Penegakan Hukum terhadap Pemerasan dan
Kekerasan oleh Preman di Jakarta Pusat
A. Pendahuluan
Premanisme adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan fenomena penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Tindakan
premanisme ditunjukkan melaluisejumlah faktor yang merupakan aktivitas mengganggu
ketertiban, sehingga menimbulkan rasa ketidaknyamanan, keresahan dan rasa takut
diantara masyarakat. Aksi permanisme sering dijumpai di sejumlah daerah keramaian masyarakat, meskipun tidak menutup kemungkinan
aksi tersebut juga dapat terjadi di daerah sepi dan jauh dari keramaian publik
B. Pembahasan
1. Tindakan
Pemerasan dan Kekerasan yang dilakukan oleh Preman di Jakarta Pusat
Premanisme adalah fenomena sosial yang sering muncul
dalam kehidupan masyarakat. Premanisme dapat diartikan sebagai tindakan yang
dilakukan oleh individu atau kelompok yang termasuk dalam aktivitas yang mengganggu
dan menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan umum. Subjek atau individu
yang melakukan tindakan premanisme disebut sebagai preman, sebutan yang berasal
dari Bahasa Belanda, yaitu vrijman yang artinya adalah orang bebas atau
tidak mempunyai ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu. Pada
dasarnya idnividu yang disebut sebagai preman merupakan individu yang tidak mempunyai
pekerjaan yang pasti dan tidak memiliki sumber penghasilan yang tetap, sehingga
individu akan melakukan berbagai cara untuk dapat menghasilkan uang dengan
melakukan pemerasan yang disertai dengan
ancaman hingga kekerasan
2. Faktor
Penyebab Pemerasan dan Kekerasan oleh Preman di Jakarta Pusat
Menurut Andi Hamzah (dalam Pratiwi, 2014)
faktor penyebab kriminalitas terdiri dari faktor dari dalam diri pelaku
(internal) dan faktor dari luar diri pelaku (eksternal). Menurut Alifi (2016),
faktor internal merupakan faktor dari dalam diri sendiri seperti kondisi
fisiologis pelaku, dan kondisi psikologis pelaku kriminalitas. Sedangkan faktor
eksternal yang dapat mempengaruhi perilaku kriminalitas mencakup kondisi
ekonomi dan kondisi sosial atau lingkungan sekitar pelaku, orang atau
sekelompok orang melakukan tindakan kriminalitas ataupun semata-mata didorong
oleh tekanan ekonomi yang parah
3. Dasar
Hukum Tindak Pidana Pemerasandan Kekerasan dalam Premanisme
Pemerasan merupakan bentuk dari tindakan yang
melawan hukum yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau suatu tindakan pencurian
yang diawali atau disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik yang diambil
sendiri oleh tersangka maupun penyerahan barang oleh korban. Tindak pidana
pemerasan ditentukan dalam bab XXIII Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana
Pemerasan yaitu
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
4. Upaya
Kepolisian dalam Menanggulangi Premanisme di Jakarta Pusat
Kepolisian menjalan peran yang sangat penting untuk
dapat menyelesaikan permasalahanpemerasan dan kekerasan dalam premanisme.
Penyelesaian tindakan premanime yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta
Pusat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu tindakan preventif dan represif.
Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA :
0882-9980-0026
(Diana)