Tampilkan postingan dengan label tata ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata ruang. Tampilkan semua postingan

Prinsip Subsidiaritas dan Prinsip Berkelanjutan dalam Penataan Ruang




Prinsip Subsidiaritas dan Prinsip Berkelanjutan dalam Penataan Ruang

·         Prinsip Subsidiaritas (the Subsidiarity Principle), ini merupakan prinsip yang menekankan bahwa proses pengambilan keputusan seharusnya digerakkan oleh kebutuhan setempat. Walaupun demikian, pengambilan keputusan sebaiknya dilakukan pada tingkatan yang lebih tinggi. Hal ini untuk menjamin eksternalitas juga mendapat perhatian (Mungkasa, 2014). Dalam hal ini, Prinsip ini juga sering dikaitkan dengan konsep otonomi daerah, diamna prinsip subsidiaritas merupakan prinsip pelimpahan tugas dan kewenagan pemerintah dalam system federal (Hendratno, 2009). Kriteria dalam pembagian kompetensi dan tugas-tugas pemerintah, maka prinsip subsidiaritas ini akan memberiakn bingkai dan kerangka nilai bahwa kompetensi dan tugas-tugas pemerintahan yang dapat diselenggarakan oleh dan atau berhubungan langsung dengan satuan teritorial terkecil (local unit), tidak terkait dan tidak bersifat antar teritorial, harus diselenggarakan oleh satuan teritorial tersebut dan tidak boleh diselenggarakan oleh satuan teritorial yang lebih tinggi (Prasojo, 2009). Sehingga dengan demikian, dalam pelaksanaan tata ruang, jika melihat dari prinsip ini maka pengaturan dan pengambilannya di pegang oleh bagaian pemeriantah setempat yang memiliki kebutuhan. 

·         Prinsip Berkelanjutan: atau sustainable secara umum berarti sebagai kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan kesemimbangan proses atau kondisi suatu system (Whardhono, 2012). Dalam hal ini kaitennya dalam tata ruang kota setidaknya ada tiga prinsip keberlanjutan, yakni keberlanjutan lingkungan alam, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan ekonomi. Mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, hingga penggunaannya, selalu diiringi oleh pertimbangan akan keberlanjutan tiga aspek tersebut (Annur & Mappaturi, 2012). Jadi dalamkaitannya dengan tata ruang, maka pelaksanaan tata ruang juga harus melihat seperti apa pengaruhnya terhadap lingkungan sehingga nantinjy atidak merusak dan masih bias dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang yang berkelanjutan.


Daftar Pustaka
Annur, A. S., & Mappaturi, A. B. (2012). Penerapan Prinsip Sustainable Development Pada Perancangan Pondok Pesantren Enterpreneur. ournal of Islamic Architecture.
Hendratno, E. T. (2009). Negara Kesatuan,Desentralisasi dan Federalisme. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mungkasa, O. (2014). Perencanaan Tata Ruang: Sebuah Pengantar. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Prasojo, E. (2009). Reformasi Kedua Melanjutkan Estafet Reformasi. Jakarta: Salemba.

Tugas Kebijakan Perluasan Areal Perkotaan



Dapat tugas seperti ini?

1.    Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
Jawab:
Perencanaan adalah proses pemilihan dan penetapan tujuan, strategi, metode, anggaran, dan standar (tolak ukur) keberhasilan suatu kegiatan (Nawawi, H. 2003:29).[1] Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.[2] Sedangkan  kebijakan publik menurut Nugroho (2008), adalah sebuah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan.[3] Kebijakan Publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi, untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan atau yang diinginkan.

2.    Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
Jawab:
Salah satu contoh Isu strategis dalam penataan ruang yang pernah terjadai adalah Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi. Hal ini  seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten.

3.    Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
Jawab:
Peningkatan aktivitas pembangunan, berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang, bahkan ada sejumlah ruang tidak bisa dimanfaatkan secara bebas. Meningkatnya kebutuhan dan persaingan dalam penggunaan lahan memerlukan pemikiran yang seksama dalam mengambil keputusan bagi penggunaan lahan, karena lahan sifatnya terbatas.

4.    Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
Jawab:
Contoh kasusnya yaitu seperti yang terjadi pada penyimpangan dalam alokasi kawasan lindung di kota Padeglang Propinsi Banten, berdasarkan hasil Evaluasi Kawasan Lindung Dengan Aplikasi Sistem Informasi Geografis (SIG) yang dilakukan oleh Rika Setiabudi Santoso (2010), dengan  adanya penyimpangan-penyimpangan alokasi kawasan hutang lindung tersebut maka pemerintah telah memberikan beberapa kebjakan terkait hal ini, yaitu Kebijakan manajemen kawasan lindung diatur oleh pemerintah pusat dan daerah.

5.    Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
Jawab:                                               
Zoning regulation atau yang disebut juga peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.[4]
Sedangkan Land readjustment (penyesuaian lahan), menurut David Monroe Shoup (1983) merupakan sebuah proses untuk menukar lahan mentah untuk lahan yang berguna.[5]

6.    Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral. Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan?
Contoh kasus terjadinya konflik kepentingan antar sector yang menjadi salah satu indikasi belum sinkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral, seperti yang terjadi pada sektor perikanan dan kelautan dalam pembangunan wilayah memegang peranan penting, di kabupaten Pandeglang,  mengingat kabupaten ini mempunyai wilayah laut yang sangat besar.

Kami bisa bantu :)
Silahkan chatt/ call ke o85868039oo9 (Diana)
Happy Order…


[1] Hadari Nawawi, (2003) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Komptitif, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
[2] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
[3] Nugroho, Riant. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan – Analisis Kebijakan – Proses. Jakarta: Elex Media Komputindo.
[4] Hasni. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010. hlm .194.
[5] Tashin Yomralioglu. 1993. A Nominal Asset Value-Based Approach For Land Readjustment And Its Implementation Using Geographical Information System. Thesis. Department Of Surveying University Of Newcastle Upon Tyne. Hlm 13

Kebijakan Pengembangan Areal Perkotaan - Diskusi 3



  1. Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
  2. Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
  3. Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
  4. Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
  5. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
  6. Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral.Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan 
  7.  
  8. Artikel ini hanya versi sampel saja..
    Untuk lengkapnya atau order custom,
    Silahkan chatt aja ke WA o85868o39oo9
    Happy Order kakak…