Tampilkan postingan dengan label makalah kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah kepolisian. Tampilkan semua postingan

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal

 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal



A.    Latar Belakang

Polri merupakan institusi yang bertanggung jawab di dalam mengupayakan, mencegah, dan mengelimininasi dari setiap gejala yang mungkin muncul dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polri tentunya memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, kejahatan, pelayanan masyarakat, dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi tingkat kejahatan tinggi seperti wilayah perkotaan atau tingkat kabupaten (Ramadhan N, 2018).

Salah satu langkah Polri dalam memberikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada masyarakat adalah memberlakukan program Pemolisian Masyarakat (Polmas). Pada studi empiris Cheurprakobit (dalam Ramadhan N, 2018) mengemukakan bahwa Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Polmas merupakan suatu definisi baru untuk aktivitas polisi agar lebih berbeda dari definisi lamanya yang terkesan militeris dan kaku, atau dengan kata lain polmas adalah bentuk pembaharuan aktifitas dan strategi dalam perpolisian (Cheurprakobit dalam Ramadhan N, 2018).

..............

 Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang peran Bhabinkamtibmas yang ideal dalam kepolisian di Indonesia.

Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital

 Perkembangan Ilmu Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan di Era Digital


A.    Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital berdampak pada individu yang kini tidak lepas dari ketergantungan terhadap teknologi. Perangkat dan teknologi dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut memberikan pengaruh pada sikap dan perilaku individu. Perangkat teknologi yang digunakan oleh individu tersebut dapat mengubah pengalaman dan persepsi manusia terhadap dunia dan kehidupan. Keberadaan alat teknologi tersebut juga membantu memudahkan manusia dalam melakukan kegiatannya, termasuk membantu instansi pemerintah seperti Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik dalam tugas penegakan hukum maupun tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, selain membantu lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, perkembangan teknologi juga memberikan dampak pada timbulnya kejahatan baru dalam dunia digital itu sendiri, diantaranya kejahatan manipulasi data, spionase, sabotase, provokasi, hacking, pencurian software, penipuan online dan berbagai macamnya (Suseno, 2016; Pasaribu, 2017).

Pemerintah pun dinilai masih belum memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi dan mengatasi permasalhaan kejahatan melalui internet tersebut, sehingga pengendalian kejahatan di era digital ini dinilai masih. Kemunculan sejumlah kasus kejahatan siber di Indonesia dinilai menjadi ancaman stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dengan pertumbuhan yang dinilai cukup tinggi. Perangkat intitusi pemerintah dinilai belum mampu mengimbangi kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer dalam jaringan internet (internetwork). Tindakan kejahatan siber tidak mudah diatasi hanya dengan menggunakan hukum positif konvensional, karena terkait dengan tindak kejahatan, tidak dapat lepas dari lima faktor yang saling berhubungan, yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan dan hukum. Hukum merupakan instrumen penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetapi untuk membuat ketentuan hukum pada bidang hukum yang dapat berubah dengan cepat seperti teknologi informasi, bukan hal yang mudah (Pasaribu, 2017).

.......