Tampilkan postingan dengan label pemilu 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu 2024. Tampilkan semua postingan

Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024

 

Partisipasi Pemilih Muda dalam Pemilu 2024


Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara jujur, umum, langsung, bebas, rahasia, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pemilihan umum tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan dari pemilihan umum ini bertujuan untuk melakukan pemilihan wakil rakyat dan wakil daerah, dan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung masyarakat agar dapat mewujudkan tujuan nasional yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Dasar 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa Indonesia menganut faham demokrasi konstitusional. Dalam demokrasi konstitusional ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Agar dapat mencapai perwujudan kedaulatan rakyat tersebut, maka cara paling tepat adalah dengan melaksanakan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat (Zalukhu, 2014).

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. Hal tersebut telah dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar. Alvons (2018) menjelaskan bahwa kedaulatan yang berada di tangan rakyat tersebut ditunjukkan dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Pemilihan umum merupakan salah satu hak asasi yang paling mendasar dan esensial bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, agar dapat melaksanakan hak-hak asai tersebut, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat pasal yang secara khusus mengatur tentang pemilihan umum, yaitu dalam bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilihan Umum. Dengan berlandaskan pada dasar bahwa rakyat yang berdaulat, maka rakyat memegang peran penting dalam melakukan penentuan. Jika pemerintah tidak menyelenggarakan pemilihan umum atau memperlambat proses pemilihan umum tanpa persetujuan dari wakil rakyat, maka pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat (Alvons, 2018).