Putusan Hukum, wanprestasi, posita, petitum, analisis putusan, analisis hukum




Putusan Hukum Wanprestasi PT Usmaniyah Hannien Tour
Nomor :23 /Pdt.G/2018/PN.Cbi

Berikut ini merupakan identitas para pihak yang bersangkutan, yaitu:

  • 1.      PT Utsmaniah Hannien Tour yang berkedudukan di Cibinong City Center Blok B-15 dan D 15 No 15, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
  • 2.      Farid Rosyidin, beralamat di Bogor Raya Permai FE I/4, R 001 RW 013, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
  • 3.      Ridwan Agung, beralamat di Komplek Sawo Griya Kencana Blok C Nomor6 RT 004 RW 001, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, JawaBarat, untuk selanjutnya disebut sebagaiTergugat III
  • 4.      Arief Munandar, beralamat di Perum Pandan Valley AC-9 Nomor 25, RT013 RW 09, Kelurahan Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV
  • 5.      vianto Boedy Satya,beralamat di Ngagel Jaya Tengah 1/24, RT 005,Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur,untuk selanjutnya disebut sebagaiTergugat V
  • 6.      Ilham Ananto Wibowo, beralamat di Bogor Raya Permai FD, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat VI
  • 7.      Kementerian Agama Republik Indonesia, beralamat di Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat 10710, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat

Sebagai termohon

Terhadap:
Sejumlah penggungat sebanyak 204 penggungat yang diberikan kemudian disebut sebagai Penggungat 1 sampai dengan Penggugat 204. Beberapa diantaranya adalah:
1.      Rully Prayoga
2.      Agus Pujianto
3.      Deni Lukiya
4.      Ajid Sujana
5.      Ainul Rafikakusuma
6.      Didi Supria
7.      Heni Hendrasih
8.      Mavika Tarika Nusrat
9.      Muhammad Rifaat
10.  Rumiyati, dst.

Sebagai Pemohon
POSITA
bla bla
PETITUM
 bla bla
PUTUSAN
Bahwa terhadap prmohonan pernyataan wanprestasi atau ingkar janji ini Pengadilan Negeri Cibinong telah memberikan putusan denfgan Nomor:23 /Pdt.G/2018/PN.Cbipada tanggal 26 September 2018 dan dibacakan pada tanggal 03 Oktober 2018, yang amarnya: Dikabulkan Sebagian.

Artikel ini adalah versi sampel saja.
Untuk versi lengkap atau
bisa juga tugas custom, based on request
silahkan WA ke 0882-9980-0026 (Diana)
Ditunggu ordernya kakak :))