Bank Century pada awalnya merupakan merger dari 3 bank,
yaitu Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC, yang dibentuk oleh Robert
Tantular, dan Budi Sampoerna merupakan salah satu nasabah terbesar Bank Century
cabang Kertajaya, Surabaya.
Krisis yang dialami oleh bank ini dimulai pada tahun 2008,
pada saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas, yang disebabkan
nasabah-nasabah besar bank tersebut menarik dananya, tetapi tidak semuanya bisa
terlaksana, sehingga dapat menimbulkan rush,
hal ini juga diperkuat oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, yaitu Boediono
yang menyatakan bahwa Bank Century gagal kliring atau tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah.
Kemudian, Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi
melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah
mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington,
Amerika Serikat. Setelah itu, Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu
tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya
penanganan lebih lanjut.
Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri
Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat
tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa
rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen. Lalu diputuskan
yaitu guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah
sebesar Rp 632 miliar.
Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak
sistemik jika Bank Century dilikuidasi dan menyerahkan Bank Century kepada
lembaga penjamin.
Pada tanggal 23
November 2008 Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776
triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen
dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin,
dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10
persen, yaitu Rp 2,776 triliun. Sedangkan pada saat itu, nasabah menarik dana
dari Bank Century sebesar 5.67 Triliun rupiah.
Pada Desember 2008, Lembaga penjamin mengucurkan untuk
kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut dikucurkan dengan alasan
untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Dan pada 3 Februari 2009,
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, LPS mempunyai fungsi menjamin
simpanan nasabah dan melaksanakan penyelamatan bank gagal. Untuk melaksanakan
fungsinya, LPS mempunyai kewenangan memungut premi dan mengelolanya.
LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November
2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU
LPS. Sejak
dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang
RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.
Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762
triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai
otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai
tingkat kesehatan bank.
Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS tersebut berasal dari
kekayaan LPS. Kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun dan Rp14
triliun di antaranya berasal dari premi bank peserta penjaminan dan hasil
investasi. Berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank
Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali
masing-masing satu tahun.
LPS Mengambil Alih Bank Century
Lembaga Penjaminan
Simpanan (LPS) akhirnya mengambil alih PT Bank Century mulai hari ini, Jumat, 21
Oktober 2010. Untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai bank devisa penuh yang
melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi nasabahnya. Pengambilalihan
bank tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan
bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah
ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank.
Sementara
dalam proses peralihan, Bank Century tidak beroperasi pada hari ini untuk
melayani transaksi perbankan. Namun, Senin pekan depan bank tersebut dipastikan
akan melayani nasabah secara penuh, termasuk pelayanan kliring dan real time
gross settlement (RTGS).
Segenap
karyawan PT Bank Century diminta untuk bekerja seperti biasa sesuai tugas
masing-masing dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan manajemen baru. Bank
Indonesia, akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air.
Daftar Pustaka :
Sunarsip, ”Benang merah kasus Bank
Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09
Tajuk
Bisnis Indonesia, ”Dilema Century”, 31/8/09
Mau versi lengkapnya???
Atau mau bikin judul lain??
Call me yaa?
Diana-085 86 80 39 009
Ditunggu Ordernyaa