KASUS KEJAHATAN KORPORASI PADA PT DUTA GRAHA INDAH (DGI)



KASUS KEJAHATAN KORPORASI PADA 
PT DUTA GRAHA INDAH (DGI)

A.    PENDAHULUAN
Korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam bidang perekonomian di Indonesia. Sebagai salah satu penggerak perkembangan perekonomian di Indonesia, korporasi tidak lepas dari kemungkinan pelanggaran regulasi atau peraturan perundang-undangan atau yang biasa disebut sebagai kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi sendiri merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah korporasi yang disebabkan oleh kegiatan pegawainya yang nantinya dibebankan pada pegawai terkait dan korporasi itu sendiri. Tindak pidana dalam kejahatan korporasi tersebut dinilai dari kerugian yang ditimbulkan, yang nantinya memunculkan pertanggungjawaban pidana (Nasution, 2006).
Simpson (dalam Nasution, 2006) menjelaskan tiga gagasan terkait kejahatan korporasi, yang pertama tindakan pelanggaran korporasi berbeda dengan perilaku kriminal yang dilakukan oleh pelaku kelas sosial ekonomi yang menengah ke bawah, maka dari itu kejahatan korporasi juga tergolong pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi selain kejahatan atas hukum pidana. Yang kedua, baik individu yang melakukan pelanggaran dan korporasinya bergantung pada tingkat pembuktian dan penuntutan. Dan yang ketiga, motivasi pelanggaran bukan untuk keuntungan pribadi si pelanggar, tapi untuk memenuhi kebutuhan atau demi keuntungan organisasi korporasi (Nasution, 2006).
Kasus kejahatan korporasi sendiri tidak sering diberitakan di media, selain itu pihak kepolisian lebih banyak menindak aksi kejahatan secara faktual dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Hal ini dikarenakan kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanya kejahatan konvensional, dan sebagian besar aktivitas kepolisian berdasarkan pada laporan masyarakat. Selain itu masyarakat masih melihat bahwa dampat kejahatan korporasi ini tidaklah berbahaya atau membawa dampak yang besar. Tujuan dari pemidanaan kasus kejahatan ini lebih kepada tuntutan ganti rugi bukan menangkap dan menghukum. Kurang maksimalnya penegakan hukum sendiri dikarenakan pengetahuan penegak hukum terkait kejahatan korporasi sendiri masih kurang sehingga proses tindaklanjut kasus pun tidak maksimal. Selain itu, kejahatan korporasi biasanya melibatkan tokoh masyarakat yang memiliki status sosial yang tinggi  (Nasution, 2006).
Kajahatan-kejahatan korporasi mencakup tindak pidana pelanggaran UU anti monopoli, penipuan berbasis komputer, pelanggaran pembayaran bajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, pencemaran lingkungan hidup, produk yang membahayakan kesehatan, korupsi, suap, serta perburuhan (Nasution, 2006).
Kasus korporasi sendiri juga melibatkan beberapa perusahaan di berbagai bidang di Indonesia, salah satunya adala perusahaan di bidang konstruksi yang biasanya digandeng oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek insfrastruktur di Indonesia. Belum lama ini, telah terjadi kasus kejahatan korporasi yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintahan. Pelanggaran ini merupakan bentuk kejahatan KKN yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) dan pemimpinnnya.
Kasus ini ditangani oleh pihak yang berwenang pada pertengahan tahun 2017 dan kasus dan perkembangannya pun diberitakan di berbagai media. Penanganan kasus korporasi ini melibatkan KPK dan merupakan korporasi pertama yang diadili dengan menggunakan Peraturan MA (Perma) tentang Pidana Korporasi (Gabrillin, 2017).

B.     PEMBAHASAN
Dalam usahanya untuk mendorong pembangunan perekonomian di Indonesia, pemerintah melakukan upaya berupa pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur ini tentunya juga tidak lepas dari bantuan perusahaan konstruksi. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus pelanggaran dalam kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan konstruksi ini salah satunya adalah kasus kejahatan korporasi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) dan pemimpinnnya.
PT Duta Graha Indah (DGI) yang akhirnya berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Juli 2017. PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 (Gabrillin, 2017).
Sebelumnya, nama PT DGI sendiri pernah muncul dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Dalam kasus sebelumnya tersebut, PT DGI diketahui memenangkan lelang dan menerima uang yang tidak lepas dari campur tangan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan yang mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan menetapkannya. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan tersebut menerima uang tunai sejumlah RP 350 juta dan masih banyak fasilitas yang diberikan dari PT DGI (Irawan, 2017).
Kemenangan PT DGI untuk mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 ini pun juga tidak lepas dari campur tangan pihak-pihak yang melakukan praktik tindakan kecurangan. Kasus ini membawa nama Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terkenal sebagai pihak yang membantu perusahaan-perusahaan konstruksi untuk memenangkan tender (Manggala, 2017).
Ini merupakan kasus pertama dimana KPK menetapkan sebuah perusahaan atau korporasi sebagai tersangka dalam kasus KKN sepanjang sejarah dalam tindak pidana korupsi (Irawan, 2017).  Kasus ini pun tidak lepas dari peran Direktur Utama PT DGI yang akhirnya divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta serta kewajiban membayar denda sebanyak Rp 250 juta yang apabila tidak di bayar akan diganti hukuman tiga bulan kurungan (Satrio, 2017).
 Vonis tersebut diberikan karena Direktur Umum PT DGI terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Disebutkan bahwa dalam proyek tersebut PT DGI mendapatkan keuntungan Rp 6,78M pada 2009 dan Rp 17,998 pada 2010 dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Sedangkan dalam proyek pembangunan wiswa atlet tahun 2010-2011 PT DGI mendapatkan Rp 42,717M, serta total lebih dari Rp 5M untuk Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang (Satrio, 2017).
Kasus ini tentu saja menurunkan reputasi perusahaan sebagai salah satu perusahaan konstruksi besar di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, reputasi perusahaan atau corporate reputation merupakan hal yang sangat penting terkait penilaian masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Reputasi perusahaan yang baik dapat menarik calon karyawan yang berkualitas dan kompeten, dan pemberitaan yang positif dari media pun merupakan salah satu keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengenalkan perusahaan dan produk atau jasanya kepada masyarakat karena masyarakat cenderung memilih perusahaan dengan reputasi yang baik (Puspito, 2018).
Penerapan tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyebutkan lima asas dalam GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan (Wahyudi, 2014).
Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, perusahaan terbukti telah merekayasa isi dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan menaikkan harga di atas harga normal atau harga wajar yang mengakibatkan kerugian negara karena pemerintah harus membayar lebih besar dalam proyek ini (Fatmawati, 2017).
Dalam asas independensi, yang mengharuskan perusahaan untuk tidak mendominasi dan tidak terintervensi oleh pihak lain, PT DGI terbukti merekayasa lelang dimana dalam lelang tersebut PT DGI menjadi pemenang yang mendapatkan tender atau proyek dengan cara nepotisme dan suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Bantuan dari Nazaruddin serta adanya uang suap menghilangkan nilai objektifitas dalam asas independensi (Fatmawati, 2017).
Dari fakta-fakta yang disebutkan di atas, terbukti perusahaan melanggar asas responsibilitas serta asas kewajaran dan kesetaraan karena perusahaan melanggar regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas-asas dalam GCG ini bisa diterapkan kembali dalam perusahaan untuk membangun kembali reputasi perusahaan agar perusahaan dapat mencapai kesinambungan dalam usaha.

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tersbukti melakukan kejahatan korporasi karena merugikan banyak pihak termasuk negara. Perusahaan terbukti melakukan praktik suap dan korupsi dalam dua proyek yaitu proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang serta proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Perusahaan merekayasa penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan menaikkan harga di atas harga normal yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, PT DGI terbukti merekayasa lelang dimana dalam lelang tersebut PT DGI menjadi pemenang yang mendapatkan tender. Dampak dari tindakan kejahatan ini adalah kerugian negara yang mencapai Rp 54,7M.
2.      Saran
Perusahaan seharusnya tidak melakukan kejahatan korporasi yang dapat merugikan banyak pihak. Seharusnya perusahaan mengikuti prosedur pelelangan proyek  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini juga merugikan perusahaan, karena menurunkan reputasi perusahaan yang berakibat pada keberlanjutan perusahaan.

Daftar Pustaka

Fatmawati, N. I. (2017). KPK Ungkap Daftar Pelanggaran PT DGI. Retrieved Agustus 27, 2018, from DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-3571865/kpk-ungkap-daftar-pelanggaran-pt-dgi
Gabrillin, A. (2017). PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK. Retrieved Agustus 27, 2018, from Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/18374751/pt-duta-graha-indah-korporasi-pertama-yang-dijadikan-tersangka-kpk
Irawan, D. (2017). Sepak Terjang PT DGI yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korporasi. Retrieved Agustus 27, 2018, from DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-3560798/sepak-terjang-pt-dgi-yang-ditetapkan-kpk-jadi-tersangka-korporasi
Manggala, A. (2017). 3 BUMN Tunduk kepada PT Duta Graha Indah. Retrieved Agustus 27, 2018, from Media Indonesia: http://mediaindonesia.com/read/detail/119138-3-bumn-tunduk-kepada-pt-duta-graha-indah
Nasution, B. (2006). Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya. Retrieved Agustus 27, 2018, from BismarNasution.com: https://bismarnasution.com/kejahatan-korporasi-dan-pertanggungjawabannya/
Puspito, H. (2018). Corporate Reputation, Seberapa Pentingkah? Retrieved Agustus 27, 2018, from Warta Ekonomi: https://www.wartaekonomi.co.id/read170815/corporate-reputation-seberapa-pentingkah.html
Satrio, A. D. (2017). Tok! Mantan Dirut PT Duta Graha Indonesia Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara. Retrieved Agustus 27, 2018, from OkezoneNews: https://news.okezone.com/read/2017/11/27/337/1821587/tok-mantan-dirut-pt-duta-graha-indonesia-divonis-4-tahun-8-bulan-penjara
Wahyudi, D. (2014). Dampak Penerapan Good Corporate Governance terhadap Kepatuhan Pajak Perusahaan. Retrieved Agustus 27, 2018, from Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementrian Keuangan: http://www.bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19453-dampak-penerapan-good-corporate-governance-terhadap-kepatuhan-pajak-perusahaan

Ini hanya versi sampelnya saja yaa...
mau tau kelanjutannya?
TRUSTED !! Perlu dibantu tugas kuliahnya? Cari jastug? 
  • Sebutin order detailnya 
  • Estimasi (biaya & waktu)
  • Transfer DP 50%
  • Progress pengerjaan
  • Due Date hasilnya dikirim
  • Pelunasan 50%
Segera contact Paper Underground saja!
WA: 085 868O 39OO9 (langsung ke Owner)
Email: paper_underground@yahoo.com
Have great day, dear!
Thank you…