Kontroversi Iklan Shopee Blackpink berdasarkan Penilaian KPI

Kontroversi Iklan Shopee Blackpink berdasarkan Penilaian Komisi Penyiaran Indonesia


Pendahuluan

     Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini menjadikan televise menjadi produk yang memberikan kelebihan dan kekeurangan dari berbagai macam periklanan yang ditayangkan setiap hari. Iklan adalah sebuah bentuk komunikasi yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk mempromosikan dan mempengaruhi pelanggan dan konsumennya untuk membeli atau mengkonsumsi barang atau jasa yang ditawarkan oleh suatu merk tertentu.Seiring perkembangannya, iklan tersebut memainkan peran besar di berbagai macam media, baik media elektronik maupun non-elektronik.Televisi adalah salah satu media yang dapat dilihat banyak orang, dan memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan jenis media lainnya seperti dapat meliput area yang luas, memiliki gambar yang bergerak disertai music dan suara serta efek gambar dan lainnya. Teknologi televise tersebut masih menjadi actor utama untuk menjangkau masyarakat dan mempengaruhi persepsi dan pemilihan terhadap suatu produk atau jasa dari merek tertentu.

      Shopee adalah salah satu perusahaan e-commerce Indonesia yang baru saja berkembang. Untuk dapat bersaing dengan perusahaan e-commerce lainnya, Shopee menggunakan strategi iklan di berbagai media, terutama media televise. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Advertising Information Service periode Januari – Juli 2017, Shopee merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang aktif dalam periklanan online Indonesia. Selain itu, Shopee juga menjadi aktif beriklan dengan menggunakan televise.


Pembahasan


1.      Pengertian Iklan
Menurut William, iklan adalah sebuah bentuk komunikasi yang bertujuan untuk mem promosikan produk, memotivasi dan mengajak massa untuk bertindak sesuai dengan pemasang iklan (William, 1993). Komunikasi yang terdapat pada iklan tersebut memuat informasi tentang produk yang disertai dengan kata, gambar, dan suara yang dikemas dengan tampilan yang menarik, lucu, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian dan penggunaan dari produk atau jasa yang diiklankan. Iklan tersebut akan membujuk, menggoda, dan membenamkan masyarakat untuk terus terbuai pada gemerlapnya janji yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan. 

2.      Kontroversi Iklan Blackpink Shopee
Shopee merupakan salah satu perusahaan e-commerce yang aktif dalam periklananIndonesia.Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Advertising Information Service periode Januari – Juli 2017, Shopee merupakan salah satu pengiklan iklan terbesar, dan pendorong pertumbuhan telekomunikasi dan layanan iklan online pada periode tersebut, selain Traveloka, dan Agoda. Salah satu iklannya yang baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia adalah iklan Shopee yang diiklankan oleh sebuah girl group asal Korea Selatan, Blackpink.Iklan tersebut adalah sebuah iklan yang digunakan oleh Shopee untuk mempromosikan program 12.12 yang diselenggarakan oleh Shopee pada Desember 2018 lalu. Namun sayangnya, iklan tersebut mendapat kecaman dari masyarakat bahkan mendapatkan teguran dan peringatan dari KPI untuk segera memberhentikan iklan tersebut dari media televise, karena dianggap terlalu vulgar, dan telah melanggar norma kesusilaan dan kesopanan yang berlaku di Indonesia. Hal itu tentu saja menuai kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia.Ada berbagai tanggapan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia terkait dengan iklan tersebut, baik pro dan kontra.

3.    Penilaian KPI terhadap Iklan “Blackpink” Shopee

Selain mendapat petisi, dan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat, iklan Shopee tersebut juga mendapat teguran dan peringatan oleh KPI.Teguran KPI tersebut merupakan respon dari petisi online yang dibuat Maimon Herawati sebelumnya.KPI menilai iklan Blackpink Shopee tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Dalam surat teguran tersebut, KPI merujuk pada para member Blackpink yang bernyanyi dan menari dengan pakaian minim. KPI menyatakan bahwa hal tersebut telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 SPS PKI tahun 2012 mengenai kewajiban program siaran untuk memerhatikan norma kesusilaan dan kesopanan yang dijunjung oleh keberagaman masyarakat terkait dengan budaya. Mereka meminta para perusahaan untuk mempromosikan produk atau jasa dan membuat iklan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.KPI juga mengatakan agar para produsen untuk memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang negative terhadap produk dan jasa yang ditawarkan (Tiur, 2018).


4.      Tanggapan terhadap Penilaian KPI pada Iklan “Blackpink” Shopee

Penilaian KPI terkait dengan iklan Blackpink Shopee juga turut menuai kontroversi. Ada banyak yang mengatakan pro dengan penilaian tersebut, namun banyak juga yang tidak setuju dengan penilaian KPI terkait dengan iklan tersebut, baik dari kalangan masyarakat biasa, pihak yang memiliki peran penting, psikolog, maupun para fans dari girl group asal Korea Selatan tersebut. Banyak yang menyatakan bahwa pemberian surat teguran kepada 11 stasiun tv, dan juga pemberhentian tayangan iklan Blackpink Shopee merupakan suatu hal yang berlebihan yang dilakukan oleh KPI. Karena menurut sebagian masyarakat yang kontra dengan penilaian KPI terkait dengan konten iklan tersebut tidak masuk akal.Mereka mempertanyakan jika iklan tersebut dilarang tayang, mengapa tidak dari pertama kali iklan tersebut ditayangkan diprotes?Mengapa larangan dan teguran tersebut baru diproses baru setelah adanya petisi dan laporan keluhan dari masyarakat? Mereka juga mengatakan sebelum iklan tersebut ditayangkan di televise, tentunya sudah mengantongi ijin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Mereka juga menganggap pakaian yang dikenakan oleh member Blackpink dalam iklan tersebut masih dikatakan hal yang wajar dengan norma kesusilaan dan kesopanan, karena sebagian masyarakat Indonesia pun masih berpakaian seperti itu (Jurnalis Travel, 2018).

            Kesimpulan

           Berdasarkan dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kontroversialnya iklan “Blackpink” Shopee disebabkan karena pakaian yang dikenakan oleh keempat member Blackpink sebagai model iklan, yang mana dalam iklan tersebut pakaian yang dikenakannya dinilai minim, dan dianggap telah melanggar aturan penayangan konten iklan.Terlebih waktu penayangan iklan Shopee tersebut yang tidak sesuai, yang mana iklan tersebut ditayangkan di sela-sela acara anak-anak, membuat masyarakat mengeluh dan mengecam bahwa hal tersebut bukanlah hal yang pantas untuk ditayangkan.Hal itu membuat sebagian masyarakat Indonesia, terutama para orang tua menuntut untuk memberhentikan iklan tersebut.Karena mereka khawatir akan masa depan anak-anaknya jika anak-anak mereka menonton iklan tersebut. 



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^