Realokasi Dan Refocusing Anggaran Keuangan Di Daerah Selama Masa Pandemi COVID-19

 

Realokasi Dan Refocussing Anggaran Keuangan Di Daerah Selama Masa Pandemi COVID-19


A.    Pendahuluan

Tahun 2020, diawali dengan musibah yang cukup berat bagi seluruh umat manusia di muka bumi. Sebab sejak awal tahun 2020 ini, dunia tengah mengalami pandemi, yang sekarang secara resmi dinamakan sebagai Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. 'CO' diambil dari corona, 'VI' virus, dan 'D' disease (penyakit).Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’, hingga akhirnya diberi nama resmi COVID-19 oleh pihak WHO (World Health Organization) pada tanggal tanggal 12 Februari 2020 (WHO, 2020).

Virus yang menyebabkan COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)dan beberapa jenis virus flu biasa(WHO, 2020). Pada beberapa kesempatan, COVID-19 juga disebut sebagai Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sementara coronavirus yang menyebabkan virus ini pada dasarnya adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Padabanyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), bahkan dapat menyebabkan kematian. Sementara itu, kasus COVID-19 diketahui lewat penyakit misterius yang melumpuhkan Kota Wuhan, China. Tragedi yang terjadi pada akhir 2019 tersebut terus berlanjut hingga penyebaran virus Corona mewabah ke seluruh dunia (Fadli, 2020).

Berkaitan dengan hal ini, setiap negara mulai melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran virus semakin meluas. Mulai dari pembentukan kebijakan selama pandemi, penerapan protokol kesehatan, bahkan hingga mengubah anggaran dengan fokus utama untuk penanganan COVID-19 terlebih dulu. Keputusan ini disebut sebagai realokasi dan refocusing dana keuangan untuk penanganan COVID-19. Disini, setiap daerah memiliki rancangan keuangan yang berbeda-beda, oleh sebab itulah, dalam makalah ini akan dihahas tentang seperti apa bentuk realokasi dan refocusing anggaran keuangan, di salah satu daerah di Indonesia, yaitu daerah Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi yang juga terdampak pandemi COVID-19.


B.     Pembahasan     

Realokasi dan refocusing anggaran keuangan negara telah menjadi priorotas utama negara Indonesia saat ini ditenagk musibah pandemi COVID-19. MelaluiKementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus corona.Rambu-rambunya dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran adalah untuk menangani dampak dari wabah virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional dan membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak mengikuti prioritas.Refocusing dan realokasi dilakukan di berbagai kementrian, mulai dari kementrian kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Polri dan lain sebagainya (Anjaeni & Dewi, 2020).

Jawa tengah, sebagai salah satu daerah yang melakukan refocusing dan realokasi APBD, dananya mencapai Rp 2,12 triliun. Namun, dana tersebut masih ditambah dengan hasil refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Berikut ini merupakan sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah propinsi Jateng dalam merealokasikan dan merefocusing dana ABPD-nya untuk kepentingan COVID-19, diantaranya adalah:



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)