Kontroversi Iklan Shopee Blackpink berdasarkan Penilaian Komisi Penyiaran Indonesia
Pendahuluan
Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini menjadikan televise menjadi produk yang memberikan kelebihan dan kekeurangan dari berbagai macam periklanan yang ditayangkan setiap hari. Iklan adalah sebuah bentuk komunikasi yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk mempromosikan dan mempengaruhi pelanggan dan konsumennya untuk membeli atau mengkonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan oleh suatu merk tertentu.Seiring perkembangannya, iklan tersebut memainkan peran besar di berbagai macam media, baik media elektronik maupun non-elektronik.Televisi adalah salah satu media yang dapat dilihat banyak orang, dan memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan jenis media lainnya seperti dapat meliput area yang luas, memiliki gambar yang bergerak disertai music dan suara serta efek gambar dan lainnya. Teknologi televise tersebut masih menjadi actor utama untuk menjangkau masyarakat dan mempengaruhi persepsi dan pemilihan terhadap suatu produk atau jasa dari merek tertentu.
Shopee adalah salah satu perusahaan e-commerce Indonesia yang baru saja berkembang. Untuk dapat bersaing dengan perusahaan e-commerce lainnya, Shopee menggunakan strategi iklan di berbagai media, terutama media televise. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Advertising Information Service periode Januari – Juli 2017, Shopee merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang aktif dalam periklanan online Indonesia. Selain itu, Shopee juga menjadi aktif beriklan dengan menggunakan televise.
Pembahasan
1.
Pengertian
Iklan
Menurut William, iklan adalah sebuah bentuk
komunikasi yang bertujuan untuk mem promosikan produk, memotivasi dan mengajak massa
untuk bertindak sesuai dengan pemasang iklan (William, 1993). Komunikasi yang
terdapat pada iklan tersebut memuat informasi tentang produk yang disertai
dengan kata, gambar, dan suara yang dikemas dengan tampilan yang menarik, lucu,
sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian dan penggunaan dari
produk atau jasa yang diiklankan. Iklan tersebut akan membujuk, menggoda, dan
membenamkan masyarakat untuk terus terbuai pada gemerlapnya janji yang
ditawarkan oleh sebuah perusahaan.
2.
Kontroversi
Iklan Blackpink Shopee
Shopee
merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang aktif dalam
periklananIndonesia.Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Advertising Information Service periode Januari – Juli
2017, Shopee merupakan salah satu pengiklan iklan terbesar, dan pendorong
pertumbuhan telekomunikasi dan layanan iklan online pada periode tersebut,
selain Traveloka, dan Agoda. Salah satu iklannya yang baru-baru ini
menjadi perbincangan masyarakat Indonesia adalah iklan Shopee yang diiklankan
oleh sebuah girl group asal Korea Selatan, Blackpink.Iklan tersebut adalah
sebuah iklan yang digunakan oleh Shopee untuk mempromosikan program 12.12 yang
diselenggarakan oleh Shopee pada Desember 2018 lalu. Namun sayangnya, iklan
tersebut mendapat kecaman dari masyarakat bahkan mendapatkan teguran dan
peringatan dari KPI untuk segera memberhentikan iklan tersebut dari media
televise, karena dianggap terlalu vulgar, dan telah melanggar norma kesusilaan
dan kesopanan yang berlaku di Indonesia. Hal itu tentu saja menuai
kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia.Ada berbagai tanggapan yang
diberikan oleh masyarakat Indonesia terkait dengan iklan tersebut, baik pro dan
kontra.
3. Penilaian
KPI terhadap Iklan “Blackpink” Shopee
Selain mendapat petisi, dan keluhan dari berbagai
kalangan masyarakat, iklan Shopee tersebut juga mendapat teguran dan peringatan
oleh KPI.Teguran KPI tersebut merupakan respon dari petisi online yang dibuat
Maimon Herawati sebelumnya.KPI menilai iklan Blackpink Shopee tersebut tidak
sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI
tahun 2012. Dalam surat teguran tersebut, KPI merujuk pada para member
Blackpink yang bernyanyi dan menari dengan pakaian minim. KPI menyatakan bahwa
hal tersebut telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 SPS PKI tahun 2012 mengenai
kewajiban program siaran untuk memerhatikan norma kesusilaan dan kesopanan yang
dijunjung oleh keberagaman masyarakat terkait dengan budaya. Mereka meminta
para perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa dan membuat iklan yang
sesuai dengan aturan yang berlaku.KPI juga mengatakan agar para produsen untuk
memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang negative
terhadap produk dan jasa yang ditawarkan (Tiur, 2018).
4.
Tanggapan
terhadap Penilaian KPI pada Iklan “Blackpink” Shopee
Penilaian KPI terkait dengan iklan Blackpink Shopee
juga turut menuai kontroversi. Ada banyak yang mengatakan pro dengan penilaian
tersebut, namun banyak juga yang tidak setuju dengan penilaian KPI terkait
dengan iklan tersebut, baik dari kalangan masyarakat biasa, pihak yang memiliki
peran penting, psikolog, maupun para fans dari girl group asal Korea Selatan
tersebut. Banyak yang menyatakan bahwa pemberian surat teguran kepada 11
stasiun tv, dan juga pemberhentian tayangan iklan Blackpink Shopee merupakan
suatu hal yang berlebihan yang dilakukan oleh KPI. Karena menurut sebagian
masyarakat yang kontra dengan penilaian KPI terkait dengan konten iklan
tersebut tidak masuk akal.Mereka mempertanyakan jika iklan tersebut dilarang
tayang, mengapa tidak dari pertama kali iklan tersebut ditayangkan
diprotes?Mengapa larangan dan teguran tersebut baru diproses baru setelah
adanya petisi dan laporan keluhan dari masyarakat? Mereka juga mengatakan
sebelum iklan tersebut ditayangkan di televise, tentunya sudah mengantongi ijin
dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Mereka juga menganggap pakaian yang
dikenakan oleh member Blackpink dalam iklan tersebut masih dikatakan hal yang
wajar dengan norma kesusilaan dan kesopanan, karena sebagian masyarakat
Indonesia pun masih berpakaian seperti itu (Jurnalis Travel, 2018).
Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa kontroversialnya iklan “Blackpink” Shopee disebabkan karena
pakaian yang dikenakan oleh keempat member Blackpink sebagai model iklan, yang
mana dalam iklan tersebut pakaian yang dikenakannya dinilai minim, dan dianggap
telah melanggar aturan penayangan konten iklan.Terlebih waktu penayangan iklan
Shopee tersebut yang tidak sesuai, yang mana iklan tersebut ditayangkan di
sela-sela acara anak-anak, membuat masyarakat mengeluh dan mengecam bahwa hal
tersebut bukanlah hal yang pantas untuk ditayangkan.Hal itu membuat sebagian
masyarakat Indonesia, terutama para orang tua menuntut untuk memberhentikan
iklan tersebut.Karena mereka khawatir akan masa depan anak-anaknya jika
anak-anak mereka menonton iklan tersebut.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA 0882-9980-0026
(Diana)
Happy order kakak ^^