STRATEGI BASARNAS DAN NGO (LIRA) DALAM MENANGANI KASUS BENCANA GEMPA LOMBOK 2018

STRATEGI BASARNAS DAN NGO (LIRA) DALAM MENANGANI KASUS BENCANA GEMPA LOMBOK 2018

PENDAHULUAN
Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang berada pada wilayah ring of fire, membuatnya rentan terhadap berbagai bencana alam. Kerusakan akibat bencana membutuhkan penanganan dan bantuan untuk pemulihan. Pemerintah merupakan penanggung jawab dalam proses pemulihan ini, berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi non profit, membuat program-program untuk membantu korban/penyintas, yang dalam pelaksanaannya di lapangan, dilakukan oleh relawan.
Gempa bumi Lombok 2018 adalah bencana gempa bumi yang melanda Pulau Lombok. Gempa utama terjadi pada bulan Agustus yaitu pada tanggal 5 Agustus 2018. Gempa ini adalah gempa utama dari rangkaian gempa bumi di Pulau Lombok sejak gempa awalan 6,4 Mw pada tanggal 29 Juli 2018. Pada gempa awalan tersebut, sebanyak 4 kabupaten terdampak langsung gempa; Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah, bahkan hingga ke Kabupaten Sumbawa Barat (di luar Pulau Lombok). Menyebabkan kerusakan 6.638 rumah dan juga beberapa fasilitas vital masyarakat; perkantoran, sekolah, rumah ibadah, jembatan, dan toko.[1][1] Dalam gempa tersebut terdapat korban jiwa sejumlah 19 orang yang meninggal, 365 korban luka, dan tidak kurang dari 10.701 jiwa mengungsi dan tersebar secara geografis di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara.
Di saat penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR masih berlangsung, terutama di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur, gempa dengan skala 7 SR terjadi pada tanggal 5 Agustus 2018. Pasca gempa ini BMKG merilis peringatan tsunami, namun peringatan tersebut kemudian dicabut. Rilis BNPB pada saat itu menyatakan korban meninggal 82 orang, ratusan terluka, dan lebih dari 3000 rumah rusak, dan lebih dari 10.000 orang harus mengungsi.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018, gempa bumi tektonik kembali mengguncang wilayah Lombok Timur, yang dirasakan juga oleh warga Bali. Menurut informasi dari BMKG, gempa terjadi sebanyak dua kali dengan kekuatan gempa pertama mencapai 5,4 SR dan gempa susulan kedua berkekuatan 6,5 SR.[2][2]
Laporan terbaru mengenai korban dari gempa Lombok adalah yang dilaporkan pada hari Sabtu 18 Agustus 2018, yaitu tercatat 469 orang meninggal dunia, 1.054 orang mengalami luka luka dan dirawat di sejumlah tenda pengungsian di Lombok Utara dan Kota Mataram.[3][3] Pasca-proses evakuasi terakhir, seluruh Tim SAR bersama TNI, Polri, Ditsatwa Polda NTB, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Pekerjaan Umum NTB kembali ke posko Utama di Lapangan Tanjung. Mereka akan bersiaga hingga tanggap darurat berakhir tanggal 25 Agustus.
Dalam menangani kasus bencana gempa Lombok tersebut, berbagai pihak bahu-membahu turun tangan memberikan bantuan kepada para korban. Dalam tulisan ini, akan dianalisa bagaimana strategi Basarnas dan NGO (LIRA) dalam menangani kasus bencana gempa Lombok 2018.

PEMBAHASAN
1.      Basarnas
1.1.  Sejarah Basarnas
Sejarah keberadaan Basarnas bermula dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada tahun 1950. Sejak saat itu Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai wilayah yang tak terlindung oleh suatu mekanisme SAE. Praktiknya, dibentuk suatu panitia teknis guna merancang Badan Gabungan SAR berskala nasional, dan menentukan pusat operasi-operasi regional serta anggaran pembiayaan dan pengadaan prasarana maupun sarananya.[4][4]

1.2.  Peran Basarnas
Badan SAR Nasional adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue) yang awalnya berada dibawah naungan Departemen Perhubungan, dalam melaksanakan tugas pokoknya memerlukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak dalam memanfaatkan berbagai fasilitas sarana, prasarana, personil, dan meterial yang dimiliki oleh berbagai instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi, dan Masyarakat. Mulai bulan November 2006, Basarnas tidak lagi berada di bawah Departemen Perhubungan (Dephub). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2006, badan ini langsung di bawah presiden.[5][5]

1.3.  Strategi Basarnas dalam Bencana Gempa Lombok
Dalam perannya menangani kasus bencana yang terjadi seperti gempa bumi Lombok ini, koordinator penanganan berada pada BAKORNAS PBP, disini Basarnas menjadi salah satu unsur dari Bakornas PBP. Peranan SAR adalah yang paling mengemuka karena harus bertindak paling awal pada setiap bencana alam yang terjadi, sehingga SAR menjadi titik pandang bagi masyarakat yang tertimpa musibah. Selain itu, dalam penanganan terhadap bencana lain dipertegas dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 43 tahun 2003, dimana dinyatakan “Basarnas mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang atau material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan intemasional”.

2.      NGO LIRA
2.1.  Profil Organisasi LIRA
Organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dalam istilah lainnya sebagai Non-Governmental Organization (NGO) memegang peranan penting sebagai pilar demokrasi yang mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang kuat dan mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara. Ormas dan LSM merupakan organisasi yang didirikan oleh individu atau kelompok secara sukarela yang bertujuan untuk mendukung dan menopang aktivitas atau kepentingan publik tanpa bermaksud mengambil keuntungan finansial. Ormas dan LSM merupakan organisasi legal di mata hukum yang bekerja tanpa adanya ketergantungan dari pemerintah, atau setidaknya pengaruh dari pemerintah tidak diberikan secara langsung. Pada kasus di mana Ormas dan LSM mendapatkan dana dari pemerintah, tetap tidak boleh ada keanggotaan LSM tersebut dari unsur pemerintah. Ada beberapa jenis organisasi yang terbentuk antara lain LSM, yayasan sosial, organisasi keagamaan, organisasi Kepemudaan, dan organisasi yang didasarkan atas profesi.[6][6]
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dirikan tahun 2004 dari Embrio Blora Center (Tim Relawan SBY-JK bersama Sudi Silalahi, Prof.Dr. Marsudi Kisworo, M.Sc). Tujuannya mengawasi kinerja Pemerintahan SBY-JK, khususnya mendorong pemerintahan yang bersih dan anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebagai LSM, LIRA kemudian mendaftar di Kesbangpol Depdagri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahun 2010. Pendaftaran SKT bagi setiap LSM kemudian diatur dalam Permendagri Nomor: 33 tahun 2012. Setelah itu kemudian terbit UU Keormasan No.17 tahun 2013 jadi LSM LIRA adalah organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum yang mengatur dirinya berdasarkan konstitusi
AD/ART LSM LIRA.[7][7]
2.2.  Strategi LIRA dalam Bencana Gempa Lombok
KESIMPULAN


[1][1] Yeu. (2018). Laporan Situasi #2 Gempa Lombok. Diambil dari: http://www.yeu.or.id/download-list/41/laporan-program.html?f=MjAxODA4MDYwMTQ0MTMucGRm
[2][2] Sucipto, Ady. (2018). Gempa Bumi Tektonik Guncang Lombok Timur Turut Dirasakan Warga Bali. Diambil dari: http://bali.tribunnews.com/2018/08/19/breaking-news-2-gempa-bumi-tektonik-guncang-lombok-timur-turut-dirasakan-warga-bali (19 Agustus 2018)

[3][3] Rachmawati, Fitri. (2018). 469 Orang Tewas akibat Gempa Lombok, Tim SAR Harap Tak Ada Lagi Korban. Diambil dari: https://regional.kompas.com/read/2018/08/17/18482681/469-orang-tewas-akibat-gempa-lombok-tim-sar-harap-tak-ada-lagi-korban. (19 Agustus 2018)
[4][4] Munandar, H. (2008). Mengenal PMI dan BaSARnas, Dua Garda Terdepan Menghadapi Bencana: Misi, Peranan, serta Arti Penting PMI dan BaSARnas bagi masyarakat luas. Esensi.
[5][5] Purnama, Y. A. (2009). Markas Komando Dan Pelatihan Tim Sar Pantai Parangtritis Dengan Transformasi Karakter Sar Pantai” Lugas, Cepat, Tegas” (Skripsi, UAJY).
[6][6] Herdiansah, A. G. (2016). Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Menopang Pembangunan Di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 1(1), 49-67.
[7][7] Lira News. (2017). LSM LIRA Hanya Satu, Ini Penjelasan Presiden LSM LIRA HM. JUSUF RIZAL (I). Diambil dari: http://www.liranews.com/berita/2017/03/17/147/lsm-lira-hanya-satu-ini-penjelasan-presiden-lsm-lira-hm-jusuf-rizal-i #ixzz5ObXcodd5 (19 Agustus 2018)

Mau dibuatkan paper HI seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)