Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia


A.    Pendahuluan

Memasuki tahun 2020, bumi dihadapkan pada masalah di dunia kesehatan, yaitu munculnya pandemi COVID-19 yang kini telah mengorbankan banyak nyawa.COVID-19 sendiri merupakan singkatan dari Coronavirus Disease 2019, merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020, yang juga disebut dnegan nama SARS-CoV-2(Yuliana, 2020). Virus COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome dan beberapa jenis virus flu biasa. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. ‘CO’ diambil dari corona, ‘VI’ virus, dan ‘D’ disease(penyakit). Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’ (Kemkes, 2020).


B.     Pembahasan

1.      Teori analisis kebijakan

Kebijakan dapat dibedakan menjadi kebijakan publik dan kebijakanprivat. Kebijakan publik adalah tindakan kolektif yang diwujudkan melaluikewenangan pemerintah yang legitimate untuk mendorong, menghambat,melarang atau mengatur tindakan private (individu atau lembaga swasta)Kebijakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataulembaga swasta dan tidak bersifat memaksa kepada orang atau lembaga lain. Dalam penentuan kebijakan, ada yang dinamakan sebagai analisis kebijakan. Dalam hal ini, Williams, W. (1971) menjelaskan bahwa analisis kebijakan ialah proses atau kegiatan mensintesa informasi,termasuk hasil-hasil penelitian, untuk menghasilkan rekomendasi opsi desainkebijakan (Simatupang, 2003).

 

2.      Kebijakan new normal di Indonesia

Selama masa pandemi, banyak kebijakan yang diberlakukan oleh berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.Berbagai negara melakukan kebijakan lockdown (dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus inisecara total. Namun, mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah pekerjaan mudah.Berbagai negara dengan segala keterbatasan mengalami kendala yang tidak sederhana,bahkan di negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakanumum yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing(menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan) ternyata bukan sesuatuyang mudah bagi umat manusia di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosialnya.Kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Adayang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin.Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkantingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melaluiKementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).


3.      Analisis kebijakan penetapan new normal

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pandemi COVID-19 telah melanda dunia. Akibatnya banyak negara yang membuat berbagai jenis kebijakan sebagaiupaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang paling baru adalah new normal, dimanahidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau menerapkan pola kebiasaan baru untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui analisis kebijakan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap. Berikut ini adalah hasil analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

GANJA SINTETIS DI INDONESIA: POLA KONSUMSI, PRODUK, DAN KEBIJAKAN

 

GANJA SINTETIS DI INDONESIA: POLA KONSUMSI, PRODUK, DAN KEBIJAKAN

 

1.      PENDAHULUAN

Prevalensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza) meningkat dari tahun ke tahun sehingga penanganan penyalahgunaan napza menjadi perhatian dunia. United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC (2015) memperkirakan jumlah penyalahguna napza di dunia mencapai 167 hingga 315 juta orang dengan usia 15-64 tahun. Di Indonesia, sekitar 27, 32% penyalahguna napza merupakan pelajar dan mahasiswa dan prevalensi ini diperkirakan akan terus meningkat dengan munculnya zat psikotropik baru seperti ganja sintetis. Kemudian jenis napza yang paling banyak disalahgunakan oleh remaja di Indonesia adalah ganja, lem dan obat-obatan daftar G (BNN, 2017). Data NIDA (2014) menunjukkan napza yang sering disalahgunakan oleh remaja adalah ganja (36, 4%), amphetamine (8, 7%) dan ganja sintetis (7, 9%).[1] Pada bulan Maret lalu, aparat polisi dari Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis ganja gorila sintetis.


Gambar 1. Ganja Gorila Sintetis
 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Pola Konsumsi Ganja Sintetis
Dengan upaya penegakan hukum yang semakin ketat terhadap kepemilikan dan perdagangan napza, ganja semakin sulit ditemukan di pasar peredaran napza, terutama ganja berkualitas tinggi. Mirip dengan efek pelarangan yang diterapkan di negara-negara lain, obat-obatan sintetis (terutama ganja sintetis) semakin banyak tersedia dan populer untuk digunakan sebagai pengganti ganja. Salah satu varietas yang paling populer dikenal dengan nama ‘Tembakau Gorilla’. Jenis legal high ini mencapai puncak popularitasnya antara Januari dan Mei tahun 2015.[3]

Merek yang diungkap oleh kepolisian seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya yaitu Cap Gorilla, diambil dari efek yang diakibatkan senyawa itu. Beberapa pengguna mengaku merasa seperti “diinjak-injak Gorilla” setelah menghisap “tembakau super.” Jual beli Cap Gorilla umumnya terjadi di aplikasi media sosial seperti Instagram. Di media sosial ini, pengguna akan muncul begitu saja dan menghilang jauh lebih cepat sebelum akun penjaja Cap Gorilla ditutup. Belakangan, setelah Cap Gorilla dinyatakan ilegal, pencarian singkat singkat di Instragam masih menunjukan masih banyak akun terang-terangan menawarkan Cap Gorilla.
Gambar 2. Contoh promosi tembakau “Cap Gorilla” di media sosial Instagram


 
2.2.   Produksi Ganja Sintetis
Ganja sintetis adalah istilah yang diberikan pada tembakau yang disemprotkan dengan sejenis bahan kimia yang memiliki efek psikoaktif seperti kandungan ganja. Ganja sintetis yang salah satunya disebut Tembakau Gorilla atau disebut juga tembakau super biasanya dicampur dengan tembakau rokok kemudian dilinting seperti menggunakan ganja, kemudian diisap. Dan efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, rasa senang berlebihan dan pastinya ketergantungan (adiktif). Bahkan pada beberapa orang yang tidak kuat menahan efeknya, bisa mengalami muntah-muntah hingga black out.[7]

Ganja sintetik merupakan zat sintetis (zat hasil sintesa di laboratorium) yang efeknya memungkinkan pengikatan dengan reseptor cannabinoid yang diketahui, yaitu CB1 atau CB2 pada sel manusia. Reseptor CB1 terletak terutama di otak dan sumsum tulang belakang dan bertanggung jawab atas efek psikoaktif sama halnya seperti ganja, sedangkan reseptor CB2 terletak terutama di limpa dan sel-sel sistem kekebalan tubuh dan dapat memediasi efek kekebalan - modulasi.

2.3.   Kebijakan untuk Mengendalikan Penyalahgunaan Ganja Sintetis
Penyalahgunaan Narkotika merupakan tindak pidana yang mengancam keselamatan bagi pemakai baik dari fisik maupun jiwa, ataupun lingkungan sekitarnya. Penyebab dari terjadinya penyalahgunaan narkotika adalah merupakan delik materiil, sedangkan perbuatannya untuk dituntut pertanggungjawaban pelaku, merupakan delik formil. Penyalahgunaan narkotika adalah pemakaian narkotika di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter dan pemakaiannya bersifat patologik dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Kebijakan Luar Negeri Korea Utara pada Masa Kepemimpinan Kim Jong Un

 

Kebijakan Luar Negeri Korea Utara pada Masa Kepemimpinan Kim Jong Un

 

I.                   Pendahuluan

Korea Utara selama beberapa dekade telah berjalan di bawah kepemimpinan diktator yaitu Kim Il-sung dan Kim Jong-il yang menggunakan kekuatan mereka sepenuhnya untuk melakukan kepemimpinan seolah mereka adalah raja. Setelah kematian Kim Jong-il pada 17 Desember 2011, putra ketiganya, Kim Jong-un, secara resmi menggantikan ayahnya. Kim Jong-un sebelumnya telah dinyatakan sebagai penerus pada tahun 2009 (Kim, 2012, p. 119) dan diangkat sebagai wakil ketua Komite Militer Pusat, yang menempatkannya pada proses untuk suksesi kepemimpinan Korea Utara secara aktual. Hal ini juga disertai dengan adanya kampanye publisitas untuk menaikkan citra Kim Jong-un di mata orang Korea Utara.

Berbeda dengan para pendahulunya, Kim Jong-un mendapatkan pendidikan di luar negeri, tepatnya di Swiss. Selain itu, Kim Jong-un juga fasih dalam beberapa bahasa Eropa, hal ini yang kemudian menyebabkan beberapa ahli berpendapat bahwa ia mungkin akan membawa kepemimpinan Korea Utara ke arah reformasi dan membuka diri ke dunia (Park, 2013). Dua kepemimpinan sebelumnya yang sangat diktator tidak peduli terhadap peningkatan perdagangan eksternal Korea Utara maupun peningkatan daya saing internasional. Namun, latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh Kim Jong-un tersebut diharapkan memberikan perbedaan cara pandang dengan dua pemimpin sebelumnya.Dengan perbedaan cara pandang tersebut, kemudian kebijakan luar negeri Korea Utara diperkirakan akan mengalami perubahan.

Selain itu, setelah ditunjuknya Kim Jong-un sebagai penerus pada tahun 2009, ia dilimpahi beberapa tanggung jawab kepemimpinan seperti Sekretaris Pertama Partai Buruh Korea, Ketua Komisi Militer Pusat, Ketua Pertama Komisi Pertahanan Nasional DPRK dan Panglima Tertinggi Tentara Rakyat Korea, dan juga pernah menjadi anggota presidium anggota Politbiro Sentral Partai Buruh Korea (Park, 2013). Meskipun begitu, ia dianggap masih baru dalam melakukan kepemimpinan dan memiliki pengalaman yang rendah dalam ranah politik saat menjabat pada tahun 2011 yang menyebabkan beberapa ahli berspekulasi bahwa kepemimpinannya akan benar-benar mengikuti gaya kepemimpinansebelumnya. Namun, hal yang terjadi nyatanya berlawanan karena tidak lama setelah ia memegang tampuk kekuasaan ia tampaknya membuat gerakan yang berbeda dari ayahnya (Park S.-Y. , 2015). Pergeseran ini tentu menarik untuk ditinjau karena hal ini akan mempengaruhi kebijakan luar negeri Korea Utara pada masa pemerintahan Kim Jong-un. Oleh karena itu, tulisan ini akan meninjau mengenai kebijakan luar negeri Korea Utara dibawah kepemimpinan Kim Jong-un.

II.                Pembahasan

Setelah pengangkatannya sebagai pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un disebut-sebut sebagai pewaris sah dinasti Kim dengan kualitas kepemimpinan yang luar biasa (Joo, 2012).Pada masa pemerintahannya, arah kebijakan yang ditentukan oleh Kim Jong-un memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah  (1) penekanan pada pengembangan rudal nuklir, bersama dengan menjamin rezim herediter sebagai prioritas tertinggi; (2) penekanan pada pembangunan ekonomi untuk memastikan stabilitas rezim dan meningkatkan loyalitas rakyat; (3) penekanan untuk menjadi “negara normal” untuk menjamin sistem dan melakukan kegiatan nasional yang normal; dan (4) penekanan pada mobilisasi kaum muda dan saina/teknologi untuk merevitalisasi iklim sosial dan industri terbelakang (Lee Dong-chan dalam Atsuhito, 2020).

Pada masa awal kenaikannya menjadi pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un kembali membuat kebijakan yang dianggap high profile. Hal ini tampak dari keputusan untuk tetap mengembangkan senjata nuklirnya meskipun telah mendapatkan sanksi dari PBB (Robertson, 2003), yang kemudian berakibat pada eskalasi konflik di semenanjung Korea pada bulan Maret 2013. Pada masa kepemimpinan Kim Jong Un, Korea Utara mengubah kebijakan luar negerinya dan kembali memutuskan untuk berkonfrontasi dengan Korea Selatan.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Kebijakan Luar Negeri Thailand Pada Masa Kepemimpinan Menteri Don Pramudwinai

 

Kebijakan Luar Negeri Thailand Pada Masa Kepemimpinan

Menteri Don Pramudwinai


A.    Pendahuluan

Kebijakan luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional (Olton, 1999). Kebijakan luar negeri yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional masyarakat yang diperintahnya meskipun kepentingan nasional suatu bangsa pada waktu itu ditentukan oleh siapa yang berkuasa pada waktu itu (Mas’oed, 1994). Sementara itu, tujuan jangka panjang kebijakan luar negeri adalah untuk mencapai perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan kekuasaan suatu negara (Rudy, 2002). Dalam sebuah kebijakan luar negeri, ada pihak yang dinamakan sebagai aktor kebijakan luar negeri, mereka lembaga-lembaga pemerintah yang berdiri sendiri namun saling berhubungan (Rosyidin, 2018). Kebijakan luar negeri bisa disebut pula sebagai politik luar negeri.

Bersamaan dengan hal ini, pada dasarnya setiap negara bebas menentukan kemana arah kebijakan sesuai dengan tujuan dan haluan yang diinginkan, tapi mereka wajib menyadari akan kepentingan negara lain yang juga harus dihargai sehingga tidak adanya intervensi yang menimbulkan ancaman-ancaman maupun memicu terjadinya keresahan dalam stabilitas keamanan. Artinya, setiap negara dapat memenuhi kepentingan dalam negerinya, namun pada saat yang sama, harus menghormati negara lain yang juga memiliki kepentingannya sendiri. Setiap negara pasti memiliki kebijakan luar negeri. Dalam makalah ini, akan membahas tentang salah satu kebijakan luar negeri yang dibuat oleh negara Thailand, salah satu negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, dengan sistem kepemerintahannya yang disebut sebagai monarki konstitusional, dengan kepala negara dan kepala pemerintahan negara berbeda.   


B.     Pembahasan

1.      Profil Negara Thailand

Thailand memiliki nama resmi Kingdom of Thailand, merupakan negar ayang beribukora Bangkok dan merupakan salah satu negara yang terletak di kawsan Asia Tenggara. Lebih tepatnya, Thailand terletak di pusat semenanjung Asia Tenggara. Negara ini berbatasan dengan Burma ada di barat, Laos di utara dan timur, Kamboja di tenggara, serta Malaysia di bagian selatan. Pantai selatan Thailand menghadap Teluk Thailand, sedangkan Tanah Genting Kra berbatasan di barat dengan Laut Andaman (bagian dari Samudra Hindia) dan di timur dengan Teluk Thailand. Thailand juga memiliki pulau-pulau pesisir di Laut Andaman dan Teluk Thailand. Yang terbesar, dengan status provinsi, adalah Phuket, di lepas pantai barat; di sisi teluk, pulau terbesar adalah Samui dan Pangan (LOC, 2007). Sementara itu, wilayah Thailand setidaknya terbagi menjadi 76 propinsi  (CIA, 2020).


2.      Kebijakan Luar Negeri Thailand

Setiap negara memiliki berbagai jenis kebutuhan yang haru dipenuhi. Seperti halnya negara lain Thailand juga perlu untuk memenuhi seluruh kebutuhan dalam negerinya. Namun dengan keterbatasan (khususnya sumber daya dalam negeri), sebuah negara perlu bantuan dari negara lain untuk membantu memenuhi kebutuhan tersebut. untuk melakukan penemuhan ini, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh sebuah negara, termasuk Thailand, adalah melalui kebijakan luar negerinya. Mengenai hal ini, maka dibawah ini akan dibahas mengenai sejumlah kebijakan-kebijakan yang dibuah oleh pemerintah Thailand.

Seperti yang diketahui bahwa kepemimpinan negara Thailand pada saat ini dipimpin oleh Raja Wachiralongkon (baca: Vajiralongkorn) sejak 1 Desember 2016 sebagai kepala negara. Sementara kepala pemerintahan di pimpin oleh Chan-ocha sejak 25 Agustus 2014 dan dibantu oleh sejumlah wakilnya (CIA, 2020). Disisi lain, untuk urusan luar negeri Thailand, ini ditangangi oleh sebuah Dewan Kementrian yang disebut sebagai Ministry of Foreign AffairsKementerian Urusan Luar Negeri, dimana saat ini dipegang oleh Don Pramudwinai yang menjabat sejak 23 Agustus 2015 (MFA, n.d.), dan dibantu oleh wakilnya yang saat ini, yaitu Vijavat Isarabhakdi (MFA, n.d.).



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)


Kebijakan Luar Negeri Singapura Pada Masa Kepemimpinan Lee Hsien Loong

 

Kebijakan Luar Negeri Singapura Pada Masa Kepemimpinan Lee Hsien Loong


A.    Pendahuluan

Singapura adalah salah satu negara maju yang terletak di kawasan Asia Tenggara, sebab Singapura memiliki keunggulan di berbagai bidang. Selain itu, karena letaknya yang strategis, Singapura juga menjadi negara sebagai tempat transit untuk perdagangan sehingga saat ini Singapura menjadi salah satu pusat perdagangan terbesar di dunia. Meskipun demikian, jika dilihat dari letak geografisnya, Singapura hanya memiliki luas wilayah yang kecil sehingga sumber daya alam yang dimilikinya pun juga sangat sedikit. Bahkan Singapura lebih mengandalkan impor sumber daya alam dari negara lain untuk perindustriannya. Hal inilah yang menuntut Singapura untuk melakukan kerja sama dengan negara-negara lainnya, terutama dengan negara-negara tetangganya, baik dalam lingkup bilateral, multilateral, maupun regional(Ardilan, 2015).

Kebijakan luar negeri suatu negara tersebut sangat berkaitan erat dengan peran pemerintahan yang berkuasa dalam negara tersebut. Dalam kaitannya dengan Singapura, kepentingan nasional Singapura hingga saat ini masih memiliki keterkaitan dengan sejarah panjang negara Singapura sejak awal dan letak wilayahnya. Dalam tulisan ini, kebijakan politik luar negeri Singapura yang akan dibahas adalah kebijakan luar negeri pada masa pemerintahan Lee Hsien Loong. Lee Hsien Loong merupakan Perdana Menteri Singapura ketiga yang menjabat pada tahun 2004 hingga saat ini, setelah sebelumnya menjabat sebagai Anggota Parlemen sejak 1984 dan anggota kabinet sejak 1987. Selama masa jabatannya, gaya kepemimpinan Lee Hsien Loong dinilai arogan dan autokratis, dimana pemimpin memiliki kuasa yang besar terhadap bawahannya. Namun kebijakan politik luar negeri yang dijalankan oleh Lee Hsien Loong tersebut dilakukan demi kepentingan nasional negara Singapura itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan membahas mengenai kebijakan luar negeri Singapura pada masa pemerintahan Lee Hsien Loong terkait dengan pembangunan ekonomi Singapura.

B.     Pembahasan

Dalam hubungan internasional, kebijakan politik luar negeri tersebut memiliki kewajiban untuk menerangkan dan menjelaskan kehendak kolektif atau kepentingan nasional suatu negara agar dapat dimengerti dan tidak disalah artikan oleh negara lain. Leonardo Hutabarat (dalam Husna, 2012) menjelaskan bahwa elemen dalam pembuatan kebijakan luar negeri tersebut berdasarkan pada para pembuat keputusan, sehingga suatu kebijakan tidak dapat terlaksana jika tidak ada komitmen untuk mencapai tujuan dengan keseimbangan antara kemampuan yang dibutuhkan dalam pengimplementasiannya. Ia juga mengungkapkan bahwa size, status, resources dan humanfactorsmerupakan elemen kunci dalam studi kebijakan luar negeri, dan juga karena situasi geopolitik suatu negara dan tantangan yang dihadapi dalam jangka pendek. Sedangkan dalam jangka panjang kebijakan luar negeri diterminologikan dalam konteks politik umum dalam pemerintahan, seperti democracy, dictatorship (pemerintahan yang diktator), stability dan instability. Dengan demikian,sejumlah faktor yang diatas dinilai penting dalam pembuatan kebijakan luar negeri, dan dapat memberikan pengaruh pada sejumlah langkah yang akan diambil(Husna, 2012).

Sehubungan dengan hal tersebut, Singapura merupakan salah satu negara dengan luas wilayah yang kecil di Asia Tenggara, namun maju dan unggul di berbagai bidang jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya. Sebagai negara dengan wilayah yang kecil, tentunya Singapura tidak banyak memiliki sumber daya alam dan harus bekerja sama atau membutuhkan bantuan darikekuatan negara-negara lainnya untuk dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya. Hal inilah yang membuat pemerintah Singapura memiliki tekad yang kuat untuk mereformasi dan membangun negaranya serta menaikan kesejahteraan masyarakatnya. Hal tersebut ditunjukkan dengan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya berhasil melakukan transformasi dan pembangunan yang besar hingga menjadi negara maju dan dikenal sebagai negara dengan salah satu pusat perdagangan terbesar di dunia. Keberhasilan Singapura menjadi negara maju menunjukkan bahwa kebijakan politik luar negeri yang dibuat dan diterapkan memiliki peran yang sangat penting dan vital dalam memenuhi kepentingan nasionalnya.



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19

 

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19


A.    Pendahuluan

Pandemi telah terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini, dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020), termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.


.........

B.     Perumusan masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah, pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19 ini.      

.........

C.     Pembahasan

Masa pandemi yang seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus secara total. Namun, dalam penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah perilaku sosial masyarakat cukup sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan  (Muhyiddin, 2020).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom,                     silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)