Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal

 Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang Ideal



A.    Latar Belakang

Polri merupakan institusi yang bertanggung jawab di dalam mengupayakan, mencegah, dan mengelimininasi dari setiap gejala yang mungkin muncul dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polri tentunya memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, kejahatan, pelayanan masyarakat, dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi tingkat kejahatan tinggi seperti wilayah perkotaan atau tingkat kabupaten (Ramadhan N, 2018).

Salah satu langkah Polri dalam memberikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada masyarakat adalah memberlakukan program Pemolisian Masyarakat (Polmas). Pada studi empiris Cheurprakobit (dalam Ramadhan N, 2018) mengemukakan bahwa Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Polmas merupakan suatu definisi baru untuk aktivitas polisi agar lebih berbeda dari definisi lamanya yang terkesan militeris dan kaku, atau dengan kata lain polmas adalah bentuk pembaharuan aktifitas dan strategi dalam perpolisian (Cheurprakobit dalam Ramadhan N, 2018).

..............

 Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang peran Bhabinkamtibmas yang ideal dalam kepolisian di Indonesia.


B.     Peran Bhabinkamtibmas yang Ideal dalam Tugas Kepolisian

Bhabinkamtibmas merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan juga mengemban fungsi Pemolisian Masyarakat (Polmas) di Desa atau Kelurahan di seluruh wilayah di Indonesia. Bhabinkamtibmas merupakan perubahan nama dari Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Berdasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berubah menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dan di emban oleh setiap anggota Polri dari kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur (Media Purna Polri, 2018).

................

C.    Kesimpulan

Bhabinkamtibmas dituntut untuk dapat menjadi contoh dan pelindung bagi masyarakat, mampu menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan mau mendengarkan keluhan maupun saran dari masyarakat. Pelaksanaan langkah-langkah strategis Bhabinkamtibmas diharapkan mampu mendorong tercapainya tujuan Polmas. Arah dan kebijakan pelaksanaan strategi kebijakan Polmas secara umum ditujukan untuk terwujudnya kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat setempat untuk menanggulangi kejahatan dan kekacauan sosial guna terciptanya ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat. Diantara fungsi yang masuk dalam program Polmas, fungsi Bhabinkamtibmas inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, untuk menunjukkan postur ideal Bhabinkamtibmas dalam menjalankan Polmas, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk mengoptimalkannya.

 

Daftar Pustaka

Azhari, C. A. (2018). Strategi Mengenal Khayalak Bhabinkamtibmas (Bahayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polsekta Samarinda Utara dalam Membangun Kemitraan dengan Masyarakat di Kelurahan Mugirejo. eJournal Ilmu Komunikasi Volume 6 Nomor 1 Tahun 2018 218-142.

Media Purna Polri. (2018). Apa itu Bhabinkamtibmas. Retrieved from Media Purna Polri: http://mediapurnapolri.net/2018/03/22/apa-itu-bhabinkamtibmas/

Mujaddid, G. A., Mulyadi, & Fadillah, F. (2022). Ideal Posture Theorization of Community Police Officer (Bhabinkamtibmas) (Study in Metro Tanah Abang Police Station, Central Jakarta, Indonesia). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU) Vol. 9, No. 7, July 2022.

Ramadhan N. (2018). Strategi Bhabinkamtibmas Dalam Upaya Optimalisasi Penerapan Program Door to Door System (Studi Kasus Polsek Menganti). Airlangga Development Journal 2.2 (2018): 131-142.

 

 Ini adalah versi sampel, versi lengkap atau custom order dapat dilakukan dengan menghubungi

Whatsapp:

0882-9980-0026 

(Diana)