STUDI KASUS - AUDIT BANK CENTURY



LATAR BELAKANG MASALAH
Kebobrokan Bank Century sebenarnya sudah berawal dari sejak terbentuknya bank itu sendiri., ditambah lemahnya pengawasan pemerintah yang seakan dengan mudah percaya. Uang rakyat 6,7 trilyun menguap tanpa ada kejelasan arahnya kemana. Terbentuk dari beberapa bank itu “sakit”, yang diselamatkan atas dasar akibat sistemik. Kasusnya pun berakhir menggelinding seiring pembeberan audit dari proses pencairan dana kepada bank Century oleh BPK, menyeret beberapa pejabat yang berwenang dalam perekonomian saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Dalam dasar sederhananya adalah : Bank Century merupakan bank kecil yang dikelola oleh orang yang tidak benar. Tanggal 13 November 2008, bank Century kolaps karena kalah kliring. Pemerintah dan BI pada saat yang takut masakahnya akan berakibat sistemik, dan mendorong Indonesia ke dalam krisis moneter memutuskan mem-bail out Bank Century. Padahal kalupun dilihat banyak yang tidak setuju karena menilai Bank Century terlalu kecil dan tidak signifikan. Masalahnya tidak ada ukuran jelas dalam menentukan dampak kerusakannya. Bank Century dari awalnya sudah memiliki kekacauan dalam manajemennya, dari penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan dan penempatan dana investasi yang tidak jelas. Tak tanggung-tanggung juga ternyata sang pemilik, Robert Tantular membobol bank miliknya sendiri.

Ketika ada yang menduga Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi karena konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, yang diduga merupakan penyumbang salah satu partai politik, maka kasusnya pun beruah menjadi bahan politik. Hak angket pun muncul ketika para politisi berjuang atas nama rakyat, yang sebenarnya rakyat sendiri tidak tahu kemana jelasnya arahnya.

Kasus Bank Century (BC) yang telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana akhir Rp6,762 triliun masih menyisakan kontroversi dan akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi XI (Keuangan dan Perbankan). LPS menangani PT Bank Century Tbk berdasarkan Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Keputusan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang memutuskan penyerahan BC kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan UU LPS.

Berdasarkan UU LPS, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan. Berdasarkan UU LPS, sejak dilakukan penanganan bank gagal, LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada BC.

Jumlah tambahan modal yang disetorkan LPS kepada BC, yaitu sebesar Rp6,762 triliun, seluruhnya didasarkan atas hasil penilaian Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan sehingga bank tersebut memenuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank.

Penyebab Bank Century Gagal  (Default)
Krisis yang terjadi di Bank Century (BC) bermula dari kejahatan pemilik dalam dua bentuk; praktik penipuan dan penempatan dana yang tidak prudent. BC sendiri merupakan sebuah bank yang tercipta dari hasil merger, yaitu PT Bank CIC Intenational, PT Bank Danpac, dan PT Bank Pikko.Adapun kronologi masing-masing dijelaskan berikut.
Praktik penipuan (fraud). Praktik penipuan terjadi melalui penjualan produk investasi reksa dana.
Kebijakan penempatan dana yang tidak didasarkan pada praktik perbankan yang sehat (prudential banking).

Kontroversi Bailout
Karena kejahatan pemilik tersebut akhirnya BC mengalami krisis likuiditas, CAR-nya menjadi negatif dan mengalami gagal bayar (default) atas kewajibannya kepada nasabah. Akhirnya setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas BI, Menkeu, dan LPS, pada 23 November 2008, diputuskanlah BC perlu untuk diselamatkan LPS dengan dana akhir Rp6,762. Meski sebelumnya, likuidasi (pembubaran) BC sempat menjadi opsi saat dua kali rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), 20-21 November 2008 (Menurut Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso). Dengan dasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik terhadap bank-bank lain. Alasan sistemik ini masih menjadi kontroversi.

Perkembangan Terakhir
  • Enam bulan setelah penyelamatan bank itu telah membuahkan hasil setidaknya berupa perbaikan kinerja, terlihat dari peningkatan likuiditas dan rentabilitas dengan kemampuan membukukan laba Rp199 miliar hingga 31 Juli 2009.
  • Rencana perubahan nama Bank Century menjadi Bank Mutiara menunjukkan adanya komitmen untuk menjadi lebih baik.
  • Penyelamatan BC potensial menimbulkan masalah lain, setelah diungkapkan adanya 18 bank umum dan lima bank daerah yang potensial bermasalah seperti halnya BC, ketika krisis finansial memuncak akhir tahun lalu. Pengungkapan informasi di balik penyelamatan tersebut potensial menggerogoti kepercayaan terhadap perbankan nasional. Bisa jadi bank-bank kecil atau bank sekelas BC berpotensi menjadi korban pemindahan dana ke bank lain yang dianggap lebih aman.
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Marwan Effendy menyatakan penyuntikan dana Rp6,7 triliun ke Bank Cenutry tidak melanggar hukum karena mendasarkan pada Perppu No. 4/ 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit investigasi atas kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada PT Bank Century Tbk tidak akan terpengaruh dengan adanya pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kasus Bank Century tersebut.
  • PPATK mendapat banyak tekanan untuk mengusut aliran dana ke Bank Century itu. Dan hal ini sudah dilaporkan ke Kepala Polri mengenai ancaman tersebut.
  • Beberapa pihak sedang mendorong DPR untuk menggunakan hak angket atau penyelidikan. Dukungan DPR melalui Panitia Khusus Angket, diharapkan menjadi dukungan psikologis dan politis, juga turut menjaga agar anggota BPK tak dikriminalisasikan karena menelusuri aliran dana.


Referensi

Achmad Aris, “Audit investigasi Bank Century jalan terus”, Bisnis Indonesia, 27/10/09
Aries Heru Prasetyo, ”Asa bagi Wajah Baru Century”, Kompas 5 Oktober 2009
Aviliani, ”Pelajaran dari kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 26 Mei 2009.
Infobank, 23-26 Oktober 2009.
Iman Sugema, “Risiko Sistemis Bank Century”, Republika, 07 September 2009.
Kompas, “Ada Upaya Penghentian: DPR Perlu Gelar Hak Angket Bank Century”, 27 Oktober 2009
Sunarsip, ”Benang merah kasus Bank Century”, Bisnis Indonesia, 7/9/09
Tajuk Bisnis Indonesia, ”Dilema Century”, 31/8/09 

Studi Kasus ini hanya versi ringkasnya aja,
untuk versi lengkap atau
mau request studi kasus lain
silakan hub saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu ordernya yaah?
Thanks

CRITICAL REVIEW - CONSUMER BUYING AND DECISION MAKING BEHAVIOR OF A DIGITAL CAMERA IN THAILAND

 CRITICAL REVIEW
PERILAKU PEMBELIAN KONSUMEN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KAMERA DIGITAL DI THAILAND

Kawee Boonlertvanich
Institute of International Studies, Ramkhamhaeng University
Bangkok, Thailand


Salah satu pertanyaan yang ditanyakan adalah apakah perilaku pembelian konsumen berbeda di mana produk teknologi dipertimbangkan? Pengaruh teknologi adalah pervasif. Pasar teknologi tinggi dikategorisasi sebagai kompleks. Selain itu, mereka eksis dalam kondisi teknologi yang cepat berubah yang menyebabkan siklus hidup yang lebih pendek dan kebutuhan untuk keputusan cepat. Kecepatan sangat penting dalam pasar high-tech dan didorong oleh meningkatnya kompetisi dan harapan pelanggan yang terus tumbuh. Level resiko lebih tinggi yang disebabkan oleh faktor-faktor ini akan mempengaruhi pelanggan maupun produsen.

Sebagai akibat kondisi pasar dinamis ini, perusahaan high-tech sering bergantung pada fokus produk. Selain itu, fokus produk diarahkan oleh inovasi dalam teknologi daripada kebutuhan pelanggan. Subjek ini sering menyebabkan pengabaian fokus pelanggan yang merupakan sukses kunci di pasar masa kini yang kompetitif secara global.

Satu cara untuk fokus pada konsumen adalah meneliti keputusan mereka. Wawasan ke dalam proses pengambilan keputusan pelanggan menyebabkan perkembangan strategi pemasaran efektif yang lebih baik. Strategi yang dihasilkan bisa diubah atau dimodifikasi bergantung pada bagaimana konsumen memperoleh, memproses, dan menggunakan informasi pengambilan keputusan ketika membeli. Memahami perilaku pengambilan keputusan konsumen terkait pembelian penting bagi aktifitas pemasaran strategis perusahaan, dan komunikasi efektif dengan segmen konsumen berbeda bisa dibantu dengan memahami proses psikologis yang mempengaruhi perilaku konsumen.

Penelitian ini menerapkan desain penelitian kuantitatif dan mensurvey gaya pengambilan keputusan konsumen, menggunakan CSI, untuk meneliti perilaku pembelian konsumen dari pasar kamera digital di Bangkok. Selain itu, beberapa faktor selain CSI ditambahkan untuk meningkatkan kredibilitas studi ini seperti pengaruh sosial, pengaruh media dan gaya hidup. Terlebih lagi, studi ini juga fokus pada hubungan antara usia, gender, pendapatan dan faktor lain dengan delapan gaya pengambilan keputusan konsumen.

Informasi demografi mengindikasikan sebagian besar pemilik kamera digital yang telah dibeli digunakan untuk penggunaan pribadi. Sebagian besar pemebeli masa yang akan datang memiliki intensi yang sama. Untuk pemilik merek yang paling populer adalah Sony, diikuti oleh Canon dan Fuji. Rentang harga untuk kamera digitam pribadi berkisar US $263 hingga $395. Untuk pembeli mendatang tersebut, kamera digital Sony paling banyak menyedot perhatian diikuti oleh Canon dan Konica. Kenyataannya, pelanggan cenderung untuk membeli merek yang terkenal di pasaran daripada mereka yang merek “lain” yang kurang dikenal. Lebih lanjut, hasil menunjukkan bahwa harga pembeli mendatang berniat untuk menghabiskan harga yang sama yang dibayarkan oleh partisipan yang telah memiliki kamera digital pribadi.

Menariknya, dari hasil penelitian ini ternyata pemilik kamera digital wanita lebih tinggi daripada yang dimiliki oleh pria. Meskipun tingkat kepemilikan partisipan wanita lebih tinggi daripada partisipan pria, tingkat keinginan untuk membeli kamera digital baik pria maupun wanita juga hampir sama. Manajer pemasaran sebaiknya memperhatikan bahwa responden wanita merupakan sekelompok besar pembeli kamera digital di bangkok. Rancangan produk, promosi, dan pengembang sebaiknya tidak mengacuhkan pembeli wanita.

Ketika melihat pada sejumlah responden yang memiliki kamera digital pribadi pada kelompok usia 18-24 dapat disimpulkan sebagai kunci pelanggan potensial di pasar kamera digital Thailand. Menyadari merek dimiliki oleh partisipan usia kurang dari 18 hingga 34 tahun, peneliti menemukan bahwa pelanggan membeli mereka kamera digital yang terkenal di Thailand seperti Sony, Canon dan Fuji. Lebih lanjut, sebagian besar responden tidak memiliki ketertarikan dalam pembelian kamera digital di masa mendatang dan mereka mencari kamera digital dengan harga yang murah ketika mereka ingin membeli kamera digital yang baru. Oleh karena itu, manajer pemasaran sebaiknya merancang dan mengembangkan produk baru untuk menarik pelanggan ini dengan lebih banyak fokus pada harga kamera digital.

Dari hasil penelitian ini, tingkat pendapatan tampaknya mempengaruhi jumlah uang yang dihabiskan, atau bermaksud untuk mendapatkan kamera digital di masa mendatang. Partisipan yang memiliki pendapatan bulanan yang tinggi malah cenderung menghabiskan uang yang lebih sedikit dalam membeli atau merencanakan pembelian kamera digital di masa mendatang. Sebagai contoh, sebagian besar responden yang memiliki pendapatan mulai US $395 hingga $526 bersedia untuk membeli kamera digital dengan rentang harga mulai US $263 hingga $395. Kontrasnya, partisipan yang memiliki pendapatan bulanan yang rendah lebih cenderung menghabiskan lebih banyak uang juga dalam membeli atau merencanakan pembelian kamera digital di masa mendatang. Sebagai contoh, sebagian besar pelanggan yang memiliki pendapatan kurang dari US $263 bersedia untuk membeli kamera digital dengan harga mulai US $263 hingga $395. Lagi, untuk membuat catatan ini, diperlukan strategi pemasaran yang tepat untuk menyasar kepada konsumen dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah.

Sekian dulu yaa??
Kalo mau versi lengkap atau
mau bikin critical review jurnal lain
silakan hub saya
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya yaaa?
Thanks

HUKUM BISNIS - KEPAILITAN



PENDAHULUAN
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang – undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat terbayar.
            Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Dalam hal ini, kurator merupakan Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas yang sesuai dengan undang – undang ini.
Dalam pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, timbul karena perjanjian atau undang- undang dan wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

PEMBAHASAN
Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening. Dalam tahun 1960an, 1970-an secara relatif masih banyak perkara kepailitan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Tahun 1997, krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang – undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tersebut, maka tiba – tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan – permohonan pernyataan pengadilan mengenai perkara kepailitan. 

Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
-          Atas permohonan debitur sendiri
-          Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
-          Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
-          Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
-          Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Syarat Yuridis untuk Kepailitan
  1. Adanya hutang
  2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
  5. Permohonan pernyataan pailit
  6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
 Pihak yang Dapat Melakukan Permintaan Kepailitan
  1. Debitur
  2. Kreditur
  3. Kebijaksanaan demi kepentingan umum
  4. Bank Indonesia
  5. Badan Pengawas Pasar Modal
 Langkah – Langkah yang Ada dalam Kepailitan
  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur. Rapat verifikasi dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh : (a) Panitera sebagai pencatat, (b) Debitur ( tidak boleh diwakilkan karena nanti debitur harus menjelaskan kalau terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah tagihan), (c) Kreditur atau kuasanya (jika berhalangan hadir tidak apa – apa, nantinya mengikuti hasil rapat), (d) Kurator (harus hadir karena merupakan pengelola asset).
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses sebelumnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan. Ada beberapa perbedaan antara perdamaian yang terjadi dalam proses kepailitan dengan perdamaian yang biasa. Perdamaian dalam proses kepailitan meliputi : (a) mengikat semua kreditur kecuali kreditur separatis, karena kreditur separatis telah dijamin tersendiri dengan benda jaminan yang terpisah dengan harga pailit sebelumnya, (b) terikat formalitas, (c) ratifikasi dalam sidang homologasi, (d) jika pengadilan niaga menolak adanya hukum kasasi, (e) adanya kekuatan eksekutorial, apa yang tertera dalam perdamaian, pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa.  Tahap – tahap dalam proses perdamaian antara lain : (a) pengajuan usul perdamaian, (b) pengumuman usulan perdamaian, (c) rapat pengambilan keputusan, (d) sidang homologasi, (e) upaya hukum kasasi, (f) rehabilitasi.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya. Hal tentang insolvensi ini sangat menentukan nasib debitur, apakah ada eksekusi atau terjadi restrukturisasi hutang dengan damai. Saat terjadinya insolvensi (pasal 178 UUK) yaitu : (a) saat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, (b) penawaran perdamaian ditolak, (c) pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim. Dengan adanya insolvensi maka harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kepada para kreditur.
  7. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkuren, setelah dikurangi biaya – biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada. Syarat rehabilitasi adalah : telah terjadi perdamaian, telah terjadi pembayaran utang secara penuh.
  9. Kepailitan berakhir.

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan Perasuransian.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang  No.2 Tahun 1992, dalam hal tindakan pemberian peringatan dan pembatasan kegiatan usaha tidak berhasil dilakukan, Menteri Keuangan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian tersebut, Dalam hal Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan perasuransian sesuai Pasal 20 Undang-undang No.2 Tahun 1992 dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam peraturan kepailitan (baik yang lama Undang-undang No. 4 Tahun 1998 maupun yang baru Undang-undang No. 37 Tahun 2004).


Sekian dulu yaa??
Buat rekan kalo ada yang butuh versi lengkap dengan studi kasusnya
atau mau bikin tema lain hub saya yaa?
 Diana - o85868039oo9
Ditunggu ordernya yaa??
Thanks

SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

PENGERTIAN

Sistem Informasi Geografis (Geographic Information System disingkat GIS) adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database. Para praktisi juga memasukkan orang yang membangun dan mengoperasikannya dan data sebagai bagian dari sistem ini.
Teknologi Sistem Informasi Geografis dapat digunakan untuk investigasi ilmiah, pengelolaan sumber daya, perencanaan pembangunan, kartografi dan perencanaan rute. Misalnya, SIG bisa membantu perencana untuk secara cepat menghitung waktu tanggap darurat saat terjadi bencana alam, atau SIG dapat digunaan untuk mencari lahan basah (wetlands) yang membutuhkan perlindungan dari polusi.

MANFAAT

Tujuan pokok dari pemanfaatan Sistem Informasi Geografis adalah untuk mempermudah mendapatkan informasi yang telah diolah dan tersimpan sebagai atribut suatu lokasi atau obyek. Ciri utama data yang bisa dimanfaatkan dalam Sistem Informasi Geografis adalah data yang telah terikat dengan lokasi dan merupakan data dasar yang belum dispesifikasi (Dulbahri, 1993).

Dengan demikian, GIS diharapkan mampu memberikan kemudahan-kemudahan yang diinginkan yaitu:
  1. Penanganan data geospasial menjadi lebih baik dalam format baku
  2. Revisi dan pemutakhiran data menjadi lebih mudah
  3. Data geospasial dan informasi menjadi lebih mudah dicari, dianalisa dan direpresentasikan
  4. Menjadi produk yang mempunyai nilai tambah
  5. Kemampuan menukar data geospasial
  6. Penghematan waktu dan biaya
  7. Keputusan yang diambil menjadi lebih tepat dan akurat.

CONTOH
Salah satu contoh penggunaan SIG yang paling berhasil adalah penggunaan RFID (Radio Frequency Identification) yang banyak digunakan pabrikan di Amerika. Pemasangan alat RFID pada setiap produk dapat bermanfaat untuk menganalisa jalur distribusi, tren persebaran, tren permintaan, ketersediaan produk tersebut. Informasi-informasi semacam ini, dapat membantu manajer untuk dapat melakukan strategi yang tepat guna untuk menguatan pangsa pasar. Dimana hal ini didasarkan pada kewilayahan. Misalnya: Produk Oreo, pergerakan Oreo memiliki kecenderungan bergerak ke Wilayah Negara bagian Arizona, jadi strategi yang dapat diterapkan adalah perbaikan jalur distribusi ke wilayah Arizona.

Penggunaan RFID ini tidak hanya terbatas berguna bagi pemilik produk, namun juga untuk memantau secara real-time mengenai rantai persediaan dan rantai pasokan serta rantai nilai. Sehingga pihak produsen dapat mendistribusikan produknya secara efisien dan efektif.



Sekian dulu sampel makalahnya yaa?
untuk versi lengkap atao mau pesen makalah
hubungi saya..
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya yaah

SISTEM OTOMATISASI KANTOR

PENGERTIAN
Sistem otomatisasi kantor (dalam bahasa Inggris: Office Automation (OA)) didefinisikan oleh O’Brien (1996) sebagai sistem informasi berbasis telekomunikasi yang mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan pesan, dokumen, dan komunikasi elektronik lainnya antar individu, kelompok kerja dan organisasi

Otomatisasi kantor terdiri atas semua sistem elektronik formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang beradan di dalam maupun di luar perusaahan. Orang yang berada dalam suatu kantor dapat menggunakan otomatisasi kantor untuk berkomunikasi dengan orang yang berada di kantor lain dalam suatu perusahaan, atau dengan orang lain dalam kantor di perusahaan lain.

Para pengguna otomatisasi kantor pada umumnya adalah Manajer, orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan, terutama SDM. Profesional, menyumbangkan keahlian khusus yang membedakan mereka dengan sekertaris dan pegawai administrasi. Sekertaris, ditugaskan oleh professional untuk melaksanakan berbagai tugas seperti menangani korespondensi, menjawab telepon dan mengatur jadwal pertemuan.

MANFAAT
Otomatisasi kantor bertujuan untuk meningkatkan produktivitas. Bila diterapkan sebagai alat pemecah masalah, otomatisasi kantor dapat memberikan kemampuan antar manajer untuk saling melakukan komunikasi dengan lebih baik selagi mereka memecahkan masalah Peningkatan komunikasi ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan lebih cepat.

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dalam pemanfaatan sistem otomatisasi kantor:

  1. Pendapatan yang LebihTinggi versus Penghindaran Biaya.
  2. Komputer tidak menggantikan pekerja saat ini, tetapi computer menunda penambahan pegawaiyang diperlukan untuk menangani beban kerja yang bertambah.
  3. PemecahanmasalahKelompok.
  4. Cara OA berkontribusi pada komunikasi ke dan dari manajer membuatnya sangat cocok diterapkan untuk memecahkan masalah kelompok.
  5. Pelengkap–BukanPengganti.
  6. Sebagai suatu cara komunikasi bisnis, OA bukan tanpa keterbatasan. OA tidak akan menggantikan semua komunikasi interpersonal tradisional–percakapan tatap muka, percakapan telepon, pesan tertulis pada memo, dan sejenisnya. OA harus bertujuan melengkapi komunikasi tradisional.

CONTOH KASUS:
Salah satu penggunaan otomatisasi kantor yang terkenal saat ini adalah penggunaan Video Conference dimana teknologi komunikasi ini memungkinkan dua orang atau lebih dapat berkomunikasi secara langsung tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. Video Conference ini sangat berguna bagi para manajer di satu tempat untuk bertukar informasi dengan manajer lain di wilayah lain (misal luar negeri) untuk memahami fenomena yang terjadi. Teknologi ini tentu saja dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga yang sangat besar dibandingkan para manajer tersebut harus bertemu tatap muka di suatu tempat.

Sekian dulu sekilas penjelasannya.
Untuk versi lengkapnya atau mau order paper
silakan hub saya.
Diana - o85868o39oo9
Ditunggu Ordernya yaah?
Thanks