Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online

 

Perlindungan Hukum Privacy Nasabah Pinjaman Online


 

I.                   Pendahuluan

Kemajuan teknologi telah memberikan berbagai dampak yang memudahkan kehidupan manusia sekarang ini, termasuk jasa keuangan. Teknologi finansial atau financial technology (fintech) merupakan lembaga keuangan non bank yang merupakan upaya peningkatan pelayanan dalam industri keuangan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (Pramana, 2018). Salah satu bentuk fintech yang sekarang ini sangat berkembang di masyarakat adalah pinjaman online. Pinjaman online banyak digunakan karena hal ini berbeda dengan pinjaman biasa yang membutuhkan pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman, pinjaman online tidak perlu bertemu langsung. Lebih jauh lagi, pinjaman online bahkan tidak memerlukan perkenalan antara kedua pihak, sehingga kepentingan kedua pihak dihubungkan oleh platform pinjaman online yang disediakan oleh penyelenggara pinjaman online (Hartanto, 2018).

Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online bukannya tidak memiliki risiko. Salah satunya adalah mengenai privacy nasabah pinjaman online. Masalah privacy ini umumnya berkaitan dengan data pribadi nasabah. Data pribadi merupakan penanda personal seseorang yang berbentuk kode, simbol, identitas, huruf dan angka yang bersifat pribadi (Latumahina, 2014). Data-data tersebut mencakup privasi pemilik data yang jika disebarluaskan akan merugikan pemilik data dan dapat digolongkan sebagai pelanggaran privasi (Krismantara & Dewi, 2020). Sebagai dasar operasi pinjaman online, data pribadi tersebut dibutuhkan untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah penyebarluasan data pribadi yang dilakukan dengan mengirim pesan ke seluruh kontak telepon yang dimiliki peminjam, dimana pesan tersebut berisi data pribadi peminjam, jumlah utang yang dipinjam dan memberitahu agar yang bersangkutan melaksanakan pembayaran utang dari peminjam (Widyastuti & Sugianto, 2020). Hal ini tentu saja telah melanggar privasi nasabah pinjaman online. Oleh karena itu, perlu dilakukan tinjauan hukum terhadap perlindungan hukum data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan terhadap kasus-kasus pelanggaran privasi nasabah pinjaman online serta melakukan tinjauan terhadap perlindungan hukum nasabah pinjaman online.

II.                Kasus-kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi

Pinjaman online pada dasarnya memberikan kemudahan yang tidak diberikan pada sistem peminjaman konvensional, yaitu tidak perlu adanya interaksi langsung antara debitur dan kreditur, bahkan kedua pihak tidak perlu saling mengetahui satu sama lain. Hal ini kemudian mengurangi tingkat kerumitan dari metode peminjaman namun kemudian membutuhkan informasi data sensitif milik nasabah yang harus diberikan kepada penyelenggara pinjaman online. Data sensitif ini pada dasarnya digunakan untuk penilaian kelayakan peminjam, namun kemudian disalahgunakan oleh penyelenggara pinjaman online.

Terdapat beberapa kasus yang mencuat di Indonesia mengenai penyalahgunaan data pribadi tersebut. Salah satunya adalah kasus penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech Rupiah Plus. Rupiah Plus menggunakan data pribadi nasabah untuk melakukan penagihan secara paksa. Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam (Putera, 2018). Aplikasi Rupiah Plus juga ditenggarai dapat mengakses handpone nasabah dan kemudian mengambil informasi yang ada di handphone tersebut. Hal ini tentu telah melanggar privasi dan keamanan data pengguna.

III.             Perlindungan hukum terhadap nasabah terkait privasi dan data pribadi

Perlindungan terhadap data pribadi pada dasarnya berkaitan dengan konsep privasi. Privasi sendiri merupakan konsep yang berhubungan dengan gagasan untuk menjaga dan melindungi integritas serta martabat seseorang (Djafar & Komarudin, 2014). Hak privasi juga merupakan kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Oleh karena itu, penggunaannya tanpa persetujuan yang bersangkutan, dalam hal ini nasabah, kemudian akan melanggar pivasi nasabah tersebut.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online memerlukan data pribadi sebagai dasar operasi pinjaman online untuk menentukan kelayakan peminjaman serta digunakan sebagai informasi penagihan di masa mendatang. Namun, di lapangan data pribadi ini kerap disalah gunakan oleh penyelenggara pinjaman online. Selain data umum yang diajukan dalam proses kredit, penyelenggara pinjaman online dalam kebijakan privasinya juga mencantumkan wewenang untuk mengumpulkan data pribadi yang bersifat privasi atau sensitif seperti riwayat panggilan, isi SMS dan daftar kontak (Krismantara & Dewi, 2020). Hal ini kemudian digunakan oleh penyelenggara pinjaman online dengan memanfaatkan data sensitif seperti isi kontak peminjam. Lebih jauh lagi, pengambilan informasi tersebut dilakukan tanpa adanya permintaan persetujuan pengambilan data sensitif tersebut dalam aplikasi. Pada akhirnya, informasi sensitif tersebut digunakan oleh penyelenggara pinjaman online sebagai senjata yang dipergunakan apabila peminjam lalai dalam melakukan kewajibannya.\

Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Terhadap Keamanan: Kasus Perselisihan Antara Angkutan Online Dan Konvensional

 

Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Terhadap Keamanan:

Kasus Perselisihan Antara Angkutan Online Dan Konvensional

 


A.    Pendahuluan

Sekarang ini, manusia telah berada berada dalam sebuah era yang sarat dengan teknologi. Teknologi menjadi bagian yang penting dalam kehidupan manusia, khususnya untuk membantu dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Bahkan secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa pola kehidupan manusia saat ini snagat bergantung pada apa yang dinamakan segakai teknologi. Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia (KBBI, 2012-2020). Pengertian ini serupa dengan pendapat Jacques Ellul (1967) yang mengartikan teknologi sebagai keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap kegiatan manusia (Ananda, 2013).

Manusia menggunakan teknologi karena sifat dasar manusia yang memiliki akal. Malalui akalnya manusia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman, dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya. Bersamaan dengan itu, pemanfaatan teknologi untuk membantu kehidupan manusia akan terus berkembang. Sementara kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Teknologi juga memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktivitas manusia. Manusia juga sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi teknologi yang telah dihasilkan dalam beberapa dekade terakhir ini (Ngafifi, 2014).

Dalam pemanfaatkan teknologi, pada dasarnya ini akan memberikan sejumlah manfaat yang positif dengan berbagai inovasi-inovasi yang diberikan. Namun, pada saat yang bersamaan, penggunaan teknologi oleh manusia juga dapat memberikan dampak yang negatif di berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satunya adalah di bidang keamanan. Teknologi dapat memengaruhi keamanan suatu negara, misalnya munculnya kejahatan cyber (kejahatan dunia maya), hingga kejahatan yang dapat merusak pertahaman negara, maupun mengusik keamanan kesatuan negara dengan terjadinya suatu perselisihan. Dalam hal ini, maka akan dibahas tentang seperti apa pengaruh pemanfaatan teknologi terhadap suatu keamanan, termasuk di negara seperti Indonesia.  

B.     Pembahasan

Pemanfaatkan teknologi pada dasarnya memengaruhi terhadap keamanan, khusunya keamanan dalam suatu negara tertentu. Sehubungan dengan hal ini, maka dalam bagian pembahasan ini akan diuaraikan tentang seperti apa pengaruh pemanfaatan teknologi terhadap keamanan secara keseluruhan, dan kemudian diberikan sebuah contoh kasus yang mengambarkan atau mencerminkan bagaimana penggunaan teknologi dalam mengancam keamanan suatu negara, dimana nantinya ini dicontohkan dengan kasus perselisihan antara angkutan online dan konvensional.

1.      Pengaruh pemanfaatan teknologi terhadap keamanan

Secara umum, kehadiran teknologi dan segala kemajuannya akan memengaruhi berbagai bidang kehidupan, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan teknologi itu sendiri. Menganei hal ini, dibidang pertahanan dan keamanan, salah satu pengaruh ini adalah adanya tantangan menghadapi ancaman dari luar yang bersifat maya seperti aktifitas hacker yang bisa merusak sistem situs pertahanan negara, kemudian bagaimana teknologi digital dikombinasikan dengan teknologi perang lainnya memungkinkan untuk menciptakan jenis perang yang secara kualitatif, seperti misalnya adalah tentang penggunaan robot perang (Setiawan, 2017).

Selain itu, pengaruh lainnya adalah tentang munculnya kejahatan-kejahatan baru berbasis teknologi, atau yang dikenal pula dengan sebutan kejahatan cyber, (kejahatan dunia maya), yang mana ini dapat menimbulkan ancaman keamanan bagi para masyarakat dunia maya. Misalanya saja jika dalam dunia nyata kita mengenal tindakan kriminalitas pencurian dan perampokan Bank, dalam dunia maya hal seupa juga bisa ditemukan, seperti pembobolan rekening lewat fasilitas internet Banking (Anto, 2018).


2.      Kasus: Perselisihan Antara Angkutan Online Dan Konvensional

Kehadiran teknologi dan segala pemanfaatannya memang dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif. Di satu sisi, teknologi dapat digunakan untuk membantu aktivitas manusia menjadi lebih mudah, efejtif dan efisien, namun pada saat yang sama dapat memberikan efek yang buruk, seperti misalnya pada aspek keamanan. Munculnya perselisihan antara dua pihak tertentu membuat ancaman baru bagi suatu keamanan negara. Mengenai hal ini, salah satu ancaman keamanan dalam pemanfaatan teknologi ini adalah adnaya perselisihan antara angkutan berbasis online/aplikasi dan konvensional.