Academic Freedom



Academic Freedom

More than several of decades, a great many books, journal and also web with the policies on each country has been published about academic freedom (Nelson, 2010). But, if we had seen towards, today this case is very concern seeing world and human emergency that more and more days have been hidden. Education problems, food and place are being whole problems in some countries. Thing and a problem for to know and do the best ways is could the generations as academician could settle the problems that happens in the world in particular is on the education.
Indonesian’s education has experience constraint on the price and freedom for the children of school age for having education at their school. One of the big problems is at university. University most important and because is the last step for achieve the education; where there is has a potency that should be expanded. But, not only is the potential, the most academic freedom.
Academic freedom in Indonesia still depends with the government funds which as long as now take care of university. So, academic freedom until now are still down of shade and under control by central government. With the basic reason is cost that has been used by university are from government (Irianto, 2012).
If compared with the Asian countries and other countries, education cost in Indonesia is very expensive and too far remainder on the university autonomy. These government desires are clear but narrow down the space motion of university, and learning from the New Order (Orde Baru), teven he states control could destroy the academic freedom and the university autonomy.
Government has desire for increasing the state control of academic freedom and of university autonomy, which has potential for break the rule and human rights, especially of education rights that has been recognized and guaranteed by UUD 1945 and Covenant International of Economic Rights, Social and Culture (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) (Komunitas Demokrasi, n.d)[1]
Academic freedom is only can be obtainable at university which has autonomy. Inside have the rules and regulators of governance and public accessibility of university. Academic freedom is a professor rights, faculty and researcher they have concerned with the activities for teaching or research. Of course with the university traditions, ethics code, tolerance principle and objectivity. 

REFERENCES

Irianto, Sulistiawati. (2012). Kebebasan Akademik Itu… <http://komunitasdemokrasi.or.id/donation/405-kebebasan-akademis-perspektif-ham>

Komunitas Demokrasi. (n.d). Kebebasan Akademis, Perspektif HAM. <http://komunitasdemokrasi.or.id/donation/405-kebebasan-akademis-perspektif-ham>

Nelson, Charles. (2010). Defining Academic Freedom. <https://www.insidehighered.com/views/2010/12/21/nelson_on_academic_freedom>

Perlu Essay untuk OSPEK?
Kami Siap Bantu!
Silahkan chatt/ WA ke 085868039009 (Diana)
Happy Order 

Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik



Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

A.  Pendahuluan
Semakin meningkat perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan pelayanan publik semakin jauh dari kualitas yang baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya keras untuk melakukan reformasi. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid merupakan tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dimana kondisi masyarakat sedang mengalami trauma politik dan sosial berkepanjangan. Ide pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari pertanyaan publik tentang sejauh mana efektifitas kinerja dan independensi terhadap lembaga-lembaga pengawasan sebelumnya. Pemerintah pada waktu itu sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik (clean and good governance).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000 Lembaga Ombudsman resmi dibentuk di Indonesia yang secara lengkap bernama “Komisi Ombudsman Nasional”, berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang secara independen melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan disetujui dalam pembuatan Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008, dengan nama “Ombudsman Republik Indonesia” dengan kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD. Ombudsman Republik Indonesia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.[1]

B.  Pembahasan
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu lembaga Negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan (baik aparatur pemerintah pusat maupun daerah) berperan sangat strategis untuk membantu memulihkan hak-hak masyarakat bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ataupun kesalahan pelayanan administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Dengan keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap aparatur penyelenggara Negara atau pemerintahan menjadi lebih efektif lagi. Karena berdasarkan ketentuan yang diatur mulai dari Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 yang mengatur tentang ketentuan sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik yang melalaikan atau mengabaikan tugasnya, dapat dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, dan lain sebagainya.[2] Salah satu contoh peran strategis Ombudsman RI yaitu berupaya dalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan adalah dua hal yang secara serempak harus dilakukan demi memberdayakan masyarakat. Terkait hal tersebut peran Ombudsman RI tidak hanya berwenang  menindaklanjuti laporan publik tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Pasal 7, UU 37 Tahun 2008). Ombudsman  RI  dapat melakukan pemeriksaan  ke  objek  pelayanan  publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008) dan berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk  melakukan pemeriksaan laporan atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri (huruf b, ayat 1, pasal 8 UU 37 Tahun 2008). Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (Pasal 10, UU 37 Tahun 2008). Semakin tinggi kualitas  keberdayaan masyarakat, semakin besar peran Ombudsman dalam dinamika pembangunan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.[3]

C.  Kesimpulan
Terkait konteks  mewujudkan  good  governance dalam  penyelenggaraan  Negara dan pemerintahan  yang  bersih  dan  bebas  dari  KKN,  peran strategis Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik sangat diperlukan agar mekanisme pengawasan lebih kuat  dan  efektif  demi  mewujudkan  birokrasi  bersih,  transparan  dan  responsif  terhadap kebutuhan publik. Dengan demikian Ombudsman RI perlu menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan (pasal 7 UU  37  Tahun  2008).
Sasaran Strategis Ombudsman RI yaitu terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[4]


Daftar Pustaka

Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf
 
Mau dibuatkan paper seperti ini?
Kami bisaa
Silahkan chatt di 085868039009 (Diana) 
Happy Order 


[1] Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
[2] Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
[4] Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf

ANALISIS VISI MISI PASANGAN GUBERNUR & CAGUB RIAU



ANALISIS VISI MISI PASANGAN GUBERNUR & CAGUB RIAU


Paripurna istimewa DPRD Riau yang mengagendakan penyampaian visi dan misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013 - 2018 sukses dilaksanakan, Minggu (18/8/2013). Paripurna DPRD ini juga menjadi penanda dimulainya kampanye Pilgubri 2013 yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2013. Ketua KPU Riau, T Edy Sabli melaporkan bahwa KPU Riau sebelumnya telah menerima 10 bakal calon gubernur untuk Pilkada Riau 2013. 


Menurut Fred R. David dalam bukunya, pernyataan visi (vision statement)
1.      Sebuah pernyataan visi yang jelas menjadi dasar bagi pengembangan pernyataan visi yang komprehensif. Banyak organisasi mempunyai baik pernyataan visi maupun pernyataan misi, namun pernyataan visi harus dibuat terlebih dahulu. Pernyataan visi haruslah singkat, diharapkan satu kalimat, dan sebanyak mungkin manajer diminta masukannya dalam pengembangannya.
2.      Kriteria pernyataan visi yang baik adalah sebagai berikut
a.    Mudah dipahami
b.    Ringkas, tetapi komprehensif
c.    Menantang, tapi dapat dicapai
d.    Luhur, tetapi tidak mengawang-awang
e.    Memompa semangat
f.     Menciptakan kesatuan tujuan
g.    Tidak terpaku pada angka
h.    Mengatur nada/irama gerak organisasi



Analisis Visi & Misi Pasangan Calon Gubernur Riau 2013
No
Nomor Pasangan Calgub Riau 2013
Visi dan Misi
Hasil Analisis


1
Herman Abdullah & Agus Widayat

-          Pengembangan ekonomi local dalam mengantisipasi habisnya minyak dan gas bumi (migas) di Riau yang hingga saat ini, banyak masyarakat yang belum semuanya merasakan dampak pembangunan yang dilakukan.
-          kebutuhan infrastuktur dasar dan infrastruktur yang menunjang investasi, perlu ditingkatkan.
-          Pembangunan jalan dan jembatan di Riau.
Visi dan misi lebih berfokus pada masyarakat dan pembangunan, belum pada internal pemerintahan propinsi .

2
Annas Naamun & Arsyadjuliandi Ramhan (AMAN)

Misi
Melanjutkan pembangunan Riau dengan tidak ada lagi desa-desa yang terisolir di Propinsi Riau agar dapat mensejaterakan masyarakat, misalnya dengan cara pembangunan jalan dan jembatan.
Visi :
o   Dalam bidang pendidikan, akan membantu pembangunan gedung-gedung sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi serta diciptakan guru yang disiplin dan sungguh-sungguh dalam mengajar.
o   Dalam bidang kesehartan, perlu diperbaiki Puskemas yang kurang bagus, kemudian akan dibangun Puskesmas yang baru dan diciptakan Puskesmas untuk rawat inap dengan memiliki empat ruang inap.
o   Mengatasi masalah orang miskin di Riau, maka pemerintah perlu membantunya agar keluar dari jurang kemiskinan. masing-masing desa akan dibangun empat unit tipe 36
o   Dalam bidang pariwisata: mengundang investor dengan saling bersinergi antara BUMN, BUMD, dan swasta agar dapat menciptakan lapangan kerja Riau.
Selain memperhatikan objek sasaran, juga memperhatikan subjek sasaran, walaupun belum memperhatikan internal pemerintahan propinsi.

3
Lukman Edy & Surya Khusaini (LURUS)
Empat Pilar Visi :
-          Menyelesaikan kesenjangan kesejahteraan rakyat Riau, terutama mengentaskan kemiskinan di pedesaan.
-          Memastikan pendidikan gratis dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.
-          Ketiga adalah memberikan akses lahan untuk masyarakat serta pengelolaan sumber daya alam yang adil untuk rakyat. Redistribusi aset lahan untuk rakyat, yakni dua hektare per masyarakt miskin. 
-          Meningkatkan ekonomi rakyat berbasis keunggulan daerah, memperbaiki dan memeratakan infrastruktur jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan. 
-          Akan melakukan pemekaran daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan agar rentang jangkauan pemerintah dengan masyarakat makin dekat. Mereka akan besarkan Riau menjadi 20 kabupaten/kota.

Misi:
-          Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD untuk optimalisasi anggaran belanja untuk desa sebesar Rp2 miliar.
-          Merevisi APBD agar pro rakyat, mulai bangun 30 Puskesmas rawat inap lengkap dengan pengadaan alat kesehatan dan 90 orang tenaga medis.
-          Menginventarisasi lahan kritis dan tidur untuk rakyat yakni dialokasikan seluas 100 ribu hektare di 100 hari pertama.
-          Yang paling utama adalah mewujudkan Kartu Sejahtera untuk Riau yang mana akan jamin kesehatan dan pendidikan gratis untuk masyarakat.
Permusan visi dan misi Pasangan LURUS ini sangat detail dan mencakup seluruh komponen visi dan misi.

4
Pasangan 4 à Achmad – Masrul Kasmy (BERAMAL)
-          Dalam sector pendidikan à memberikan bantuan untuk menghasilkan 10.000 doktor dari berbagai disiplin ilmu
-          Memberikan pendanaan besar untuk pemerintah Kabupaten/ Kota untuk merawat jalan dan jembatan.
-          Kesehatan à menurunkan angka kematian bayi lahir dan kematian ibu melahirkan dengan menggunakan Puskesmas sebagai sumber informasi kepada masyarkat dan terus memperbaiki fasilitas rumah sakit daerah.
-          Pertanian à memajukan industri hilir kelapa sawit dan membuat lokasi pembibitan sawit.
Pernyataan visi dan misi sudah terlalu umum dan kurang menarik, bahkan cenderung berlebihan, terkesan hanya memanjakan rakyat; tidak menggerakkan potensi rakyat.


5
Pasangan 5 à Jon Erizal – Mambang Mit (JEMM)
"outward looking" untuk pertumbuhan dana APBD Riau, bukan terlalu fokus pada penggunaan dana yang sudah ada.
-          Mewujudkan pemerintahan yang kondusif.
-          Memiliki hubungan yang bersinergi antara legislatif dan eksekutif.
Berbeda dengan pasangan-pasangan lainnya, JEMM justru merumuskan pernyataan yang berkiblat pada kinerja pemerintahan, bukan pada janji yang diberikan kepada rakyat. Akan tetapi pernyataan ini kurang mengena pada komponen-komponen visi dan misi.
Point: 4



Artikel ini hanya versi sampel saja...
Tugas-tugas lain juga dapat kami buatkan, 
silahkan WA/ Call ke 085868039009 (Diana)
Ditunggu ordernyaa...