Tampilkan postingan dengan label pembubaran HTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembubaran HTI. Tampilkan semua postingan

Legal Standing Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan Dampaknya terhadap Stabilitas Politik Indonesia

Legal Standing Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
dan Dampaknya terhadap Stabilitas Politik Indonesia

PENDAHULUAN
            Hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Organisasi Masyatakat (Ormas) merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Maka dengan demikian sebuah organisasi masyarakat seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah memutuskan untuk membubarkan beberapa organisasi masyarakat yang dianggap dapat megancam keutuhan Indonesia sebagai Negara Pancasila.
Organisasi masyarakat atau yang disebut juga sebagai Ornas, semula keberadaaanya diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2017, namun pemerintah mengangap bahwa Undang-undang tersebut dinilai sudah tidak memadai dalam mencegah ideologi  ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945, hingga akhirnya diadakan pembaruan, yaitu digantikan dengan Perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2017 tentang Ormas (organisasi masyarakat) (Setkab, 2017).
Dan yang menjadi sasaran utama Perpu baru tersebut adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), yaitu organisasi masyarakat yang beraktivitas dibidang politik yang berideologi Islam berskala internasional, dan menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.

Rumusan masalah
Berdasarkan uraian seperti yang sudah dijelaskan, maka dapat dirumuskan permanasalahnnya sebagi berikut:
1.      HTI (Hizbut Tahtir Indonesia)
2.      Legal standing pembubaran HTI di Indonesia
3.      Dampak pembubaran HTI terhadap stabilitas politik di Indonedia

PEMBAHASAN
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)
Hizbut Tahrir merupakan partai politik Islam Ideologis. Politik adalah aktivitasnya, dan Islam sebagai ideologinya. Hizbut Tahrir pertaman kali didirikan oleh al-Imam al-’Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani pada tanggal 14 Maret 1953 M, nama lengkapnya adalah Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mushthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani. Nasab Syaikh Taqiyuddin bernisbat kepada kabilah Bani Nabhan, salah satu kabilah Arab Baduwi di Palestina yang mendiami kampung Ijzim, distrik Shafad, termasuk wilayah kota Hayfa di Utara Palestina (Global Muslim, 2017).
Tujuan dari gerakan Hizbut Tahrir adalah mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara Barat. 

Sejarah Masuknya HTI ke Indonesia
Keberadaan HTI di Indonesia tercatat sudah ada sejak 1980-an. Kemudian pada 1990-an, HTI memperluas kegiatan ke masyarakat melalui kegiatan dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. Sebagai partai politik, HTI mengatakan politik sebagai bagian dari kegiatan mereka dengan Islam sebagai ideologi. Asal mula terbentuknya HTI di Indonesia bermula ketika  pimpinan pesantren Al-Gazhali Bogor KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut Tahrir di Sydney, Australia, Syaikh Abdurrahman al Baghdadiy. 

Legal Standing Pembubaran HTI
            HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1980-an, kini secara resmi telah di bubarkan. Berdasarkan berita-berita yag tersebar, terdapat setidaknya 5 point utama mengapa gerakan Hizbut Tahrir di Indonesia akhirnya di dubarkan pada tanggal 9 Juli 2017 dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum.Berikut ini merupakan beberapa hal yang diubah dalam UU nomer 17 tahun 2013 yang akhirnya di ganti dengan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas, sebagai dasar pembubaran HTI di Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017

Dampaknya terhadap Stabilitas Politik Indonesia
            Keputusan pemerintah dalam hal pembubaran HTI yang secara resmi telah diumumkan pada tanggal 19 juli 2017, masih banyak mendapat pethatian oleh berbagai pihak. Sejak mulai beredarnya isu tentang akan diadakannya pembaruan kebijakan tentang Ormas, telah membuat guncangan di dalam maayarakat, yang kemungkinan adanya keretakan di dalam masyarakat tidak dapat dihindari, hingga mengakibatkan usaha untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan stabil, juga terkena dampaknya dari isu tersebut.
Perpu  atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2017 tentang Ormas (organisasi masyarakat), dibuat karena undang-undang nomor 17 tahun 2013 dinilai sudah tidak memadai dalam mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 (Setkab, 2017). Akibat diresmikannya Perpu No 2 tahun 2017 ini, tampaknya menimbuklan banyak pro and krontra dari berbagai pihak dan tokoh masyarakat.


Ini hanya sampel saja…
Mau tau versi lengkapnya?
Atau mau order (custom) sesuai request juga bisa


Silahkan WA/ Call ke o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu yaa.. Happy Order J