Tampilkan postingan dengan label century bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label century bank. Tampilkan semua postingan

STUDI KASUS - AUDIT BANK CENTURY



LATAR BELAKANG MASALAH
Kebobrokan Bank Century sebenarnya sudah berawal dari sejak terbentuknya bank itu sendiri., ditambah lemahnya pengawasan pemerintah yang seakan dengan mudah percaya. Uang rakyat 6,7 trilyun menguap tanpa ada kejelasan arahnya kemana. Terbentuk dari beberapa bank itu “sakit”, yang diselamatkan atas dasar akibat sistemik. Kasusnya pun berakhir menggelinding seiring pembeberan audit dari proses pencairan dana kepada bank Century oleh BPK, menyeret beberapa pejabat yang berwenang dalam perekonomian saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Dalam dasar sederhananya adalah : Bank Century merupakan bank kecil yang dikelola oleh orang yang tidak benar. Tanggal 13 November 2008, bank Century kolaps karena kalah kliring. Pemerintah dan BI pada saat yang takut masakahnya akan berakibat sistemik, dan mendorong Indonesia ke dalam krisis moneter memutuskan mem-bail out Bank Century. Padahal kalupun dilihat banyak yang tidak setuju karena menilai Bank Century terlalu kecil dan tidak signifikan. Masalahnya tidak ada ukuran jelas dalam menentukan dampak kerusakannya. Bank Century dari awalnya sudah memiliki kekacauan dalam manajemennya, dari penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan dan penempatan dana investasi yang tidak jelas. Tak tanggung-tanggung juga ternyata sang pemilik, Robert Tantular membobol bank miliknya sendiri.

Ketika ada yang menduga Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi karena konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, yang diduga merupakan penyumbang salah satu partai politik, maka kasusnya pun beruah menjadi bahan politik. Hak angket pun muncul ketika para politisi berjuang atas nama rakyat, yang sebenarnya rakyat sendiri tidak tahu kemana jelasnya arahnya.

Kasus Bank Century (BC) yang telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,762 triliun masih menyisakan kontroversi dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi XI (Keuangan dan Perbankan). LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS.

Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan. Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.

Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.

Penyebab Bank Century Gagal  (Default)
Krisis yang terjadi di Bank Century (BC) bermula dari kejahatan pemilik dalam dua bentuk; praktik penipuan dan penempatan dana yang tidak prudent. BC sendiri merupakan sebuah bank yang tercipta dari hasil merger, yaitu PT Bank CIC Intenational, PT Bank Danpac, dan PT Bank Pikko.Adapun kronologi masing-masing dijelaskan berikut.
Praktik penipuan (fraud). Praktik penipuan terjadi melalui penjualan produk investasi reksa dana.
Kebijakan penempatan dana yang tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat (prudential banking).

Kontroversi Bailout
Karena kejahatan pemilik tersebut akhirnya BC mengalami krisis likuiditas, CAR-nya menjadi negatif dan mengalami gagal bayar (default) atas kewajibannya kepada nasabah. Akhirnya setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS, pada 23 November 2008, diputuskanlah BC perlu untuk diselamatkan LPS dengan dana akhir Rp6,762. Meski sebelumnya, likuidasi (pembubaran) BC sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008 (Menurut Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso). Dengan dasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain. Alasan sistemik ini masih menjadi kontroversi.

Perkembangan Terakhir
  • Enam bulan setelah penyelamatan bank itu telah membuahkan hasil setidaknya berupa perbaikan kinerja, terlihat dari peningkatan likuiditas dan rentabilitas dengan kemampuan membukukan laba Rp199 miliar hingga 31 Juli 2009.
  • Rencana perubahan nama Bank Century menjadi Bank Mutiara menunjukkan adanya komitmen untuk menjadi lebih baik.
  • Penyelamatan BC potensial menimbulkan masalah lain, setelah diungkapkan adanya 18 bank umum dan lima bank daerah yang potensial bermasalah seperti halnya BC, ketika krisis finansial memuncak akhir tahun lalu. Pengungkapan informasi di balik penyelamatan tersebut potensial menggerogoti kepercayaan terhadap perbankan nasional. Bisa jadi bank-bank kecil atau bank sekelas BC berpotensi menjadi korban pemindahan dana ke bank lain yang dianggap lebih aman.
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Marwan Effendy menyatakan penyuntikan dana Rp6,7 triliun ke Bank Cenutry tidak melanggar hukum karena mendasarkan pada Perppu No. 4/ 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit investigasi atas kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada PT Bank Century Tbk tidak akan terpengaruh dengan adanya pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kasus Bank Century tersebut.
  • PPATK mendapat banyak tekanan untuk mengusut aliran dana ke Bank Century itu. Dan hal ini sudah dilaporkan ke Kepala Polri mengenai ancaman tersebut.
  • Beberapa pihak sedang mendorong DPR untuk menggunakan hak angket atau penyelidikan. Dukungan DPR melalui Panitia Khusus Angket, diharapkan menjadi dukungan psikologis dan politis, juga turut menjaga agar anggota BPK tak dikriminalisasikan karena menelusuri aliran dana.


Referensi

Achmad Aris, “Audit investigasi Bank Century jalan terus”, Bisnis Indonesia, 27/10/09
Aries Heru Prasetyo, ”Asa bagi Wajah Baru Century”, Kompas 5 Oktober 2009
Aviliani, ”Pelajaran dari kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 26 Mei 2009.
Infobank, 23-26 Oktober 2009.
Iman Sugema, “Risiko Sistemis Bank Century”, Republika, 07 September 2009.
Kompas, “Ada Upaya Penghentian: DPR Perlu Gelar Hak Angket Bank Century”, 27 Oktober 2009
Sunarsip, ”Benang merah kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09
Tajuk Bisnis Indonesia, ”Dilema Century”, 31/8/09 

Studi Kasus ini hanya versi ringkasnya aja,
untuk versi lengkap atau
mau request studi kasus lain
silakan hub saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaah?
Thanks

GENERAL BUSINESS ENVIRONMENT - Governmental Environment of Bank Century



Bank Century pada awalnya merupakan merger dari 3 bank, yaitu Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC, yang dibentuk oleh Robert Tantular, dan Budi Sampoerna merupakan salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
Krisis yang dialami oleh bank ini dimulai pada tahun 2008, pada saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas, yang disebabkan nasabah-nasabah besar bank tersebut menarik dananya, tetapi tidak semuanya bisa terlaksana, sehingga dapat menimbulkan rush, hal ini juga diperkuat oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, yaitu Boediono yang menyatakan bahwa Bank Century gagal kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat. Setelah itu, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut.
Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Lalu diputuskan yaitu guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar.
Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
Pada tanggal 23 November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun. Sedangkan pada saat itu, nasabah menarik dana dari Bank Century sebesar 5.67 Triliun rupiah.
Pada Desember 2008, Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Dan pada 3 Februari 2009, Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan penyelamatan bank gagal. Untuk melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai kewenangan memungut premi dan mengelolanya.  
LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS. Sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC. 
Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank. 
Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS tersebut berasal dari kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun dan Rp14 triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil investasi. Berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun.

LPS Mengambil Alih Bank Century
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya mengambil alih PT Bank Century mulai hari ini, Jumat, 21 Oktober 2010. Untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai bank devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi nasabahnya. Pengambilalihan bank tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank.
Sementara dalam proses peralihan, Bank Century tidak beroperasi pada hari ini untuk melayani transaksi perbankan. Namun, Senin pekan depan bank tersebut dipastikan akan melayani nasabah secara penuh, termasuk pelayanan kliring dan real time gross settlement (RTGS).
Segenap karyawan PT Bank Century diminta untuk bekerja seperti biasa sesuai tugas masing-masing dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan manajemen baru. Bank Indonesia, akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air.

Daftar Pustaka :
Sunarsip,  Benang merah kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09

Tajuk Bisnis Indonesia, Dilema Century”, 31/8/09


Mau versi lengkapnya???
Atau mau bikin judul lain??
Call me yaa?
Diana-085 86 80 39 009
Ditunggu Ordernyaa