengan berlandaskan pada dasar bahwa rakyat yang berdaulat, maka rakyat memegang peran penting dalam melakukan penentuan. Jika pemerintah tidak menyelenggarakan pemilihan umum atau memperlambat proses pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil rakyat, maka pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat (Alvons, 2018).


-----------


Peningkatan partisipasi pemilih muda dalam pemilu dapat dimaknai sebagai bentuk kesadaran politik atau masih terjaganya tingkat kepercayaan (kepedulian) pemilih muda terhadap pemerintahan atau sistem politik yang sedang berlangsung. Pemilih muda saat ini lebih rasional dan kritis tentang pemimpin masa depan Indonesia. Kemampuan pemilih muda untuk beradaptasi dengan modernisasi membutuhkan pemimpin yang dapat menyesuaikan dengan generasinya. Kesadaran politik pemilih muda perlu dijaga bahkan ditingkatkan pada Pemilu 2024 dengan cara antara lain mengakomodasi tuntutan pemilih diberikan hak bersuara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat bermakna serta memenuhi syarat dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu upaya sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh peserta pemilihan lebih massif dalam melakukan pertukaran gagasan terkait visi dan misi program pembangunan, mengingat pemimpin masa depan Indonesia haruslah dapat menggunakan segala kekuatan dan mengatasi kelemahannya untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa mendatang (Setiawan & Djafar, 2023).

 

Referensi

Alvons, M. (2018). Kebebasan Keamanan, Keadilan Dan Kedamaian Dalam Pemilihan Umum Untuk Stabilitas Negara. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4 - Desember 2018 : 295-307.

Dharmaningtias, D. S. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Muda pada Pemilu 2024. Info Singkat Vol. XV No. 21/I/P3DI/November/2023.

Fernandes, A., Okthariza, N., & Suryahudaya, E. G. (2023). Pemilih Muda Dalam Pemilihan Umum 2024: Dinamis, Adaptif dan Responsif. Retrieved from Centre for Strategic and International Studies: https://www.csis.or.id/publication/pemilih-muda-dalam-pemilihan-umum-2024-dinamis-adaptif-dan-responsif/

Setiawan, H. D., & Djafar, T. M. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Pemilu 2024. Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora Volume 8, Nomor 2, Tahun 2023.

Zalukhu, B. (2014). Analisis Yuridis Terhadap Peranan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dalam pengawasan Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2014 Sampai Tahun 2019. Medan: Universitas Medan Area.



Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi

Whatsapp:

0882-9980-0026 

(Diana)