FEMINISME DI INDONESIA



LATAR BELAKANG

Aliran Feminisme adalah aliran yang ingin memperjuangkan hak-hak dari kaum wanita agar mendapat hak yang sama tanpa adanya diskriminasi. Karena sejarah telah membuktikan bahwasanya hak-hak kaum wanita sering di kesampingkan dalam segala hal baik keluarga maupun hukum, kemudian negara kurang melindungi hak-hak kaum wanita dengan aturan hukum yang ada padahal hak-hak kaum wanita rentan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sering merugikan kaum wanita. Karena secara esensinya wanita makluk yang lemah dibandingkan dengan pria.

Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.

Dalam perkembangannya secara luas, kata feminis mengacu kepada siapa saja yang sadar dan berupaya untuk mengakhiri subordinasi yang dialami perempuan. Feminisme sering dikaitkan dengan emansipasi. Emansipasi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai pembebasan atau dalam hal isu-isu perempuan, hak yang sama antara laki laki dan perempuan. RA Kartini yang berjuang untuk kebebasan perempuan dari norma norma tradisional yang menindas melalui pendidikan adalah figur yang sangat terkenal dalam perjuangan emansipasi perempuan.

PEMBAHASAN
Sejarah Gerakan Feminisme

Gerakan feminis dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara wanita di bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan perluasan perhatian wanita dikemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.

Walaupun pendapat feminis bersifat pliralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriacal. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita. Sifat patriacal dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.

Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriarchal. Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, namun lebih kepada upaya (manusia) untuk bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.

Aliran-Aliran dalam Feminisme

Ada beberapa aliran dalam gerakan feminisme. Pertama, feminisme liberal. Gerakan ini muncul di awal abad 18, berbarengan dengan lahirnya zaman pencerahan. Tuntutannya adalah kebebasan dan kesamaan terhadap akses pendidikan, pembaruan hukum yang bersifat diskriminatif. Sedangkan dasar pemikirannya yaitu pandangan rasionalis serta pemisahan ruang privat dan publik. Kaum feminis liberal menuntut kesempatan yang sama bagi setiap individu, termasuk perempuan.

Kedua, feminisme marxis tradisional, yang mendasarkan pada marxisme. Para penganutnya memperjuangkan perlawanan terhadap sistem sosial ekonomi yang eksploitatif terhadap perempuan. Penindasan terhadap perempuan adalah bagian dari penindasan kelas dalam sistem produksi. Seiring dengan revolusi proletar yang meruntuhkan sistem kelas, maka penindasan terhadap perempuan juga akan hilang.

Ketiga, feminisme radikal, yang mengacu pada konsep biological essentialism (perbedaan esensi biologis). Pendekatannya adalah apa saja yang berhubungan dengan makhluk laki laki adalah negatif dan menindas. Penganut aliran ini juga menolak adanya institusi keluarga, baik secara teoritis maupun praktis.

Keempat, feminisme sosialis, yang merupakan sintesa dari gerakan feminis radikal dan marxis. Mereka beranggapan, perempuan terekploitasi oleh dua hal, yaitu sistem patriarkhi dan kapitalis.

Kelima, kofeminis yang lebih memfokuskan pandangannya pada analisis kualitas feminin. Mereka mengkritik tajam aliran feminisme modern lain (liberal, radikal, marxis, dan sosialis), dengan mengatakan ketidakadilan gender bukan semata disebabkan konstruksi sosial budaya, melainkan juga oleh faktor intrinsik.



Pembahasannya sekian dulu..
Untuk versi lengkapnya atau 

mau bikin paper tema lain
Silakan hubungi saya
Diana - 085868039009

Dijamin beress + Anti Plagiat
Ditunggu Ordernya Yaa...