Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu instrumen pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara jujur, umum, langsung, bebas,
rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pemilihan umum tersebut
dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan dari pemilihan umum ini
bertujuan untuk melakukan pemilihan wakil rakyat dan wakil daerah, dan untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung masyarakat agar dapat
mewujudkan tujuan nasional yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Dasar 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah
ditegaskan bahwa Indonesia menganut faham demokrasi konstitusional. Dalam
demokrasi konstitusional ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Agar dapat
mencapai perwujudan kedaulatan rakyat tersebut, maka cara paling tepat adalah
dengan melaksanakan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.
Hal tersebut telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar. Alvons
-----------
Peningkatan partisipasi pemilih muda dalam pemilu dapat dimaknai
sebagai bentuk kesadaran politik atau masih terjaganya tingkat kepercayaan
(kepedulian) pemilih muda terhadap pemerintahan atau sistem politik yang sedang
berlangsung. Pemilih muda saat ini lebih rasional dan kritis tentang pemimpin
masa depan Indonesia. Kemampuan pemilih muda untuk beradaptasi dengan
modernisasi membutuhkan pemimpin yang dapat menyesuaikan dengan generasinya.
Kesadaran politik pemilih muda perlu dijaga bahkan ditingkatkan pada Pemilu
2024 dengan cara antara lain mengakomodasi tuntutan pemilih diberikan hak
bersuara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil)
agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat bermakna serta memenuhi syarat dari
segi kualitatif maupun kuantitatif. Selain itu upaya sosialisasi dan pendidikan
politik yang dilakukan oleh peserta pemilihan lebih massif dalam melakukan
pertukaran gagasan terkait visi dan misi program pembangunan, mengingat
pemimpin masa depan Indonesia haruslah dapat menggunakan segala kekuatan dan
mengatasi kelemahannya untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa mendatang
Referensi
Alvons, M. (2018). Kebebasan
Keamanan, Keadilan Dan Kedamaian Dalam Pemilihan Umum Untuk Stabilitas Negara.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.4 - Desember 2018 : 295-307.
Dharmaningtias, D. S. (2023). Partisipasi
Politik Pemilih Muda pada Pemilu 2024. Info Singkat Vol. XV No.
21/I/P3DI/November/2023.
Fernandes, A., Okthariza, N., &
Suryahudaya, E. G. (2023). Pemilih Muda Dalam Pemilihan Umum 2024: Dinamis,
Adaptif dan Responsif. Retrieved from Centre for Strategic and
International Studies: https://www.csis.or.id/publication/pemilih-muda-dalam-pemilihan-umum-2024-dinamis-adaptif-dan-responsif/
Setiawan, H. D., & Djafar, T. M.
(2023). Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Pemilu
2024. Populis : Jurnal Sosial dan Humaniora Volume 8, Nomor 2, Tahun 2023.
Zalukhu, B. (2014). Analisis Yuridis
Terhadap Peranan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Dalam pengawasan Pemilihan
umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2014 Sampai Tahun 2019.
Medan: Universitas Medan Area.
Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi
Whatsapp:
0882-9980-0026
(Diana)