Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INDONESIA. Tampilkan semua postingan

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

1.      PENDAHULUAN

Dunia saat ini terkena dampak penyakit virus korona baru (COVID-19) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengoordinasikan upaya global untuk mengelola dampak dan menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Skala dampak dari pandemi ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan penelitian menunjukkan bahwa mungkin perlu lebih dari satu dekade bagi dunia untuk pulih, baik secara sosial maupun ekonomi dan mungkin secara signifikan pandemic ini juga akan mengganggu kemajuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Pada 27 Maret, negara-negara G20 menjanjikan $5 triliun untuk mempertahankan ekonomi global melawan COVID-19, sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan Rencana Respons Kemanusiaan Global untuk COVID-19.[1]

Negara berkembang hampir di mana-mana membutuhkan bantuan. Di Asia, Indonesia menghadapi salah satu situasi yang paling sulit. Kemampuannya untuk menahan virus korona masih belum pasti dan ekonominya telah diguncang oleh episode besar arus keluar modal. Akan tetapi risiko ekonomi utamanya bukanlahseperti yang dulu berupa pembalikan arus modal yang memicu krisis mata uang, seperti dalam Krisis Keuangan Asia pada akhir 1990-an. Masalah utamanya pada dasarnya adalah masalah domestic, yaitu upaya untuk membiayai defisit anggaran yang cukup besar untuk menyediakan belanja kesehatan yang memadai, serta dukungan fiskal untuk meredam kemerosotan ekonomi global paling parah sejak Depresi Hebat.[2]

Padahal ekonomi Indonesia tengah berjalan cukup baik sebelum pandemi, terus berkembang sekitar 5 persen per tahun selama beberapa waktu dan dengan prospek yang bagus untuk terus berlanjut. Namun ketergantungannya pada aliran masuk modal asing telah lama menjadi titik lemahnya, sehingga di pandemi ini Indonesia adalah salah satu yang terparah karena terkena dampak eksodus besar-besaran modal asing dari pasar negara berkembang akibat COVID-19 menjadi pandemi global pada Maret tahun ini. Lebih dari US$10 miliar ditarik dari pasar modal Indonesia dan rupiah sempat anjlok hampir 20 persen. Dalam tulisan ini, akan dianalisis dampak dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia dan juga di Asia Tenggara.

 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kondisi Ekonomi Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui video conference di awal bulan Agustus 2020 mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 mengalami kontraksi minus 5,32% (year on year). Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga konstan pada kuartal II-2020 sebesar Rp2.589,6 triliun. Jika dibandingkan kuartal I-2020, ekonomi kuartal II tetap minus 4,19 persen. Menurutnya Pemerintah terus meningkatkan ekonomi tetap berjalan. Pandemik Covid-19 ini telah menciptakan efek domino dari masalah kesehatan menjadi masalah sosial, masalah ekonomi yang dampaknya menghantam seluruh lapisan masyarakat.[3]


Dari sisi produksi, terdapat sepuluh dari tujuh belas lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan. Kontraksi paling dalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 30,84 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia (y-on-y) mengalami kontraksi pada semua komponen. Kontraksi terdalam terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 11,66 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa (sebagai komponen pengurang) terkontraksi sebesar 16,96 persen.

Ekonomi Indonesia triwulan II-2020 dibanding triwulan I-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 4,19 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, hampir seluruh lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan dimana kontraksi terdalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 29,22 persen. Ditinjau dari sisi pengeluaran, kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi pada semua komponen kecuali Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 22,32 persen.


2.2.   Kondisi Ekonomi ASEAN

ASEAN adalah negara adidaya ekonomi terbesar ketujuh di dunia dan ketiga di Asia dengan PDB gabungan sebesar US$2,6 triliun. Di antara negara-negara ASEAN, ASEAN-5 merupakan negara yang memiliki pertumbuhan PDB terkuat dan dipandang memiliki aktivitas ekonomi yang lebih kuat (Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Brunei). Dampak COVID-19 di wilayah tersebut berdampak langsung pada perekonomiannya. Keberagaman negara-negara ASEAN telah menimbulkan masalah serius tentang keamanan manusia dalam skala besar, yang mengakibatkan kondisi ekonomi yang terus naik turun dengan tidak stabil yang agak mengkhawatirkan saat ini, dan jika tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk memerangi penularan, seluruh kawasan dapat runtuh.

COVID-19 telah membawa gangguan pada perekonomian karena bisnis dan aktivitas sehari-hari terhenti. Orang-orang diperintahkan untuk tetap di dalam rumah dan mempraktikkan social distancing ketika pergi keluar untuk mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Dalam hal biaya hidup dan upah, ada perbedaan yang mencolok antara Laos dan Singapura yang masing-masing berkisar antara US $ 119 hingga US $ 3.547 per bulan. Hal ini saja menunjukkan bahwa perbedaan sosial ekonomi di antara warga negara ASEAN memerlukan langkah fiskal yang cermat dalam menanggulangi penyakit tersebut karena penerimaan masyarakat terhadap gangguan ekonomi sangat bergantung pada aspek sosial dan ekonomi di dalam anggota ASEAN.[1]

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

 

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia


A.    Pendahuluan

Tahuan 2020, manusia si seluruh dunia tengah dihadapkan pada musibah yang cukup berat. Musibah tersebut adalah kemunculan pandemi baru yang kini disebut sebagai pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).  COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus corona baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, dan nama tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ada informasi dari pihak WHO pada tanggal 31 Desember 2019 yang menerima laporan tentang adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China  (WHO, 2020). Hingga pada akhirnya, tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi (Sebayang, 2020).

Bersamaan dengan kemunculan COVID-19 sebagai pandemi yang telah terjadi diseluruh penjuru dunia, setiap negara yang sudah terinfeksi dengan segeram membentuk sebuah satuan tugas tertentu yang utamanya bertugas untuk mengangani kasus COVID-19 terjadi dinegaranya. Mereka biasanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di negaranya. Di Indonesia sendiri, Pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun belakngan diketahui bahwa gugus tugas ini dibubarkan dan digantikan dengan organisasi baru bernama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan adanya rencana pemulihan perekomomian negara yang lemah akibat dampak COVID-19,yang pada dasarnya membuat sejumlah aktivitas sehari-hari harus dihentikan, termasuk dalam bisang perekonomian. Disini ada anggapan bahwa jika situasi dibiarkan, maka dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk dimasa depan, khususnya di bidang prekonomian. Mengenai hal ini, maka disini akan dibahas tentang sebuah catatan yang berkitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia.

B.     Pembahasan

1.      Kasus COVID-19 di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Dan hingga saat ini korban yang terinfeksi masih terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 4 Agustus 2020, jumlah total kasus secara global mencapai 18.431.820 (18,4 juta) kasus. Dari jumlah total tersebut, ada sebanyak 11.660.193 (11,6 juta) pasien telah sembuh, dan 696.751 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 6.074.876 dengan rincian 6.010.140 pasien dengan kondisi ringan dan 64.736 dalam kondisi serius. Sedangkan untuk negara dengan jumlah kasus terbanyak masih tetap tercatat dari merika Serikat, dengan total 4.860.512 kasus, dimana 158.899 orang diantaranya telah meninggal, sementara 2.443.592 orang lainnya telah sembuh (Bramasta & Hardiyanto, 2020).

 

2.      Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menangani kasus COVID-19 dalam negeri, Indonesia membantu gugus tugas khusus yang berfungsi menangani COVID-19, yang mana ini diberi nama sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yaang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

 

3.      Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

Belakangan diketahui bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk menangani pandemi dibubarkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dibubarkan seiring dengan dicabutnya Keppres 9/2020 (Asmara, 2020).

Namun demikian, sebanarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, melainkan kerja Gugus Tugas akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, setelah presiden membuat Komite Penanganan COVID-19, sesuai dengan Pepres Nomor 82 Tahun 2020. Satgas ini dibentuk untuk menyeimbangkan penanganan COVID-19 yang tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga untuk penanganan mengatasi krisis di sektor ekonomi. Tapi, sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama Pemerintah selama vaksin untuk COVID-19 bisa ditemukan (Bardan & Perwitasari, 2020).  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini pada dasarnya terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan COVID-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Dibentuknya satuan tugas ini oleh pemerintah diharapkan bisa memperbaiki kinerja pemerintah dalam menangani penanganan COVID-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang terpuruk selama pandemi berlangusng (Wiharso, 2020).




Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

MAKALAH PERANAN PERTANIAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN




  
PENDAHULUAN
Secara teoritis maupun empiris, pertumbuhan sektor pertanian telah terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap penanggulangan kemiskinan di Indonesia. selama krisis menunjukkan bahwa tatkala sektor-sektor lain, khususnya sektor konstruksi dan industri manufaktur, mengalami kontraksi hebat sektor pertanian tetap mampu tumbuh positif. Tatkala sektor-sektor lain melakukan pemutusan hubungan kerja besar-besaran, penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian justru meningkat tajam. Tatkala sektor ekspor produk non pertanian mengalami penurunan, ekspor produk pertanian justru mengalami peningkatan tajam.
Pertumbuhan sektor pertanian harus didorong dengan meningkatkan produktivitas dan produksi yang lebih tinggi, perluasan jaringan irigasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Ilmu pengetahuan dan teknologi memainkan peran penting dalam aspek ini. Pertumbuhan sektor pertanian akan memberikan kontribusi besar terhadap penanggulangan kemiskinan apabila terjadi distribusi pemilikan lahan yang merata, teknologi baru yang dapat diadopsi oleh petani kecil, dan pembangunan infrastruktur pedesaan yang menghubungkan desa-desa ke pasar lokal dan mendorong petani supaya mampu melakukan diversifikasi kegiatan ke arah usaha-usaha non pertanian di pedesaan.
Pertumbuhan sektor pertanian tidak hanya memberikan dampak positif dalam penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan usahatani, tetapi juga dapat mendorong kegiatan sektor non pertanian di pedesaan. Hasil studi memperlihatkan bahwa kenaikan nilai tambah sektor pertanian sebesar US$ 1 dapat mendorong kenaikan nilai tambah sektor non­pertanian sekitar US$ 0.5 - 1.


KEBIJAKAN STRATEGI DAN PROGRAM SEKTOR PERTANIAN
Salah satu kebijakan dalam membangun pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan petani adalah meningkatkan nilai tambah produksi pertanian dan nilai tambah tersebut sebagian besar dinikmati oleh petani. Atas dasar itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menggalakkan pembangunan industri pertanian rakyat di wilayah pedesaan. Pembangunan infrastruktur di pedesaan atau wilayah pertanian, seperti pembangunan jalan-jalan desa, jaringan irigasi dan sebagainya, akan berdampak positif terhadap kelancaran distribusi dan atau pemasaran input dan output pertanian. Pada akhirnya akan berdampak positif pada kegiatan pertanian dan peningkatan produksi.
Salah satu faktor dominan yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian adalah tingkat pendidikan. Semakin rendah tingkat pendidikan semakin rendah produktivitas hasil pertanian baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Atas dasar itu, program-program pembangunan di pedesaan perlu difokuskan pada peningkatkan kecerdasan para petani. Dengan kata lain program pembangunan pertanian sebaiknya diangkat dari bawah, disain program sesuai kebutuhan petani dan petani diajarkan atau didorong selalu berusaha mandiri. Bantuan atau program pembangunan pertanian di Departemen Pertanian (Deptan) harus selalu dihubungkan dengan tujuan akhir, yakni membangun petani yang mandiri dan tidak tergantung pada bantuan pemerintah.

KESIMPULAN
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu memberikan dampak positif terhadap pengurangan jumlah penduduk miskin. Pertumbuhan tinggi yang kita harapkan adalah pertumbuhan yang mempunyai kualitas yang ditentukan oleh semakin menurunnya jumlah penduduk miskin. Atas dasar itu, pemerintah harus dapat menjamin pertumbuhan yang tinggi pada masa datang akan terjadi pada sector pertanian.
Dalam jangka pendek, sektor jasa dan pertanian relatif kurang persisten dibanding industri dan perdagangan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kegiatan di sektor pertanian yang sangat dipengaruhi oleh iklim dan bersifat musiman. Namun hal ini dapat ditanggulangi dengan penelitian dan pengembangan tenologi pertanian, yang tentunya hal ini membutuhkan peran serta pemerintah dan sector swasta dalam menanggapi permintaan pengembangan teknologi ini.
Sedangkan dalam jangka panjang sektor pertanian lebih persisten dibandingkan dengan sektor industri dan perdagangan. Hal ini terlihat dengan tumbuhnya permintaan baik nasional maupun dunia akan produk – produk pertanian.

 DAFTAR PUSTAKA
Biro Pusat Statistik. Keadaan Angkatan Kerja Indonesia, 1985-1998.

Simatupang, P., Nizwar Syafa’at, Khairina M.N., Amiruddin Syam, Saktyanu K. Dermoredjo, dan Budi Santoso. 2000. Kelayakan Pertanian Sebagai Sektor Andalan Pembangunan Ekonomi Nasional. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian.

Supriyati dan Syafa’at, N. 2000. Analisis Perubahan Struktur Kesempatan Kerja di Indonesia, 1995-1998: Implikasinya Pada Peran Sektor Pertanian Dalam Penyerapan Tenaga Kerja. Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Dalam Era Otonomi Daerah. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian, Badan Litbang Pertanian Deptan.


Makalah ini masih dalam versi draft,
Untuk versi lengkap atau
Butuh makalah judul lain
Request aja...
Diana - o85868o39oo9
Dijamin Beress - Anti Plagiat
Ditunggu Ordernya Yaa