Tampilkan postingan dengan label studi keamanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label studi keamanan. Tampilkan semua postingan

Perkembangan Demokrasi, HAM Dan Studi Keamanan Di Negara Jepang


Perkembangan Demokrasi, HAM Dan Studi Keamanan Di Negara Jepang


Pendahuluan
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagaitatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Selain itu, dalam perkembangnnya, penerapan demokrasi tidak bisa telepas kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keamanan. Sementara itu dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka keamanan akan kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya maka keamanan akan sulit didapatkan. Pertahanan suatu Negara akan kuat jika rakyatnya bersatu dalam menghadapi serangan dari luar, baik itu berupa serangan militer ataupun globalisasi.
Berkaitan dengan penjelasan yang telah diuraiakan tersebut maka dalam makalah ini akan membahas tentang seperti apa perkembangan demokrasi, HAM dan perkemban studi keamanan yang terjadi di Negara Jepang, yang terangkum dalam dua rumusan masalah utama yaitu: 1) Bagaimana Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang?; dan 2) Bagaimaman perkembangan studi Keamanan di Negara Jepang?
Pembahasan
1.      Perkembangan HAM dan Demokrasi di Negara Jepang
Secara garis besar periode perjuangan terbentuknya demokrasi adalah dimualai pasca Restorasi Meiji, atau lebih tepatnya sekitas tahun 1868 hingga tahun awal menjelang munculnya militerisme Jepang yaitu tahun 1931. Sementara itu, periode perjuangan demokrasi selanjutnya, terjadi pada pada masa pasca Jepang kalah perang tepatnya pada tahun 1945 hingga tahun 1951, dimana demokrasi pada periode ini dipelopori bukan oleh pihak Jepang melainkan oleh kekuatan dari luar yaitu tentara sekutu. Selanjutnya demokrasi di Jepang kini lebih dikenal dengan sebutan The Parliamentary Democracy atau atau Kokkai (国会), dimana ini di tujukkan dalam bentuk kerangka kerja konstitusional pascaperang sesuai dengan masyarakat demokratis yang menyatakan ada tiga cabang kekuasaan negara yang berbeda memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan pemeriksaan yang jelas, dimana tidak satu pun dari mereka yang mampu melaksanakan semua kekuatan negara secara independen, dimana Pusat Konstitusi-nya adalah Kaisar yang berdaulat, sakral dan tidak dapat diganggu gugat, juga dianggap sebagai kepala agama dari agama Negara, yaitu Shinto (Tamás, 2011).

2.      Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang
Dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka akam menciptakan keamanan yang kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, yang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya, maka keamanan akan sulit didapatkan. Berkaitan dengan hal ini, diketahui bahwa dinamika perkembangan militer Jepang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, karena secara historis, terutama sebelum tahun 1945, Jepang adalah negara dengan militer yang sangat kuat, namun sejak berakhirnya PD II Jepang tidak memiliki kekuatan militer. Namun ketergantungan Jepang pada AS, justru menyebabkan dunia internasional mengkritik Jepang, karena di satu sisi Jepang tidak memberikan cukup kontribusi terhadap penjagaan stabilitas dan keamanan internasional, namun di sisi lain Jepang menikmati dan mendapatkan berbagai keuntungan yaitu terjaminnya keamanan jalur-jalur perdagangannya di berbagai belahan dunia.
Kebijakan baru terkait keamanan dari pendekatan militer bersifat soft power serta mengenyampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer menjadi asertif sebagai upaya collective self-defense. Perubahan kebijakan di sektor keamanan tersebut terpaksa dilakukan akibat perkembangan isu keamanan di wilayah Asia Timur, terutama dari negara Korea Utara dan China.
Kesimpulan
            Berdasarkan penjelasna yang telah dilakukan maka dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa perkembangan Negara Jepang dalam bidang demokrasi, HAM, dan keamanan memiliki sejarah yang panjang. Demikrasi sendiri muncul sudah sejak lama, yaitu runtuhnya pemerintahan Tokugawa dan munculnya Restorasi Meiji pada kisaran tahun 1868, meskipun pada saat itu konsep demokrasi yang memberikan kebebasan pada rakyatnya masih belum tercerminkan secara menyeluruh. Kemudian keadaan ini berubah pasca berakhirnya Perang Dunia II, dimana kekelahan Jepang terhadap AS dan sekutunya membuat Jepang harus bertekuk lutut dan mengharuskan Jepang memenuhi kesepakatan-kesepakatan tertentu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Deklarasi Potsdam.

Ini hanya versi sampelnya saja ya...

Untuk file lengkap atau mau dibuatkan custom, silahkan PM kami ke

WA 0882-9980-0026
(Diana)

Happy order kakak ^^

Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang



 Perkembangan Studi Keamanan di Negara Jepang


Dalam kaitannya dengan keamanan maka dapat dikatakan bahwa jika suatu demokrasi berjalan sesuai arah yang benar maka akam menciptakan keamanan yang kondusif, tapi jika demokrasi yang dilaksanakan cenderung mengarah ke tindak anarkisme, yang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu dan lain sebagainya, maka keamanan akan sulit didapatkan. Hal ini karena pertahanan suatu Negara akan kuat jika rakyatnya bersatu dalam menghadapi serangan dari luar, baik itu berupa serangan militer ataupun globalisasi.
Keamanan pada dasarnya memiliki arti yang sangat luas. Pertama, keamanan adalah keadaan aman dan tenteram (Wartonah, 2010). Keamanan tidak hanya mencegah rasa sakit atau cedera tapi keamanan juga dapat membuat individu aman dalam aktifitasnya, mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan umum. Lebih jauh, kemanan dalam kaitnnya dengan Negara sering kali berhubungan dengan pertahanan Negara, yang mana ini juga kemudian berhubungan dengan keberadaan pasukan militer dalam negeri untuk menghindarkan dari segala amcaman, baik dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri.
Berkaitan dengan hal ini, diketahui bahwa dinamika perkembangan militer Jepang mengalami perkembangan yang sangat signifikan, karena secara historis, terutama sebelum tahun 1945, Jepang adalah negara dengan militer yang sangat kuat, namun sejak berakhirnya PD II Jepang tidak memiliki kekuatan militer. Hal ini karena sejak saat itu, secara faktual pertahanan Jepang sepenuhnya tergantung pada Amerika Serikat  (Alfian, 2010). Dalam hal ini, jamaninan keamanan yang diberikan oleh AS, memberikan keuntungan bagi Jepang, Khususnya dalam bidang perekomonian, yang pada akhirnya membuat Jepang muncul sebagai satu kekuatan ekonomi yang dapat diperhitungkan di dunia internasional, khususnya memasuki masa pasca Perang Dingin, dimana keterkaitan ekonomi dan keamanan menjadi hal yang penting untuk dibahas di dunia internasional. Bersamaan dengan hal ini, selain memberikan jaminan perlindungan militer bagi Jepang, AS juga telah mendorong Jepang untuk memperluas serta mengembangkan kebijakan pertahanannya. Kebijakan-kebijakan ini dibentuk sedemikian rupa agar dapat menunjang strategi AS di kawasan Timur Jauh seperti yang digariskan dalam traktat pertahanan kedua negara (Firdasus H, 2014).
Namun ketergantungan Jepang pada AS, justru menyebabkan dunia internasional mengkritik Jepang, karena di satu sisi Jepang tidak memberikan cukup kontribusi terhadap penjagaan stabilitas dan keamanan internasional, namun di sisi lain Jepang menikmati dan mendapatkan berbagai keuntungan yaitu terjaminnya keamanan jalur-jalur perdagangannya di berbagai belahan dunia. Pada tahap tertentu dunia internasional bahkan menekan Jepang untuk membangun kembali kekuatan militernya. Sumbangan Jepang secara finansial dirasa tidak cukup dan tidak fair dalam upaya negara-negara untuk menjaga keamanan internasional. Jepang dituntut berpartisipasi sepenuhnya baik secara finansial maupun militer (Alfian, 2010). Akibatnya Jepang mengalami dilema yang besar, karena jika mereka memenuhi permintahan internasional untuk membangkitkan  pasukan militernya untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dunia, maka ini akan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1947, yang menyatakan pelarangan bagi Jepang untuk membangun kembali militernya.
Di tengah kondisi dilematis yang dihadipnya Jepang pada keyataannya telah melakukan upaya-upaya membangun kembali militernya. Strategi yang dilakukan Jepang adalah memanfaatkan kondisi-kondisi di mana pembangunan militer yang dilakukannya seolah-olah adalah suatu keharusan yang dipaksakan oleh pihak luar terutama oleh AS. Dengan memanfaatkan hubungannya dengan AS yang pada titik tertentu semakin terbebani dengan kewajibannya melindungi keamanan Jepang, Jepang berhasil mendapatkan simpati publik domestik dan menekan ketakutan negara-negara tetangganya terhadap kebangkitan kembali militerismenya (Alfian, 2010). Pada titik tertentu, sebagi tuntutan perubahan kondisi Jepang berhasil kembali membangkitkan kekuatan militernya. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu, Perdana Menteri Jepang yang di pimpin oleh Shinzo Abe membelakukan Undang-undang Keamanan baru sejak 29 Maret 2016 (DW, 2016).
Kebijakan baru terkait keamanan dari pendekatan militer tersebut bersifat soft power serta mengenyampingkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer menjadi asertif sebagai upaya collective self-defense. Perubahan kebijakan di sektor keamanan tersebut terpaksa dilakukan akibat perkembangan isu keamanan di wilayah Asia Timur, terutama dari negara Korea Utara dan China. Pada saat itu, Korea Utara kerap melakukan tindakan-tindakan provokatif, seperti menenggalamkan kapal perang Korea Selatan. Mereka (Korut) juga meneruskan program nuklir dan meluncurkan rudal balistik yang sangat mengganggu stabilitas kawasan. Perubahan juga dilakukan sebagai antisipasi terhadap upaya China yang meningkatkan anggaran belanja negara di sektor militer. China telah meningkatkan belanja militernya menjadi US$216 miliar untuk tahun anggaran 2014 lalu, sangat besar dibandingkan anggaran belanja Jepang di sektor militer yang hanya sebesar US$45,8 miliar. Ditambah dengan aksi-aksi sepihak China yang bisa menimbulkan gejolak di kawasan, misalnya dengan mengembangkan pulau buatan di Laut China Selatan (Prayogo, 2016). Disisi lain, UU tersebut memungkinkan militer negeri Sakura itu untuk beroperasi di luar negeri, meskipun banyak menimbulkan penolakan, khususnya dari China  (DW, 2016).

Ini hanya versi sampel saja yaa..
Untuk versi komplit atau dibuatkan analisis kasusnya,
silahkan contact 085868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa..