Tampilkan postingan dengan label Fintech. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fintech. Tampilkan semua postingan

Kedudukan Hukum Aplikasi Ovo Dalam Sistem Perbankan



Kedudukan Hukum Aplikasi Ovo Dalam Sistem Perbankan



Pendahuluan
Memasuki era Era digital seperti saat ini, telah mengharuskan masyarakat untuk cerdas dapat memanfaatkan kemudahan dan keefektifan dalam berinteraksi antara satu sama lain. Berbagai inovasi digital pada berbagai bidang membuktikan bahwa masyarakat juga turut andil dalam perkembangan zaman yang semakin modern. Berkembangnya bisnis financial technology (fintech) juga ikut mempengaruhi munculnya perusahaan startup yang bergerak di sektor keuangan digital. Salah satu produk finansial digital tersebut adalah uang elektronik (e-money). Dengan munculnya uang elektronik akan memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi finansial tanpa menggunakan uang tunai (Tazkiyyaturrohmah, 2018). Maka tidak heran jika menjamurnya bisnis digital di tanah air seiring munculnya e-commerce dan layanan jasa berbasis internet membuka peluang usaha baru, yakni uang elektronik (e-money) tersebut. Kemunculan uang elektronik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi transaksi secara tunai dengan mendorong cashless society (gerakan transaksi non-tunai atau GTNT) yang telah diusung dalam beberapa tahun terakhir (Kata Data, 2018), dimana GNNT bertujuan untuk menciptakan transaksi yang transparan dan efisien.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, untuk jenis uang elektronik itu sendiri ada dua jenis utama. Keduanya memiliki konsep yang sama, yaitu pembayaran sebuah transaksi tanpa menggunakan uang secara cash (tunai) atau non-tunai. Kedua jenis yang dimaksud adalah e-money dan e-wallet. sebagian orang mungkin bingung dengan istilah ini, karena pada dasarnya uang elektronik sama dengan e-money dalam bahasa inggris, jadi bagaimana tentang keberdaan e-wallet yang juga disebut sebagai e-money (baca: uang elektronik)? Terlepas dari itu, keduanya memiliki konsep yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, dimana keduanya merupakan fasilitas pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Yang membedakannya adalah bentuk dan kegunannya. Pertama, untuk uang elektronik yang berbentuk e-money, pada dasarnya adalah uang elektronik yang berbentuk kartu (Chip based) dengan saldo maksimal dalam jumlah tertentu (misal 1 Juta). Contohnya adalah Flazz BCA, E-money Mandiri, Tap Cash BNI, JakCard Bank DKI, dll. Sementara itu untuk uang elektronik berbentuk e-wallet ini merupakan uang elekktronik yang sebasis aplikasi (Server Based), dengan saldo maksimal yang lebih besar (bisa mencapai 10 juta), contoh dari e-wallet adalah T-Cash Telkonsel, XL Tunai, Rekening Ponsel CIMB Niaga, BBM Money Permata Bank (Daeng, 2018).
Pembahasan
1.      Profil dan Kedudukan Ovo
OVO merupakan bentuk dari evolusi layanan pembayaran mobile. Berkaitan dengan hal ini, secara umum layanan pembayaran mobile yang juga mulai dikenal dengan sebutan sistem e-money, memiliki tujuan untuk berusaha menjadi aplikasi keuangan yang bekerja secara berkesinambungan. Model uang elektronik memang sedang digemari di kalangan pengguna perangkat mobile Indonesia. Sehingga, berbagai bentuk sistem e-money mulai ditawarkan, salah satunya adalah aplikasi OVO tersebut. Dengan ini secara garis besar, OVO ingin menjangkau layanannya sebagai sebuah simple payment system dan smart fincial services (Daily Social, 2016).
Untuk mencapai tujunnya tersebut, OVO yang merupakan sebuah aplikasi smart yang pada dasarnya memberikan dua keuntungan utama, pertama yaitu memberikan para penggunanya kemudahan dalam bertransaksi (OVO Cash), yaiatu dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran diberbagai merchant rekanan OVO yang telah bekerja sama dengan OVO menjadi lebih cepat. Dan yang kedua, dengan penggunaan aplikasi ini, maka pengguna juga diberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengumpulkan poin di banyak tempat (OVO Points), yang mana OVO Points ini merupakan sebuah program Loyalty rewards yang diperoleh pengguna OVO setiap bertransaksi di berbagai merchant rekanan OVO dan dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran di seluruh merchant rekanan OVO (1 OVO Point = Rp 1) (OVO, 2017).
2.      Kedudukan Hukum Uang Elektronik
Dalam proses perkembangan alat pembayaran membuktikan bahwa, dari masa ke masa ternyata alat pembayaran telah mengalami beberapa bentuk perubahan-perubahan yang signifikan. Alat pembayaran dalam bentuk uang logam dan kertas konvensional, sekarang berkembang dalam bentuk alat pembayaran yang dilakukan melalui sistem elektronik (Ramadhan & Aminah, 2016), yaitu yang dikenal dengan sebutan uang elektronik. Dalam hal ini, Alat pembayaran berbasis non-tunai di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik atau electronic money. APMK terdiri dari tiga jenis atau tipe yaitu Kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit. Kartu ATM dan kartu Debet disebut juga kartu yang berbasis rekening. Bank Indonesia membedakan APMK dengan uang elektronik pada tahun 2008 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik. PBI tersebut dikatakan bahwa per tanggal 13 April 2009 pengaturan mengenai Uang Elektronik terpisah dengan pengaturan mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). APMK merupakan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu debet, yang sudah dikenal lebih lama dibandingkan uang elektronik (Noversyah, 2013).

3.      Kedudukan Uang Elektronik dalam Sistem Perbankan
Secara khusus telah di jelasakan bahwa uang elektronik merupakan sebuah inovasi untuk kebutuhan transaksi pembayaran yang bersifat mikro (retail) yaitu pembayaran dalam jumlah sedikit. Penggunaan e-money hanya menempelkan kartu pada sensor alat yang disediakan penerbit pada pedagang (merchant) maka transaksi pembayaran berhasil dilakukan dengan pemotongan saldo yang ada pada kartu. Hal ini mempermudah konsumen karena tidak perlu membawa uang tunai jika ingin melakukan pembayaran, sehingga dapat mengurangi tingkat kriminalitas  (Candrawati, 2014).
Sebelumnya diketahui dari Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia Per 21 Januari 2019, setidaknya telah ada 35 perusahaan yang resmi terdaftar di Indonesia sebagai penyelenggara uang elektronik (BI, 2019), dan dari semuanya tidak hanya pihak perbankan saja yang dapat menerbitkan uang elektronik, oleh sebab itulah maka, dapat diketahui bahwa kedudukan uang elektronik tidak sepeuhnya harus dibuat oleh pihak perbankan.
4.      Kedudukan Hukum Aplikasi OVO Dalam Sistem Perbankan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah di uaraikan diatas, menyangkut tentang kedudukan hukum aplikasi OVO dalam sistem perbankan dapat dikatakan bahwa ia terikat secara langsung dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), yang juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money) (BI, 2013). Hal ini karena pada dasarnya OVO termasuk kedalam jenis uang elektronik, meskipun ia lebih cenderung berbasis aplikasi, dibandingkan dengan uang elektronik yang sebelumnya lebih kepada berbasis kartu (Chip basis). Hal ini terbukti bahwa OVO harus mendapatkan lesensi sebagai e-money dari Bank Indonesia untuk dapat memperkuat basisnya di wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan lesensi tersebut, OVO diwajibkan untuk memenuhi segala persyaratan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), yang diterbitan oleh bank Indonesia itu.
Kesimpulan


Artikel ini adalah versi sampel saja.
Untuk versi lengkap atau
bisa juga tugas custom, based on request
silahkan WA ke 085-8680-39009 (Diana)
Ditunggu ordernya kakak :))




STRATEGI PT BANK CENTRAL ASIA DALAM FINTECH DAN E-MONEY



STRATEGI PT BANK CENTRAL ASIA DALAM FINTECH DAN E-MONEY

Studi kasus ini akan membahas tentang PT Bank Central Asia Tbk yang merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Dalam studi kasus ini, penulis akan membahas tentang bagaimana perusahaan ini dapat menjadi bank nomor tiga dengan aset terbesar di Indonesia, dan nomor satu untuk kategori bank swasta. Strategi yang diterapkan oleh BCA juga akan dibahas, termasuk analisis apakah strategi tersebut dapat membantu perusahaan untuk dapat terus bertahan dan menjadi yang terdepan mengingat perkembangan teknologi dan informasi juga mempengaruhi perkembangan ekonomi dunia dan nasional yang sangat berpengaruh pada sektor perbankan.
Studi kasus ini akan terbagi ke dalam dua bagian, yang pertama yaitu mini case study yang akan membahas tentang gambaran perusahaan secara keseluruhan serta studi kasus yang diambil. Bagian kedua adalah briefing note yang isinya adalah pembahasan terkait analisa kritis pada strategi yang perusahaan tersebut gunakan. Kedua analisis ini nantinya dapat digunakan untuk menilai posisi BCA sebagai perusahaan perbankan swasta terbesar di Indonesia.

SECTION I : MINI CASE STUDY

A.    Industri Perbankan di Indonesia
Industri perbankan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang lebih baik sejak tahun 2016, dimana sebelumnya lembaga perbankan menghadapi masa yang penuh tantangan karena adanya penurunan dalam sektor ekonomi makro yang mempengaruhi rendahnya harga-harga komoditas serta minyak dan gas.[1]
Perkembangan perekonomian yang baik di Indonesia dinilai sebagai pasar yang paling menarik untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di wilayah Asia Tenggara. Hal ini didukung oleh sistem perbankan di Indonesia yang dinilai positif dan stabil karena adanya kemajuan dalam lingkungan operasional negara. Dan salah satu pemimpin bank pemerintah di Indonesia mengatakan bahwa jika semua bank mengalami pretumbuhan yang pesat, maka dalam lima tahun ke depan kondisi pasar perbankan di Indonesia akan sangat menjanjikan.[2]
The current Indonesia’s banking industry menunjukkan bahwa industri perbankan Indonesia menjadi salah satu yang menguntungkan di Asia Tenggara, dan dikatakan bahwa Indonesia harus memasang target akan masuknya 50-50 bank ke Indonesia dalam jangka panjang. Terkait perkembangan di bidang ekonomi, Presiden Joko Widodo menarketkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen yang sebagian besar didominasi oleh pertumbuhan di bidang teknologi keuangan. Dilaporkan juga bahwa terkait digitalisasi Indonesia, perusahaan financial technology (fintech) dapat menyumbang 10 persen GDP to the economy in Indonesia in 2025. [3]
Terkait perkembangan fintech, dikatakan bahwa lembaga perbankan besar di Indonesia dapat memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada dan mengubah cara pandang terkait hubungan dengan konsumen, manajemen risiko, serta tujuan. Fintech disini tidak akan mengancam keberadaan dan pertumbuhan lembaga perbankan di Indonesia, akan tetapi mereka dapat berinvestasi serta berkolaborasi dengan perusahaan tersebut. Bahkan dalam perbembangan perbankan saat ini, beberapa lembaga perbankan telah mengembangkan produk fintech milik mereka sendiri.[4]

B.     PT Bank Central Asia
PT Bank Central Asia merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1957. Saat ini BCA telah menjadi bank dengan aset terbesar nomor tiga di Indonesia, dan merupakan bank dengan aset terbesar nomor satu di sektor swasta. BCA diketahui berhasil menstabilkan manajemen keuangannya sejak terjadinya krisi ekonomi Asia pada akhir tahun 1990an, yang mengakibatkan kebangkrutan pada sistem perbankan nasional.[5]
BCA sendiri memiliki prioritas di bidang kenyamanan, keamanan dan kehandalan selama memberikan pelayanan finansial untuk seluruh nasabah. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan utama yaitu untuk menjadi pemimpin di industri perbankan nasional yang berkontribusi besar untuk pereokonomian Indonesia. Selain itu, diketahui visi dan misi yang dijunjung oleh perusahaan yaitu[6]:
Visi
Menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
Misi
·         Membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan.
·         Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya kepuasan optimal bagi nasabah.
·         Meningkatkan nilai francais dan nilai stakeholder BCA.
C.    Corporate Strategy
Sebagai salah satu perusahaan di bidang perbankan, PT Bank Central Asia tentu saja memiliki strategi perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan dan untuk dapat menjadi perusahaan perbankan terbaik.
1.      Bekerjasama dengan perusahaan fintech
Seiring dengan perkembangan teknologi ekonomi, perusahaan financial technology (fintech) pun semakin berkembang dengan jumlah yang semakin meningkat. Tuntutan kepraktisan, efektifitas, efisiensi, dan kecepatan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fitur-fitur pembayaran non tunai yang disediakan oleh perushaan fintech.
2.      Bermitra dengan merchant dan perusahaan transportasi
Sebelum melakukan program kerjasama dengan perusahaan fintech, sebelumnya BCA sudah mengeluarkan produk e-money berbasis chip (offline) yang berupa kartu dan berbasis server (online). E-money sendiri dibuat dengan tujuan untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai, dan merupakan instrumen pembayaran yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Data statistik Bank Indonesia menunjukkan bahwa terdapat peningkatan jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia serta jumlah transaksi menggunakan e-money yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.[7]
3.      Menaikkan limitasi e-money
Pada pertengahan tahun 2018, BCA menaikkan limit e-money dalam kartu Flazz dari IDR 1 juta menjadi IDR 2 juta. Menaikkan limit dalam kartu Flazz ini dikarenakan adanya peningkatan pada jumlah transaksi dan nominal uang yang digunakan untuk transaksi. Menaikkan jumlah limitasi ini diharapkan akan lebih memudahkan pengguna dalam melakukan proses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu BCA Flazz. Akan tetapi masih belum banyak nasabah yang menaikkan limitasi kartu Flazz ini.[8]

D.    Problem
Terkait dengan perkembangan financial technology (fintech) yang menyediakan kepraktisan, efektifitas, efisiensi, dan kecepatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada, ada yang melihat ini merupakan bentuk ancaman untuk industri perbankan, tapi ada juga yang menganggap bahwa ini merupakan peluang untuk industri perbankan.
Pertumbuhan fintech di Indonesia sendiri berjalan dengan sangat pesat, dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) melihat bahwa fintech telah mengambil sebagian besar pangsa pasar industri perbankan. Hal inilah yang dianggap sebagai ancaman untuk industri perbankan. Disaat yang sama OJK mengatakan bahwa fintech harus bisa dianggap sebagai peluang bagi bank. Kemunculan fintech akan mendorong perbangkan untuk melakukan digitalisasi dan otomatisasi dan langkah ini dapat memangkas biaya perbankan hingga 30 persen. Maka dari itu, OJK mendorong lembaga perbankan untuk dapat bekerja sama dengan industri fintech.[9]
SECTION II : BRIEFING NOTE

Analisis strategi yang diterapakan oleh BCA di atas akan dilakukan berdasarkan pada variabel pada conceptual model for bank marketing milik Snehal J. Bhatt dan Krishna Gor, yang mencakup empat variabel yaitu awareness, acceptability, availability, serta affordability.[10]
CONCLUSION
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa strategi yang diterapkan oleh BCA terbukti dapat meningkatkan jumlah nasabah pengguna e-money. Faktor harga dan ketersediaan, serta kerjasama dengan merchant dan perusahaan transportasi membantu meningkatkan jumlah pengguna e-money. Terutama kartu e-money yang digunakan untuk menggunakan alat transportasi umum serta mengakses jalan Tol. Untuk memaksimalkan semua strategi yang telah diterapkan, akan lebih baik jika BCA memaksimalkan iklan untuk meningkatkan awareness masyarakat kan produk dan informasi terkait e-money dan fintech. Dengan memaksimalkan empat variabel dari Bhatt dan Gor, diharapkan BCA dapat meningkatkan jumlah nasabah pengguna e-money dan membantu BCA dalam mewujudkan tujuannya yaitu menjadi bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.

BIBLIOGRAPHY


Ernst & Young Global Limited. (2017, March). The Indonesian banking industry: unfolding the opportunity. Retrieved August 18, 2018, from https://www.ey.com/Publication/vwLUAssets/EY-the-indonesian-banking-industry-unfolding-the-opportunity/$FILE/EY-the-indonesian-banking-industry-unfolding-the-opportunity.pdf
BCA. (2016, June 13). Uji Coba Penggunaan Uang Elektronik Flazz Di Gerbang Tol Palimanan. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/id/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2016/06/14/07/02/uji-coba-penggunaan-uang-elektronik-flazz-di-gerbang-tol-palimanan
BCA. (2018, April 23). PT Bank Central Asia Tbk First Quarter 2018 Results - Maintaining a Solid Performance. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/en/Tentang-BCA/Korporasi/Siaran-Pers/2018/04/24/02/13/pt-bank-central-asia-tbk-hasil-kinerja-kuartal-i-2018-mempertahankan-soliditas-kinerja
BCA. (n.d.). Flazz. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/id/individu/produk/e-banking/flazz
BCA. (n.d.). Sakuku. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/id/individu/produk/e-banking/sakuku
BCA. (n.d.). Vision and Mision. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/en/Tentang-BCA/Korporasi/Cari-Tahu-Tentang-BCA/Visi-dan-Misi
Bhatt, S. J., & Gor, K. (2012). Recent Trends in Marketing Strategy in Banking Sector. Innovation in Banking and Finance Volume-1, March 2012, 45-48.
Indonesia Investments. (n.d.). Bank Central Asia. Retrieved August 18, 2018, from Indonesia Investments: https://www.indonesia-investments.com/business/indonesian-companies/bank-central-asia/item193?
Lim, B. (2017, August 25). Indonesia's banking industry is attracting many investors — but there are major risks. Retrieved August 18, 2018, from CNBC: https://www.cnbc.com/2017/08/25/indonesias-banking-industry-is-attracting-many-investors--but-there-are-major-risks.html
Nisaputra, R. (2017, June 17). Fintech Jadi Ancaman Sekaligus Peluang Bagi Bank. Retrieved August 18, 2018, from infobanknews.com: http://infobanknews.com/fintech-jadi-ancaman-sekaligus-peluang-bagi-bank/
Samsumar, L. D. (2016). Konsep dan Tantangan Penggunaan Teknologi E-Money sebagai Alat Pembayaran Alternatif di Indonesia. Jurnal METHODIKA, Vol. 2 No. 1 Maret 2016, 102-107.
Septyaningsih, I. (2018, January 15). Salurkan Kredit ke UMKM, BCA Gandeng Fintech KlikACC. Retrieved August 18, 2018, from Republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/18/01/15/p2l5yx423-salurkan-kredit-ke-umkm-bca-gandeng-fintech-klikacc
Sitanggang, L. M. (2017, September 13). Redam persaingan, BCA akan gandeng fintech. Retrieved August 18, 2018, from Kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/redam-persaingan-bca-akan-gandeng-fintech
Sitanggang, L. M. (2018, March 22). Transaksi Flazz BCA naik 166% di bulan Februari 2018. Retrieved August 18, 2018, from Kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/transaksi-flazz-bca-naik-166-di-bulan-februari-2018
Walfajri, M. (2018, July 3). BCA sudah terapkan limit uang elektronik Rp 2 juta. Retrieved August 18, 2018, from Kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/bca-sudah-terapkan-limit-uang-elektronik-rp-2-juta
Widyastuti, K., Handayani, P. W., & Wilarso, I. (2017). Tantangan dan Hambatan Implementasi Produk Uang Elektronik di Indonesia: Studi Kasus PT XYZ. Jurnal Sistem Informasi (Journal of Information Systems). 1/13 (2017), 38-48.



[1] Ernst & Young Global Limited. (2017, March). The Indonesian banking industry: unfolding the opportunity. Retrieved August 18, 2018, from https://www.ey.com/Publication/vwLUAssets/EY-the-indonesian-banking-industry-unfolding-the-opportunity/$FILE/EY-the-indonesian-banking-industry-unfolding-the-opportunity.pdf
[2] Lim, B. (2017, August 25). Indonesia's banking industry is attracting many investors — but there are major risks. Retrieved August 18, 2018, from CNBC: https://www.cnbc.com/2017/08/25/indonesias-banking-industry-is-attracting-many-investors--but-there-are-major-risks.html
[3] Ibid. Lim (2017)
[4] Ibid. Lim (2017)
[5] Indonesia Investments. (n.d.). Bank Central Asia. Retrieved August 18, 2018, from Indonesia Investments: https://www.indonesia-investments.com/business/indonesian-companies/bank-central-asia/item193?
[6] BCA. (n.d.). Vision and Mision. Retrieved August 18, 2018, from BCA: https://www.bca.co.id/en/Tentang-BCA/Korporasi/Cari-Tahu-Tentang-BCA/Visi-dan-Misi
[7] Samsumar, L. D. (2016). Konsep dan Tantangan Penggunaan Teknologi E-Money sebagai Alat Pembayaran Alternatif di Indonesia. Jurnal METHODIKA, Vol. 2 No. 1 Maret 2016, 102-107.
[8] Walfajri, M. (2018, July 3). BCA sudah terapkan limit uang elektronik Rp 2 juta. Retrieved August 18, 2018, from Kontan.co.id: https://keuangan.kontan.co.id/news/bca-sudah-terapkan-limit-uang-elektronik-rp-2-juta
[9] Nisaputra, R. (2017, June 17). Fintech Jadi Ancaman Sekaligus Peluang Bagi Bank. Retrieved August 18, 2018, from infobanknews.com: http://infobanknews.com/fintech-jadi-ancaman-sekaligus-peluang-bagi-bank/
[10] Bhatt, S. J., & Gor, K. (2012). Recent Trends in Marketing Strategy in Banking Sector. Innovation in Banking and Finance Volume-1, March 2012, 45-48.


Mau dibuatkan paper HI seperti ini?
Atau tugas-tugas custom lainnya?
Silahkan contact ke WA 085868039009 (Diana)
Happy Order :)