HPWS AT XEROX CRPORATION




HPWS AT XEROX CRPORATION


Salah satu dari perusahaan besar di Amerika Serikan untuk system alat kerja dengan performa tinggi adalah Perusahaan Xerox (Xerox Company). Perusahaan ini mempekerjakan 85.900 orang di seluruh dunia. Pendapatan Xerox tahun 1995 adalah $16.6 miliar. Keseluruhan hasil adalah pada kualitas total yang diamanatkan kepada manajemen yaitu “meningkatkan kualitas dalam setiap tugas karyawan”. Xerox memajukan wewenang baru tim mereka, yang mereka sebut “kelompok keluarga”. Landasan kelompok keluarga ini adalah untuk meningkakan system kerja yang tinggi diseluruh organisasi jasa perusahaan yang ada diseluruh dunia. Organisasi jasa Xerox mempekerjakan lebih dari 25.000 orang, membuat jasa sebagai sector kedua terbesar di dalam perusahaan, dan manufaktur yang terbesar.
Manajer layanan Xerox menyadari bahwa mereka dapat meningkatkan produktifitas jika tanggungjawab untuk membuat keputusan berjalan lebih dekat dengan hubungan dengan konsumen. Seperti kelompok kerja tak bermesin, perusahaan tumbuh  untuk mendapatkan kelompok yang tidak dapat berfungsi secara efektif kecuali terdapat aspek lain yang merubah perusahaan dengan baik. Karyawan mengeluh bahwa mereka dievaluasi dan diberi hadiah secara individu meskipun telah diatur dalam kelompok. Anggota tim yang tidak menerima jenis informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan. Kepastian Xerox tersebut untuk dipertimbangkan untuk segala system yang dioperasikan oleh tim. Dan system kinerja yang tinggi tersebut telah dibentuk.
Tom Rudi, manajer penelitian untuk layanan konsumen di seluruh dunia Xerox di Rochster, New York, menberikan definisi system kerja yang tinggi sebagai “sebuah pendekatan system untuk desain organisasi yang mengoptimalkan kecocokan antara orang, pekerjaan, informasi, dan teknologi yang dihasilkan dalam memaksimalkan kinerja organisasi seperti mengukur dengan kepuasan konsumen, kepuasan karyawan, dan produktifitas”.
Xerox mempunyai pendekatan yang tegas untuk mengimplementasikan system kinerja yang tinggi diseluruh organisasi. Perusahaan mengakui hal penting pada komunikasi, pelatihan, bantuan, dan penilaian. Mungkin contoh terbaik adalah pada transisi untuk HPWS adalah Ohio Customer Business Unit/ Unit Bisnis Pelanggan Ohio (CBU), yang terletak di Columbus, satu dari tiga puluh tujuh wilayah unit di seluruh dunia.
System kerja yang tinggi tidak di masukkan hanya dalam satu malam, tetapi melalui sebuah proses yang telah diambil dalam waktu sepuluh tahun ini. Beberapa langkah awal adalah rasa takut, yang terutama terdiri dari pelatihan tim yang dinamis dan memberikan kemudahan dalam hal kemampuan. Kemudian, Xerox membuktikan pada analisis dan proses kerja reengineering. Dari proses utama tersebut seperti reabilitas, bagian perencanaan dan fasilitas tim yang telah dianalisis dan didokumentasikan. Disetiap kelompok kerja, proses kepemilikan telah diidentifikasi dan setiap anggota tim menerima peran yang berbeda. 

Pertanyaan
1.     1. Jika kamu menjadi manajer di Xerox, perhatian awal apa yang akan kamu miliki dalam mengimplementasikan system kerja tinggi performa perusahaan? 
2. 2.      Apa peran yang dimainkan oleh teknologi informasi dalam mendukung system kinerja yang tinggi?
3.      3. Mengapa kamu mengharuskan beberapa manajer menentang system yang baru?

Academic Freedom



Academic Freedom

More than several of decades, a great many books, journal and also web with the policies on each country has been published about academic freedom (Nelson, 2010). But, if we had seen towards, today this case is very concern seeing world and human emergency that more and more days have been hidden. Education problems, food and place are being whole problems in some countries. Thing and a problem for to know and do the best ways is could the generations as academician could settle the problems that happens in the world in particular is on the education.
Indonesian’s education has experience constraint on the price and freedom for the children of school age for having education at their school. One of the big problems is at university. University most important and because is the last step for achieve the education; where there is has a potency that should be expanded. But, not only is the potential, the most academic freedom.
Academic freedom in Indonesia still depends with the government funds which as long as now take care of university. So, academic freedom until now are still down of shade and under control by central government. With the basic reason is cost that has been used by university are from government (Irianto, 2012).
If compared with the Asian countries and other countries, education cost in Indonesia is very expensive and too far remainder on the university autonomy. These government desires are clear but narrow down the space motion of university, and learning from the New Order (Orde Baru), teven he states control could destroy the academic freedom and the university autonomy.
Government has desire for increasing the state control of academic freedom and of university autonomy, which has potential for break the rule and human rights, especially of education rights that has been recognized and guaranteed by UUD 1945 and Covenant International of Economic Rights, Social and Culture (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) (Komunitas Demokrasi, n.d)[1]
Academic freedom is only can be obtainable at university which has autonomy. Inside have the rules and regulators of governance and public accessibility of university. Academic freedom is a professor rights, faculty and researcher they have concerned with the activities for teaching or research. Of course with the university traditions, ethics code, tolerance principle and objectivity. 

REFERENCES

Irianto, Sulistiawati. (2012). Kebebasan Akademik Itu… <http://komunitasdemokrasi.or.id/donation/405-kebebasan-akademis-perspektif-ham>

Komunitas Demokrasi. (n.d). Kebebasan Akademis, Perspektif HAM. <http://komunitasdemokrasi.or.id/donation/405-kebebasan-akademis-perspektif-ham>

Nelson, Charles. (2010). Defining Academic Freedom. <https://www.insidehighered.com/views/2010/12/21/nelson_on_academic_freedom>

Perlu Essay untuk OSPEK?
Kami Siap Bantu!
Silahkan chatt/ WA ke 085868039009 (Diana)
Happy Order 

Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik



Peran Strategis Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

A.  Pendahuluan
Semakin meningkat perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan pelayanan publik semakin jauh dari kualitas yang baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya keras untuk melakukan reformasi. Pada  masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid merupakan tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dimana kondisi masyarakat sedang mengalami trauma politik dan sosial berkepanjangan. Ide pembentukan lembaga ini tidak terlepas dari pertanyaan publik tentang sejauh mana efektifitas kinerja dan independensi terhadap lembaga-lembaga pengawasan sebelumnya. Pemerintah pada waktu itu sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik (clean and good governance).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000 Lembaga Ombudsman resmi dibentuk di Indonesia yang secara lengkap bernama “Komisi Ombudsman Nasional”, berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang secara independen melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab mereka. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan disetujui dalam pembuatan Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008, dengan nama “Ombudsman Republik Indonesia” dengan kewenangan mengawasi pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara negara dan pemerintah kepada masyarakat meliputi Lembaga Peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Instansi Departemen dan Non-Departemen, BUMN, dan Perguruan Tinggi Negeri, serta badan swasta dan perorangan yang seluruh/sebagian anggarannya menggunakan APBN/APBD. Ombudsman Republik Indonesia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.[1]

B.  Pembahasan
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu lembaga Negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan (baik aparatur pemerintah pusat maupun daerah) berperan sangat strategis untuk membantu memulihkan hak-hak masyarakat bila terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) ataupun kesalahan pelayanan administrasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Dengan keluarnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap aparatur penyelenggara Negara atau pemerintahan menjadi lebih efektif lagi. Karena berdasarkan ketentuan yang diatur mulai dari Pasal 54 sampai dengan Pasal 56 yang mengatur tentang ketentuan sanksi bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik yang melalaikan atau mengabaikan tugasnya, dapat dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, dan lain sebagainya.[2] Salah satu contoh peran strategis Ombudsman RI yaitu berupaya dalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan adalah dua hal yang secara serempak harus dilakukan demi memberdayakan masyarakat. Terkait hal tersebut peran Ombudsman RI tidak hanya berwenang  menindaklanjuti laporan publik tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Pasal 7, UU 37 Tahun 2008). Ombudsman  RI  dapat melakukan pemeriksaan  ke  objek  pelayanan  publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, (Pasal 34, UU 37 Tahun 2008) dan berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk  melakukan pemeriksaan laporan atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri (huruf b, ayat 1, pasal 8 UU 37 Tahun 2008). Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan (Pasal 10, UU 37 Tahun 2008). Semakin tinggi kualitas  keberdayaan masyarakat, semakin besar peran Ombudsman dalam dinamika pembangunan kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia.[3]

C.  Kesimpulan
Terkait konteks  mewujudkan  good  governance dalam  penyelenggaraan  Negara dan pemerintahan  yang  bersih  dan  bebas  dari  KKN,  peran strategis Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik sangat diperlukan agar mekanisme pengawasan lebih kuat  dan  efektif  demi  mewujudkan  birokrasi  bersih,  transparan  dan  responsif  terhadap kebutuhan publik. Dengan demikian Ombudsman RI perlu menjalin koordinasi dan kerjasama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan (pasal 7 UU  37  Tahun  2008).
Sasaran Strategis Ombudsman RI yaitu terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[4]


Daftar Pustaka

Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf
 
Mau dibuatkan paper seperti ini?
Kami bisaa
Silahkan chatt di 085868039009 (Diana) 
Happy Order 


[1] Prasetyo, Heru. 2012. Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Dalam Penyelesaian Laporan Atas Dugaan Mal-Administrasi Penyelenggara Pelayanan Publik. http://eprints.upnjatim.ac.id/4998/1/file1.pdf
[2] Irsan, Dedy. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. http://sumut.kemenag.go.id/file/file/HAL01920/lhzn1336117829.pdf
[4] Kementerian Ppn/Bappenas Kementerian Keuangan Ombudsman Republik Indonesia. 2013. Dokumen Kesepakatan Tiga Pihak Bagian Anggaran 110 (Ombudsman Republik Indonesia).http://ditkumham.bappenas.go.id/contents/Trilateral%20Ombudsman%202014.pdf