OTONOMI DAERAH DI INDONESIA



OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

A.      PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara yang luas dengan terdiri dari banyak pulau yang terpisahkan oleh lautan. Oleh karenanya menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pemerintahan. Selain permasalahan pemerintahan permasalahan lainnya seperti transportasi, pemerataan ekonomi, pembangunan, dan pemerataan penduduk juga menjadi masalah yang cukup rumit bagi pemerintah pusat. Karenanya, system pemerintahan yang bersifat sentralisasi seperti yang dulu diterapkan saat penjajahan Belanda tidak bisa berjalan dengan baik. Untuk itu, system pemerintahan ini diubah menjadi system yang terdesentralisasi dan memberikan otonomi ke tiap-tiap daerah (propinsi).
Implementasi otonomi daerah ini sendiri diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah ini juga merupakan perwujudan dari system pemerintahan yang bersifat demokrasi. Karenan di dalam demokrasi terdapat kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap propinsi (desentralisasi) sehingga diharapkan tiap propinsi dapat mengembangkan daerahnya dengan lebih baik dan lebih cepat (efektif dan efisien), dibandingkan harus menunggu pemerintah pusat yang memberikan tindakan atau inisiatif. Di setiap propinsi yang ada di Indonesia masih terdapat pembagian daerah lagi menjadi kabupaten dan kota. Untuk itu, pemisahan pemerintahan di tiap kabupaten dan daerah semakin memberikan wewenang ke tiap pemerintah untuk dapat mengembangkan daerahnya masing-masing.


Ini hanya versi sample...
Untuk order versi lengkapnya, silahkan hubungi o85868o39oo9
dengan menyebutkan judul di atas
trims...