ANALISIS VISI MISI PASANGAN GUBERNUR & CAGUB RIAU



ANALISIS VISI MISI PASANGAN GUBERNUR & CAGUB RIAU


Paripurna istimewa DPRD Riau yang mengagendakan penyampaian visi dan misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013 - 2018 sukses dilaksanakan, Minggu (18/8/2013). Paripurna DPRD ini juga menjadi penanda dimulainya kampanye Pilgubri 2013 yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2013. Ketua KPU Riau, T Edy Sabli melaporkan bahwa KPU Riau sebelumnya telah menerima 10 bakal calon gubernur untuk Pilkada Riau 2013. 


Menurut Fred R. David dalam bukunya, pernyataan visi (vision statement)
1.      Sebuah pernyataan visi yang jelas menjadi dasar bagi pengembangan pernyataan visi yang komprehensif. Banyak organisasi mempunyai baik pernyataan visi maupun pernyataan misi, namun pernyataan visi harus dibuat terlebih dahulu. Pernyataan visi haruslah singkat, diharapkan satu kalimat, dan sebanyak mungkin manajer diminta masukannya dalam pengembangannya.
2.      Kriteria pernyataan visi yang baik adalah sebagai berikut
a.    Mudah dipahami
b.    Ringkas, tetapi komprehensif
c.    Menantang, tapi dapat dicapai
d.    Luhur, tetapi tidak mengawang-awang
e.    Memompa semangat
f.     Menciptakan kesatuan tujuan
g.    Tidak terpaku pada angka
h.    Mengatur nada/irama gerak organisasi



Analisis Visi & Misi Pasangan Calon Gubernur Riau 2013
No
Nomor Pasangan Calgub Riau 2013
Visi dan Misi
Hasil Analisis


1
Herman Abdullah & Agus Widayat

-          Pengembangan ekonomi local dalam mengantisipasi habisnya minyak dan gas bumi (migas) di Riau yang hingga saat ini, banyak masyarakat yang belum semuanya merasakan dampak pembangunan yang dilakukan.
-          kebutuhan infrastuktur dasar dan infrastruktur yang menunjang investasi, perlu ditingkatkan.
-          Pembangunan jalan dan jembatan di Riau.
Visi dan misi lebih berfokus pada masyarakat dan pembangunan, belum pada internal pemerintahan propinsi .

2
Annas Naamun & Arsyadjuliandi Ramhan (AMAN)

Misi
Melanjutkan pembangunan Riau dengan tidak ada lagi desa-desa yang terisolir di Propinsi Riau agar dapat mensejaterakan masyarakat, misalnya dengan cara pembangunan jalan dan jembatan.
Visi :
o   Dalam bidang pendidikan, akan membantu pembangunan gedung-gedung sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi serta diciptakan guru yang disiplin dan sungguh-sungguh dalam mengajar.
o   Dalam bidang kesehartan, perlu diperbaiki Puskemas yang kurang bagus, kemudian akan dibangun Puskesmas yang baru dan diciptakan Puskesmas untuk rawat inap dengan memiliki empat ruang inap.
o   Mengatasi masalah orang miskin di Riau, maka pemerintah perlu membantunya agar keluar dari jurang kemiskinan. masing-masing desa akan dibangun empat unit tipe 36
o   Dalam bidang pariwisata: mengundang investor dengan saling bersinergi antara BUMN, BUMD, dan swasta agar dapat menciptakan lapangan kerja Riau.
Selain memperhatikan objek sasaran, juga memperhatikan subjek sasaran, walaupun belum memperhatikan internal pemerintahan propinsi.

3
Lukman Edy & Surya Khusaini (LURUS)
Empat Pilar Visi :
-          Menyelesaikan kesenjangan kesejahteraan rakyat Riau, terutama mengentaskan kemiskinan di pedesaan.
-          Memastikan pendidikan gratis dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.
-          Ketiga adalah memberikan akses lahan untuk masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam yang adil untuk rakyat. Redistribusi aset lahan untuk rakyat, yakni dua hektare per masyarakt miskin. 
-          Meningkatkan ekonomi rakyat berbasis keunggulan daerah, memperbaiki dan memeratakan infrastruktur jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan. 
-          Akan melakukan pemekaran daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan agar rentang jangkauan pemerintah dengan masyarakat makin dekat. Mereka akan besarkan Riau menjadi 20 kabupaten/kota.

Misi:
-          Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD untuk optimalisasi anggaran belanja untuk desa sebesar Rp2 miliar.
-          Merevisi APBD agar pro rakyat, mulai bangun 30 Puskesmas rawat inap lengkap dengan pengadaan alat kesehatan dan 90 orang tenaga medis.
-          Menginventarisasi lahan kritis dan tidur untuk rakyat yakni dialokasikan seluas 100 ribu hektare di 100 hari pertama.
-          Yang paling utama adalah mewujudkan Kartu Sejahtera untuk Riau yang mana akan jamin kesehatan dan pendidikan gratis untuk masyarakat.
Permusan visi dan misi Pasangan LURUS ini sangat detail dan mencakup seluruh komponen visi dan misi.

4
Pasangan 4 à Achmad – Masrul Kasmy (BERAMAL)
-          Dalam sector pendidikan à memberikan bantuan untuk menghasilkan 10.000 doktor dari berbagai disiplin ilmu
-          Memberikan pendanaan besar untuk pemerintah Kabupaten/ Kota untuk merawat jalan dan jembatan.
-          Kesehatan à menurunkan angka kematian bayi lahir dan kematian ibu melahirkan dengan menggunakan Puskesmas sebagai sumber informasi kepada masyarkat dan terus memperbaiki fasilitas rumah sakit daerah.
-          Pertanian à memajukan industri hilir kelapa sawit dan membuat lokasi pembibitan sawit.
Pernyataan visi dan misi sudah terlalu umum dan kurang menarik, bahkan cenderung berlebihan, terkesan hanya memanjakan rakyat; tidak menggerakkan potensi rakyat.


5
Pasangan 5 à Jon Erizal – Mambang Mit (JEMM)
"outward looking" untuk pertumbuhan dana APBD Riau, bukan terlalu fokus pada penggunaan dana yang sudah ada.
-          Mewujudkan pemerintahan yang kondusif.
-          Memiliki hubungan yang bersinergi antara legislatif dan eksekutif.
Berbeda dengan pasangan-pasangan lainnya, JEMM justru merumuskan pernyataan yang berkiblat pada kinerja pemerintahan, bukan pada janji yang diberikan kepada rakyat. Akan tetapi pernyataan ini kurang mengena pada komponen-komponen visi dan misi.
Point: 4



Artikel ini hanya versi sampel saja...
Tugas-tugas lain juga dapat kami buatkan, 
silahkan WA/ Call ke 085868039009 (Diana)
Ditunggu ordernyaa...

 

Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak

Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak

A.    Pendahuluan
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat berperan besar bagi pembangunan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat telah secara resmi mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak (UU Amnesty) setelah proses musyawarah yang berkepanjangan yang telah ditandai oleh banyak perbedaan pendapat dan kerusuhan di antara berbagai faksi yang memperdebatkan. Amnesti pajak didefinisikan sebagai sebuah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[1] 
Pada masa ekonomi yang berkembang, individu dan bisnis menghasilkan lebih banyak uang dan tidak menginginkannya. Untuk membayar bagian yang diminta dan mengalami kemerosotan ekonomi, individu dan bisnis melihat untuk mengurangi beban pajak mereka sehingga mereka dapat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan atau mempertahankan bisnis mereka (Gannaway, 2010).[2] 
Kecurangan pajak terutama didorong oleh keserakahan, walaupun hanya memiliki kesempatan untuk melakukan kecurangan tidak dapat diabaikan.  pelaku bisnis atau pemilik perusahaan memiliki kesempatan terbesar untuk tidak melaporkan semua pendapatan mereka atau mengklaim / membuat deduksi bisnis fiktif.

1.      Money Laundering, Kejahatan Kerah Putih dan Kecurangan Pajak
Istilah 'money laundering' mengacu pada kegiatan dan transaksi keuangan yang dilakukan dengan tujuan khusus menyembunyikan sumber pendapatan sebenarnya. Pencucian uang biasanya digambarkan memiliki tiga elemen berurutan - penempatan, layering, dan integrasi - seperti yang didefinisikan dalam sebuah laporan oleh Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve (2002, 7):[3]
Kejahatan kerah putih (white collar crimes) memiliki definisi berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu.
2.      Potensi Money Laundering dan Kejahatan Kerah Putih dalam Amnesti Pajak
Terdapat beberapa dampak dari pelaksanaan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintah saat ini Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, kebijakan amnesti pajak ini memberikan keuntungan bagi para wajib pajak. Misalnya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Akan tetapi hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan criminal lain untuk menyelamatkan dari dari kewajiban membayar pajak. Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini justru melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum.
Kontroversi tersebut bukanlah tanpa alasan karena para pihak tersebut mengkritik salah satu ketentuan amnesti pajak di Pasal 20 UU Amnesti Pajak.
Situasi ini dianggap sebagai persepsi yang mencurigakan dan tidak adil bagi penduduk lainnya; Karena, pembayar pajak yang jujur ​​berpikir bahwa pendapatan pajak yang hilang dengan amnesti akan ditambahkan ke fungsi biaya oleh pemerintah dalam periode yang akan datang dan mereka akan menghadapi beban pajak yang lebih berat. 

C.    Penutup
Beberapa pihak yang kontroversi menilai bahwa UU Amnesti Pajak ini justru melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum. Dengan kebijakan UU Amnesti Pajak ini akan membuka peluang para penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya.


[1] Apa Itu Amnesty Pajak, diakses dari: http://www.pajak.go.id/amnestipajak

[2] Gannaway, D., (2010). Financier Worldwide, Anti-Money Laundering Measures and Tax Fraud Enquiries. Diakses 24 Juli 2017 dari: http://www.markspaneth.com/insights/service/service/financier-worldwide-anti-money-laundering-measures-and-tax-fraud-enquiries

[3] Dalam Reuter P., Truman, E. M., (2004). Money Laundering: Markets and Method, Chapter 3. Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering. Institute for International Economics, pp. 25-46, diakses 24 Juli 2017 dari: https://piie.com/publications/chapters_preview/381/3iie3705.pdf

Kebijakan Pengembangan Areal Perkotaan - Diskusi 3



  1. Jelaskan keterkaitan antara perencanaan, tata ruang dan kebijakan publik? Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan jawaban diskusi ini.
  2. Silakan saudara mengindetifikasi isu strategis dalam penataan ruang di wilayah anda, kemudian jelaskan rumusan permasalahannya disertai dengan data pendukungnya?
  3. Jelaskan terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dan berikan contoh kasus yang terjadi di daerah saudara?
  4. Berikan contoh kasus dan kebijakan yang kongkrit dalam pengendalian tata ruang.
  5. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment”. Apakah “zoning regulation” dan “Land Re Adjustment” merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang atau pemanfaatan tata ruang. Penjelasan saudara harap dilengkapi dengan referensi yang relevan dan sebutkan referensi yang anda gunakan sebagai dasar penjelasan.
  6. Terjadi konflik kepentingan antar sektor menjadi salah satu indikasi belum singkronnya perencanaan keruangan dengan perencanaan sektoral.Berikan contoh kasusnya dan jelaskan mengapa hal itu dapat terjadi dan bagaimana formulasi kebijakan sebaiknya dapat dirumuskan 
  7.  
  8. Artikel ini hanya versi sampel saja..
    Untuk lengkapnya atau order custom,
    Silahkan chatt aja ke WA o85868o39oo9
    Happy Order kakak…