Tampilkan postingan dengan label pengawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengawasan. Tampilkan semua postingan

Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik



Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

A.  Pendahuluan
Semakin meningkat perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan pelayanan publik semakin jauh dari kualitas yang baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya keras untuk melakukan reformasi. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid merupakan tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dimana kondisi masyarakat sedang mengalami trauma politik dan sosial berkepanjangan. Ide pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari pertanyaan publik tentang sejauh mana efektifitas kinerja dan independensi terhadap lembaga-lembaga pengawasan sebelumnya. Pemerintah pada waktu itu sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik (clean and good governance).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000 Lembaga Ombudsman resmi dibentuk di Indonesia yang secara lengkap bernama “Komisi Ombudsman Nasional”, berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang secara independen melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan disetujui dalam pembuatan Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008, dengan nama “Ombudsman Republik Indonesia” dengan kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD. Ombudsman Republik Indonesia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.[1]

B.  Pembahasan
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu lembaga Negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan (baik aparatur pemerintah pusat maupun daerah) berperan sangat strategis untuk membantu memulihkan hak-hak masyarakat bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ataupun kesalahan pelayanan administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Dengan keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap aparatur penyelenggara Negara atau pemerintahan menjadi lebih efektif lagi. Karena berdasarkan ketentuan yang diatur mulai dari Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 yang mengatur tentang ketentuan sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik yang melalaikan atau mengabaikan tugasnya, dapat dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, dan lain sebagainya.[2] Salah satu contoh peran strategis Ombudsman RI yaitu berupaya dalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan adalah dua hal yang secara serempak harus dilakukan demi memberdayakan masyarakat. Terkait hal tersebut peran Ombudsman RI tidak hanya berwenang  menindaklanjuti laporan publik tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Pasal 7, UU 37 Tahun 2008). Ombudsman  RI  dapat melakukan pemeriksaan  ke  objek  pelayanan  publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008) dan berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk  melakukan pemeriksaan laporan atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri (huruf b, ayat 1, pasal 8 UU 37 Tahun 2008). Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (Pasal 10, UU 37 Tahun 2008). Semakin tinggi kualitas  keberdayaan masyarakat, semakin besar peran Ombudsman dalam dinamika pembangunan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.[3]

C.  Kesimpulan
Terkait konteks  mewujudkan  good  governance dalam  penyelenggaraan  Negara dan pemerintahan  yang  bersih  dan  bebas  dari  KKN,  peran strategis Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik sangat diperlukan agar mekanisme pengawasan lebih kuat  dan  efektif  demi  mewujudkan  birokrasi  bersih,  transparan  dan  responsif  terhadap kebutuhan publik. Dengan demikian Ombudsman RI perlu menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan (pasal 7 UU  37  Tahun  2008).
Sasaran Strategis Ombudsman RI yaitu terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[4]


Daftar Pustaka

Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf
 
Mau dibuatkan paper seperti ini?
Kami bisaa
Silahkan chatt di 085868039009 (Diana) 
Happy Order 


[1] Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
[2] Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
[4] Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf