Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia


A.    Pendahuluan

Memasuki tahun 2020, bumi dihadapkan pada masalah di dunia kesehatan, yaitu munculnya pandemi COVID-19 yang kini telah mengorbankan banyak nyawa.COVID-19 sendiri merupakan singkatan dari Coronavirus Disease 2019, merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020, yang juga disebut dnegan nama SARS-CoV-2(Yuliana, 2020). Virus COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome dan beberapa jenis virus flu biasa. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. ‘CO’ diambil dari corona, ‘VI’ virus, dan ‘D’ disease(penyakit). Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’ (Kemkes, 2020).


B.     Pembahasan

1.      Teori analisis kebijakan

Kebijakan dapat dibedakan menjadi kebijakan publik dan kebijakanprivat. Kebijakan publik adalah tindakan kolektif yang diwujudkan melaluikewenangan pemerintah yang legitimate untuk mendorong, menghambat,melarang atau mengatur tindakan private (individu atau lembaga swasta)Kebijakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataulembaga swasta dan tidak bersifat memaksa kepada orang atau lembaga lain. Dalam penentuan kebijakan, ada yang dinamakan sebagai analisis kebijakan. Dalam hal ini, Williams, W. (1971) menjelaskan bahwa analisis kebijakan ialah proses atau kegiatan mensintesa informasi,termasuk hasil-hasil penelitian, untuk menghasilkan rekomendasi opsi desainkebijakan (Simatupang, 2003).

 

2.      Kebijakan new normal di Indonesia

Selama masa pandemi, banyak kebijakan yang diberlakukan oleh berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.Berbagai negara melakukan kebijakan lockdown (dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus inisecara total. Namun, mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah pekerjaan mudah.Berbagai negara dengan segala keterbatasan mengalami kendala yang tidak sederhana,bahkan di negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakanumum yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing(menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan) ternyata bukan sesuatuyang mudah bagi umat manusia di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosialnya.Kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Adayang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin.Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkantingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melaluiKementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).


3.      Analisis kebijakan penetapan new normal

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pandemi COVID-19 telah melanda dunia. Akibatnya banyak negara yang membuat berbagai jenis kebijakan sebagaiupaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang paling baru adalah new normal, dimanahidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau menerapkan pola kebiasaan baru untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui analisis kebijakan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap. Berikut ini adalah hasil analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

Perubahan Sosial dalam New Normal

 

Perubahan Sosial dalam New Normal


A.    Pendahuluan

Sudah lebih dari empat bulan pemerintah Indonesia berfokus dalam upaya mencegah dan menangani penyebaran virus Covid-19. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama dalam sektor perekonomian. Hal ini disebabkan karena negara-negara di seluruh dunia diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah sehingga banyak perusahaan, industri, dan bisnis-bisnis lainnya yang menghentikan sementara aktivitasnya yang semakin lama justru menurunkan pendapatan dan mematikan ekonomi di negara tersebut, termasuk Indonesia. ILO memperkirakan bahwa Covid-19 akan merampas kehidupan dari 195 juta pekerja penuh waktu di seluruh dunia. Selain itu, data ILO juga menunjukkan bahwa sekitar 81% atau empat dari 5 pekerja di seluruh dunia mengalami dampak dari penutupan tempat kerja baik secara parsial maupun penuh, serta sebanyak 2 miliar penduduk dunia yang bergerak di bidang ekonomi informal menjadi pihak yang paling terdampak dari adanya pandemi virus ini. Sebab tidak ada jaring pengamanan sosial yang dapat menyelamatkan bisnis mereka. Oleh karena itu, kondisi dan dampak akibat dari pandemi Covid-19 ini dinilai dapat melebihi dampak dari Krisis Ekonomi Global yang terjadi pada tahun 2018 lalu (Satya, 2020).

Terlebih WHO juga menyatakan bahwa pandemi virus ini kemungkinan tidak ada musnah sepenuhnya dan vaksin dari virus ini kemungkinan baru akan siap pada akhir tahun 2021. Mendengar pernyataan tersebut dalam kondisi yang seperti tentunya pemerintah Indonesia tidak bisa diam saja, sebab jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan menimbulkan permasalahan dan konflik sosial baru lainnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berencana untuk hidup berdamai dengan Covid-19 agar dapat memutar kembali roda perekonomiannya. Hal ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi suatu kebijakan ‘new normal’ dan telah diterapkan mulai awal Juni lalu di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan kata lain, saat ini masyarakat telah menjalani kehidupan normal baru atau new normal di tengah situasi pandemi virus corona. Dengan adanya new normal, berbagai kegiatan diharapkan bisa berjalan kembali meski vaksin virus corona belum ditemukan(Kurniadi, 2020).

Meskipun dalam new era ini masyarakat diperbolehkan kembali untuk beraktivitas, namun kondisi tersebut tentunya tetap akan berbeda dan tidak akan pernah sama dengan keadaan seperti sebelumnya. Hal ini disebabkan dalam era new normal ini, dalam melaksanakan aktivitasnya di luar rumah, masyarakat diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak sosial dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain, guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, dalam new normal ini, akan terjadi banyak perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, yang mana pada masa sebelumnya, hal tersebut belum atau tidak pernah dilakukan. Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini akan membahas mengenai perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat selama era new normal.

B.     Pembahasan

Setiap manusia selama masa hidupnya pasti mengalami berbagai perubahan. Perubahan ini ada yang pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat dan ada perubahan yang berjalan dengan cepat.Dalam hal ini, manusia memiliki peran sangat penting terhadap terjadinya perubahan masyarakat. Perubahan itu terjadi disebabkan karena hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin melakukan perubahan, karena manusia memiliki sifat selalu tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya (Djazifah, 2012). Oleh karenanya, perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat merupakan gejala yang normal dan wajar. Bahkan perubahan tersebut akan selalu terjadidan tidak akan pernah berhenti.
    Perubahan dalam masyarakat tersebut sering disebut juga sebagai suatu perubahan sosial. Kingsley Davis mengartikan perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Disisi lain, MacIver mengatakan bahwa perubahan-perubahan sosial merupakan perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial(Djazifah, 2012). Sedangkan Soerjono Soekanto (2009) mendefiniskan perubahan sosial sebagai segala perubahan-perubahan dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya menyangkut nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya. Perubahan sosial dalam masyarakat ini biasanya bukan merupakan hasil atau produk namun suatu proses, yang mana perubahan tersebut merupakan suatu keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat(Baharuddin, 2015).

Analisis Kasus ‘IDI kacung WHO’ Oleh Jerinx ‘Superman is Dead’ dan Reaksi Sang Istri Dalam Teori Agenda Setting

 

Analisis Kasus ‘IDI kacung WHO’ Oleh Jerinx ‘Superman is Dead’ dan Reaksi Sang Istri Dalam Teori Agenda Setting


A.    Pendahuluan

Saat ini, banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan yang mengarah pada kasus pelanggaran hukum sekalipun. Melalui media dan internet, setiap saat seseorang bisa saja melakukan pelanggaran hukum,  baik dalam kasus besar maupun kecil sekalipun. Salah satu kasus yang belakangan sering  terjadi dan harus berurusan dengan pihak kepolisian adalah tentang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus ini merupakan salah satu contoh kasus cybercrime yang semakim meningkat.

Tercatat, sepanjang tahun 2017 lalu, Polri telah menangani 3.325 kasus kejahatan hate speech atau ujaran kebencian. Angka tersebut naik 44,99% dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.829 kasus. Sedangkan hate speech dengan kasus pencemaran nama baik sebanyak 444 kasus (Medistiara, 2017). Sementara pada tahun 2018, ada sekitar 1.271 kasus untuk pencemaran nama baik, dan kasus ujaran kebencian mencapai 255 kasus. Untuk tahun 2019, dari periode Januari-Juni, kasus pencemaran nama baik mencapai 657 kasus, sedangkan untuk kasus ujaran kebencian ada 101 kasus  (Arnaz, 2019).

Belakangan ini, salah satu kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjadi pembicaraan publik di dunia maya adalah tentang kasus yang melibatkan drummer salah satu band yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu JerinxSuperman is Dead (SID)’ atay yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina. Kasus yang akhirnya menyeret dirinya ke penjara adalah tentang bagaimana Jerinx dianggap telah malakukan pencemaran nama baik dan melakukan ujaran kebencian terhadap IDI (Ikaran Dokter Indonesia), pada kasus “IDI Kacung WHO”.  Pada makalah ini akan dibahas mengenai seperti apa analisis kasus “IDI Kacung WHO”, khususnya jika dilihat berdasarkan beori agenda setting. 

 

B.     Pembahasan

1.      Kasus ‘IDI kacung WHO’ Oleh Jerinx

Personel salah satu band musik terkenal di Indonesia, Superman is Dead (SID), beberapa saat lalu harus berurusan dengan kepolisian Indonesia. Pasalnya, dummer SID yang bernama I Gede Ari Astina, atau yang lenih dikenal dengan Jerinx, dilaporkan telah mencemarkan nama baik organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan kasus “IDI Kacung WHO”. Kasus tersebut bermula ketikan Jerinx mengunggah sebuah gambar tulisan pada akun instagramnya, @jrxsid, Sabtu, 13 Juni 2020 lalu. Tulisan dalam gambar itu berbunyi, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?". Tidak sampai disitu, pada unggahan yang sama, Jerinx juga menuliskan caption dalam yang berbunyi, "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK, IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat."  (CNN Indonesia, 2020).

Inti pokok yang diungkapkan oleh Jerinx dalah terkait dengan ketidakpuasannya terhadap para Dokter dan Rumah Sakit atas kebijakan yang diberlakukannya selama masa pandemi COVID-19 yang mulai muncul sejak akhir 2019 dan menyebar sejak awal tahun 2020 lalu. COVID-19 adalah adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan beberapa jenis virus flu biasa (WHO, 2020). Pada beberapa kesempatan, COVID-19 juga disebut sebagai Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sementara coronavirus yang menyebabkan virus ini pada dasarnya adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), bahkan dapat menyebabkan kematian. Sementara itu, kasus COVID-19 diketahui lewat penyakit misterius yang melumpuhkan Kota Wuhan, China. Tragedi yang terjadi pada akhir 2019 tersebut terus berlanjut hingga penyebaran virus Corona mewabah ke seluruh dunia (Fadli, 2020).


2.      Analisis kasus ‘IDI kacung WHO’ Oleh Jerinx ‘SID’ Berdasarkan Teori Agenda Setting

Mengenai kasus IDI kacung WHO Oleh Jerinx ‘SID’, jika dikaitkan dengan teori agenda setting, maka berikut ini merupakan beberapa indikasi bahwa apa yang terjadi di pemberitaan merupakan bagian dari agenda setting, apa yang diagendakan oleh media massa dan apa yang menjadi agenda publik. Penyusunan agenda setting menjelaskan tiga proses yaitu pertama, berita diseleksi, diolah, dan disajikan yang dikenal dengan proses gatekeeping (Juditha, 2019), yaitu para wartawan, pimpinan redaksi, penyunting gambar dan sebagainya (Kurniasari, 2015). Kedua, menghasilkan agenda media. Ketiga, agenda media memengaruhi pendapat publik tentang isu yang ditonjolkan (Juditha, 2019).

Dalam hal ini, pada tahap pertama adalah bagaimana media menyelaksi berita untuk ditayangkan sehingga ini menjadi agenda media. Agenda media menurut Merheim (1986), diartikan sebagai daftar isu dan peristiwa pada suatu waktu tertentu yang disusun sesuai dengan urutan kepentingannya. Agenda media terdiri dari pokok persoalan, aktor, peristiwa, anggapan, dan pandangan yang memanfaatkan waktu dan ruang dalam publikasi yang tersedia untuk disampaikan pada publik  (Juditha, 2019). Dalam hal ini, sejumlah agenda media yang ditonjolkan adalah 1) tentang keterlibatan drummer SID, salah satu band terkenal di Indonesia pada suatu kasus yang mengharuskannya berususan dengan polisi; 2) tentang pencemaran nama baik IDI yang disebut sebagai ‘kacung’ WHO; 3) pelanggaran UU ITE; 4) artis yang melakukan pelanggaran hukum; 5) artis terkenal yang menjadi tersangka dan harus dipenjara.


Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

 

Melawan COVID-19: Catatan dalam Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia


A.    Pendahuluan

Tahuan 2020, manusia si seluruh dunia tengah dihadapkan pada musibah yang cukup berat. Musibah tersebut adalah kemunculan pandemi baru yang kini disebut sebagai pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease 2019).  COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus corona baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan, dan nama tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ada informasi dari pihak WHO pada tanggal 31 Desember 2019 yang menerima laporan tentang adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China  (WHO, 2020). Hingga pada akhirnya, tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi (Sebayang, 2020).

Bersamaan dengan kemunculan COVID-19 sebagai pandemi yang telah terjadi diseluruh penjuru dunia, setiap negara yang sudah terinfeksi dengan segeram membentuk sebuah satuan tugas tertentu yang utamanya bertugas untuk mengangani kasus COVID-19 terjadi dinegaranya. Mereka biasanya berfungsi untuk mengkoordinasikan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 di negaranya. Di Indonesia sendiri, Pemerintah membuat sebuah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun belakngan diketahui bahwa gugus tugas ini dibubarkan dan digantikan dengan organisasi baru bernama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan adanya rencana pemulihan perekomomian negara yang lemah akibat dampak COVID-19,yang pada dasarnya membuat sejumlah aktivitas sehari-hari harus dihentikan, termasuk dalam bisang perekonomian. Disini ada anggapan bahwa jika situasi dibiarkan, maka dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk dimasa depan, khususnya di bidang prekonomian. Mengenai hal ini, maka disini akan dibahas tentang sebuah catatan yang berkitan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia.

B.     Pembahasan

1.      Kasus COVID-19 di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Dan hingga saat ini korban yang terinfeksi masih terus bertambah. Terhitung hingga tanggal 4 Agustus 2020, jumlah total kasus secara global mencapai 18.431.820 (18,4 juta) kasus. Dari jumlah total tersebut, ada sebanyak 11.660.193 (11,6 juta) pasien telah sembuh, dan 696.751 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 6.074.876 dengan rincian 6.010.140 pasien dengan kondisi ringan dan 64.736 dalam kondisi serius. Sedangkan untuk negara dengan jumlah kasus terbanyak masih tetap tercatat dari merika Serikat, dengan total 4.860.512 kasus, dimana 158.899 orang diantaranya telah meninggal, sementara 2.443.592 orang lainnya telah sembuh (Bramasta & Hardiyanto, 2020).

 

2.      Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menangani kasus COVID-19 dalam negeri, Indonesia membantu gugus tugas khusus yang berfungsi menangani COVID-19, yang mana ini diberi nama sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yaang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antar lembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

 

3.      Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Indonesia

Belakangan diketahui bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas untuk menangani pandemi dibubarkan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam Pasal 20, perpres ini menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah dibubarkan seiring dengan dicabutnya Keppres 9/2020 (Asmara, 2020).

Namun demikian, sebanarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak dibubarkan, melainkan kerja Gugus Tugas akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, setelah presiden membuat Komite Penanganan COVID-19, sesuai dengan Pepres Nomor 82 Tahun 2020. Satgas ini dibentuk untuk menyeimbangkan penanganan COVID-19 yang tidak hanya dari sektor kesehatan, tetapi juga untuk penanganan mengatasi krisis di sektor ekonomi. Tapi, sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama Pemerintah selama vaksin untuk COVID-19 bisa ditemukan (Bardan & Perwitasari, 2020).  Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini pada dasarnya terdiri dari dua satuan tugas, yakni satuan tugas penanganan COVID-19 dan satuan tugas pemulihan ekonomi nasional. Dibentuknya satuan tugas ini oleh pemerintah diharapkan bisa memperbaiki kinerja pemerintah dalam menangani penanganan COVID-19 sekaligus memulihkan kehidupan ekonomi yang terpuruk selama pandemi berlangusng (Wiharso, 2020).




Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19

 

Tumpang Tindih Kebijakan Ojek Online Saat Penerapan PSBB Selama Masa COVID-19


A.    Pendahuluan

Pandemi telah terjadi selama beberapa kali sepanjang sejarah manusia. Pademi terbaru yang pernah terjadi adalah yang tengah melanda seluruh belahan dunia saat ini, dimana memasuki tahun 2020, warga seluruh dunia diharuskan menghadapi pendemi yang dinamakan sebagai COVID-19. COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali muncul ketika da informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). COVID-19 sudah menyebar keseluruh dunia. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi (WHO, 2020), termasuk menginfeksi pula di negara Indonesia.


.........

B.     Perumusan masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa isu utama yang akan dibahas adalah tentang adanya permasalahan sosial politik yang terjadi pada saat penerapan PSBB selama masa pandemi COVID-19, yaitu tentang kebijakan yang berkitan dengan pemberlakukan ojek online selama pandemi. Kebijakan ini sangat penting untuk dibuat mengingat bawha ojek online merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat modern saat ini, membantu dalam mobilitas masayrakat yang lebih praktif dan terjangkau dibandingkan kendaraan lain. Pada saat yang sama, keberadaan ojek online selama masa pandemi juga dapat menjadi salah satu sarana penyebaran COVID-19 karena kontak fisik yang dilakukan oleh pengendara ojek online dan penumpang/pelamggannya. Oleh sebab itulah, pemerintah perlu mengontrol operasi ojek online selam masa pandemi COVID-19 ini.      

.........

C.     Pembahasan

Masa pandemi yang seperti ini membuat berbagai negara membuat kebijakan-kebijakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas dan tidak terkendali. Beberapa kebijakan diantaranya adalah melakukan lockdown (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus secara total. Namun, dalam penerapan lockdown ini bukanlah hal yang mudah, sebab mengubah perilaku sosial masyarakat cukup sulit kerena mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing (menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan), sementara masyarakat sudah terbiasa aktif beraktivitas sesuai dengan perilaku sosialnya. Oleh sebab itulah, berbagai negara mengalami kesulitan dalam penerapkan lockdown tersebut. Pada akhirnya kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan tingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan  (Muhyiddin, 2020).

.........



Ini hanya versi sampelnya saja ya...
Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom,                     silahkan PM kami ke
WA : 
0882-9980-0026
(Diana)