Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan

DAMPAK KONVERSI DARI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH DITINJAU DARI SUKU BUNGA

DAMPAK KONVERSI DARI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH DITINJAU DARI SUKU BUNGA
Pendahuluan
Saat ini, lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia sedang berkembang dengan cukup pesat. Kini, telah hadir banyak jenis LKS di Indonesia, baik yang berbentuk perbankan syariah maupun lembaga keuangan non-bank. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional (Budiono, 2017). Perbedaan yang mencolok terdapat pada penggunaan bunga atau interest dalam operasinya yang didalam aturan syariah disebut sebagai riba.
Kegiatan operasional yang dilakukan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dan juga bank syariah tidak menggunakan sistem bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman oleh nasabah, karena bunga tersebut merupakan riba yang diharamkan oleh syariat dalam Islam. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) (Sutedi, 2009).
Dalam perkembangannya di Indonesia, industri keuangan syariah terdiri dari industri perbankan syariah, pasar modal syariah dan keuangan non-bank syariah yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang pesat.
Konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah ini, tentu berdasarkan syarat syarat yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah yang pada akhirnya akan memberikan dampak tertentu. Pada intinya, kegiatan konversi bank konvensional menjadi bank syariah mesti didukung namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan asas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat terciptanya kondisi perbankan syariah yang kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip syariah. Dampak paling mencolok yang berhubungan dengan konversi tersebut adalah mengenai suku bunga yang menjadi pokok permasalahan dalam keungan syariah yaitu penghindaran riba. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai dampak konversi dari konvensional menjadi syariah ditinjau dari suku bunga.
Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah (Ismail, 2013). Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam melakukan operasinya bank syariah mengikuti prinsip-prinsip yang berbeda dengan bank konvensional. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh bank syariah (Sutanto & Umam, 2013):
Prinsip Mudharabah,
Prinsip Musyarakah,
Prinsip wadiah
Prinsip jual beli (al buyu’),
Jasa-jasa
Prinsip kebajikan