Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi di Propinsi Riau


A.     PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi menjadi pusat perhatian tiap Negara dan pemerintah karena hasil dari pertumbuhan ekonomi menjadi pemasukan Negara dan propinsi di tiap daerah di Indonesia. Kemudian nantinya dari pemasukan ini akan menjadi sumber APBN dan APBD. Indonesia sendiri, sejak 2007 mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik dan memiliki tren yang positif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indicator yang digunakan seperti stabilitas ekonomi makro yang terjaga, surplus transaksi berjalan, cadangan devisa yang tinggi hingga mencapai US$ 124,6 milyar, system nilai tukar yang mengambang (floating system), kondisi fiscal yang sehat, dan kondisi perbankan yang relative lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya (CAR diatas 15%).[1] Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang mengalami masa pertumbuhan ekonomi yang baik. Untuk itu, perlu dilihat bagaimana pembangunan ekonomi yang terjadi pada tingkat propinsi di Indonesia. Pada makalah ini, yang akan menjadi focus pembahasan adalah analisis pertumbuhan ekonomi dan factor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Propinsi Riau.
Riau sendiri merupakan salah satu propinsi di pulau Sumatera yang memiliki luas wilayah 107.932,71 Km2 dari lereng Bukit Barisan hingga Selat Malaka. Letak geografis Riau membuat propinsi ini menjadi wilayah yang dekat dengan jalur perdagangan regional dan internasional di kawasan ASEAN.[2] Pembentukan Propinsi Riau ditetapkan oleh Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957, yang kemudian diundangkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958. Proses berdirinya Propinsi Riau ini sendiri tidaklah sebentar, proses ini membutuhkan waktu hingga hamper 6 tahun (17 Novermber 1952 hingga 5 Maret 1958).[3] Riau sendiri memiliki beberapa sector yang mendukung pertumbuhan ekonominya. Sector tersebut adalah pertanian, perkebunan, perternakan, kehutanan, dan perikanan; pertambangan dan penggalian; industry pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; bagunan; perdagangan, hotel, dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan; dan jasa-jasa lainnya. Kemudian dari data BPS Riau 2013, dari semua sector ekonomi tersebut, yang paling banyak memberikan pemasukan kepada PDRB Propinsi Riau adalah sector perdagangan, hotel, dan restoran.
Bagaimana pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai oleh Propinsi Riau selama ini dan factor apa saja yang mempengaruhi pertumbuhan tersebut perlu untuk diketahui agar dapat memberikan gambaran dan pedoman bagi pemerintah Propinsi Riau untuk dapat mengembangkan propinsinya dan meningkatkan pendapatan PDRB mereka. Dengan mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi pendapatan mereka, maka pemerintah Riau dapat memfokuskan perhatian mereka pada factor tersebut dan mengembangkan aspek-aspek yang ada di dalamnya untuk dapat membiayai pembelanjaan daerahnya. Menurut Caska (2008) tolak ukur keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi, dan semakin kecilnya ketimpangan pendapatan antar-penduduk, antar-daerah, dan antar-sektor. Karena itulah pertumbuhan ekonomi dangat penting bagi suatu Negara dan daerah. Kemudian cara yang tepat untuk mengukur pertumbuhan ekonomi juga penting untuk dipertimbnagkan agar ukuran dan metode yang digunakan dapat mewakili keadaan suatu Negara ataupun suatu daerah.


Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…


[1] Neraca. (2011). Cadangan Devisa Capai US$ 124,6 Miliar. [homepage online]. Diakses dari  http://www.neraca.co.id/article/4811/Cadangan-Devisa-Capai-US-1246-Miliar  tanggal 25 Januari 2014 pukul 05: 18.
[2] http://www.riau.go.id/index.php?/detail/61. Diakses pada 24 April 2014.
[3] http://www.riau.go.id/index.php?/detail/61. Diakses pada 24 April 2014.

PROSPEK INTEGRASI EKONOMI AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA) TERHADAP KEMAJUAN EKONOMI NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA



PROSPEK INTEGRASI EKONOMI AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA) TERHADAP KEMAJUAN EKONOMI NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA
(Analisis dari Perspektif Negara Indonesia)



PENDAHULUAN
The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 ketika 5 negara anggota – Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand – menandatangani Deklarasi Bangkok. Pada mulanya, ASEAN terutama bertujuan untuk mengejar sasaran politik, menjaga perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Dalam perjalanannya, ASEAN bahkan secara luas dapat berkontribusi untuk keseluruhan stabilitas di Asia Tenggara dan membangun kepercayaan bersama antara negara-negara anggotanya. Dari akhir tahun 1970an dan seterusnya, negara-negara ASEAN mulai memikirkan kolaborasi ekonomi yang lebih erat.
Walaupun Preferential Trading Agreement (PTA) disetujui pada tahun 1977, akan tetapi pengaruhnya masih terbatas: konsesi tarif yang dijamin negara-negara ASEAN pada framework PTA ini terlalu kecil, atau berkaitan dengan produk-produk yang hanya merepresentasikan proporsi marginal dari perdagangan intra-ASEAN (Cuyvers & Pupphavesa, 1996:4). Pada saat itu, negara-negara ASEAN belum siap untuk terbuka, khususnya karena gap pembangunan yang ada antara negara-negara anggota dan diperjelas oleh fakta bahwa beberapa negara anggota mengalami kendala dalam strategi substitusi impor. Pada bulan Januari 1992, pemimpin-pemimpin ASEAn memutuskan untuk melakukan usaha liberalisasi perdagangan pada tingkat yang lebih tinggi, dengan membentuk ASEAN Free Trade Area (AFTA). Pada tahun 1995, mereka juga melakukan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan pada tahun 1998, kementrian ASEAN mendirikan ASEAN Investment Area (AIA). Setelah itu, ASEAN memfokuskan pada AFTA.
Integrasi ekonomi bertujuan untuk menurunkan hambatan perdagangan dan berbagai macam hambatan lainnya di antara satu negara dengan negara lainnya. Dengan demikian, integrasi ekonomi akan mengembangkan pasar dan perdagangan, menyebabkan penurunan harga (karena adanya reduksi tarif), serta meningkatkan daya saing antara mitra dagang. Integrasi ekonomi bertujuan untuk membentuk pasar tunggal, dimana dalam negara tersebut arus barang, jasa, modal, dan tenaga kerja menjadi bebas (USITC Publication,2010: 24). Sehubungan dengan integrasi ekonomi, pada tahun 1992 dibentuklah area perdagangan bebas ASEAN, yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) sebagai bentuk kerjasama di bidang ekonomi yang bertujuan mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan perdagangan yang berlaku di negara-negara ASEAN, sehingga diharapkan dapat meningkatkan arus lalu lintas barang antar negara-negara ASEAN.
AFTA (Asean Free Trade Area) dibentuk untuk menciptakan satu pasar tunggal di kawasan ASEAN, yang berfungsi untuk menampung seluruh produksi negara-negara ASEAN, baik yang berbentuk barang, jasa-jasa, tenaga kerja, dan investasi dengan cara menurunkan, bahkan menghilangkan segala bentuk tarif sesuai dengan misi para pemimpin negara-negara ASEAN yang membentuk ASEAN Economic Community (AEC). Dengan demikian, tesis dalam makalah ini adalah bahwa AFTA (Asean Free Trade Area) Membawa Keuntungan Ekonomi bagi Indonesia.

Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…

HUKUM EKONOMI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL



HUKUM EKONOMI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pendahuluan
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan  sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas,  jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi. Kondisi tersebut juga berlaku bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Mandelson (1970) dalam jurnalnya Law and the Development of Nations membandingkan antara pertimbangan peran hukum—terutama hukum peradilan—dalam perkembangan tiga bangsa modern, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang. Berpijak dari penelitian tersebut, maka makalah ini berusaha untuk mengulas hukum ekonomi Indonesia dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Ini hanya versi sampel aja yaa...
Untuk dibuatkan lengkapnya/ customized
Silahkan contact WA/SMS o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernya yaa, thanks…