Insentif
Pajak pada Pengusaha Truk
A.
Pendahuluan
Negara Republik Indonesia adalah
Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana
dalam perkembangannya, Indonesia telah menghasilkan pembangunan yang pesat
dalam kehidupan nasional, yang kemudian perlu dilanjutkan dengan dukungan
Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam
bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya
B.
Pembahasan
1. Kasus
Truk kelebihan
muatan atau yang biasa disebut Over
Dimension Over Loading (ODOL) atau truk ODOL adalah salah satu hal yang
dapat membahayakan pengguna jalan. Tidak hanya berkaitan dengan keselamatan,
truk-truk ODOL tersebut juga membawa dampak kerugian yang cukup besar pada
keuangan negara. Hal ini disebabkan karena truk-truk tersebut dapat membuat
jalan menjadi cepat rusak, yang pada akhirnya akan menguras Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang
sebenarnya dapat digunakan untuk program lain.Belum
lagi kerugian karena akibat truk ODOL menyebabkan banyak kecelakaan yang
merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.Oleh karena itu,
pemerintah berupaya untuk memberlakukan aturan bebas truk ODOL
Sayangnya,
permasalahan truk ODOL tersebut sangat sulit dan kompleks untuk diselesaikan
karena pada dasarnya penyebab adanya truk tersebut sangat banyak. Terlebih
upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hanya
terbatas di permukaannya saja, tidak sampai ke akar permasalahannya. Salah satu
penyebab terjadinya ODOL adalah adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan
oleh preman di daerah setempat. Penyebab lainnya terjadinya ODOL adalah tarif
pajak yang diberlakukan kepada para pengusaha truk. Yang mana selama ini,
truk-truk yang beroperasi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi dibandingkan mobil atau jasa angkutan
lainnya. Akibatnya banyak truk-truk yang mengisi muatannya lebih banyak dari
yang seharusnya untuk menghemat dan menutupibiaya atau pengeluaran yang
dibayarkan untuk mengangkut barang-barang. Oleh karenanya, para pengusaha truk
menginginkan adanya perbandingan proporsiional antara tarif dan jumlah muatan
dan menyelesaikan persoalan pungli yang dilakukan preman agar dapat
menyelesaikan permasalahan truk ODOL yang ada. Sebab penertiban ODOL sendiri
juga dapat berpengaruh positif terhadap pengusaha truk, yang mana dengan tidak
adanya lagi ODOL, kerugian kerusakan truk
semakin kecil, perawatan dan keamanan truk menjadi lebih terjamin, dan
persaingan antar jasa angkutan muatan pun semakin sehat
2. Analisa Kasus
Pada
dasarnya, pajak
merupakan salah satu sumber utama pendapatan
negara terutama untuk membiayai pengeluaran pembangunan dan meningkatkan
efektifitas penggunaan pajak, sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Pajak ini dianggap sebagai
sumber utama dan sumber yang paling pasti serta berkesinambungan sebagai
penerimaan negara.Fungsi pajak itu sendiri terbagi menjadi
2 (dua) macam, yaitu: fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter
yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk
membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sementara, fungsi regulator
yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan,
misalnya: pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau
mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang
pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk
tersebut di dalam negeri. Oleh karena itu,
pembayaran pajak merupakan hal yang krusial dan sangat penting dalam
hidup di masyarakat modern agar pemerintah dapat meningkatkan pembangunan dalam
rangka menyediakan hal-hal seperti program layanan publik, infrastruktur dan
kesejahteraan masyarakat
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)