Realokasi Dan Refocussing Anggaran
Keuangan Di Daerah Selama Masa Pandemi COVID-19
A. Pendahuluan
Tahun
2020, diawali dengan musibah yang cukup berat bagi seluruh umat manusia di muka
bumi. Sebab sejak awal tahun 2020 ini, dunia tengah mengalami pandemi, yang
sekarang secara resmi dinamakan sebagai Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). COVID-19
adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. 'CO' diambil
dari corona, 'VI' virus, dan 'D' disease (penyakit).Sebelumnya,
penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’, hingga akhirnya diberi nama resmi COVID-19 oleh pihak WHO
(World Health Organization) pada
tanggal tanggal 12 Februari 2020
Virus
yang menyebabkan COVID-19 adalah virus baru yang terkait
dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome
(SARS)dan beberapa jenis virus flu biasa
Berkaitan dengan hal ini, setiap negara
mulai melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran virus semakin
meluas. Mulai dari pembentukan kebijakan selama pandemi, penerapan protokol
kesehatan, bahkan hingga mengubah anggaran dengan fokus utama untuk penanganan
COVID-19 terlebih dulu. Keputusan ini disebut sebagai realokasi dan refocusing
dana keuangan untuk penanganan COVID-19. Disini, setiap daerah memiliki
rancangan keuangan yang berbeda-beda, oleh sebab itulah, dalam makalah ini akan
dihahas tentang seperti apa bentuk realokasi dan refocusing anggaran keuangan,
di salah satu daerah di Indonesia, yaitu daerah Jawa Tengah, sebagai salah satu
provinsi yang juga terdampak pandemi COVID-19.
B. Pembahasan
Realokasi
dan refocusing anggaran keuangan negara telah menjadi priorotas utama negara
Indonesia saat ini ditenagk musibah pandemi COVID-19. MelaluiKementerian
Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah telah melakukan
refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani dampak dari wabah virus
corona.Rambu-rambunya dalam
melakukan refocusing dan realokasi anggaran adalah untuk menangani dampak dari wabah
virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian nasional dan membatalkan
kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak
mengikuti prioritas.Refocusing
dan realokasi dilakukan di
berbagai kementrian, mulai dari kementrian kesehatan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian
Pertahanan (Kemenhan), Polri dan
lain sebagainya
Jawa
tengah, sebagai salah satu daerah yang melakukan refocusing dan
realokasi APBD, dananya mencapai Rp 2,12 triliun. Namun, dana tersebut
masih ditambah dengan hasil refocusing
dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah
desa. Berikut ini merupakan sejumlah
langkah yang diambil oleh pemerintah propinsi Jateng dalam merealokasikan dan
merefocusing dana ABPD-nya untuk kepentingan COVID-19, diantaranya adalah: