Tampilkan postingan dengan label tata kelola. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata kelola. Tampilkan semua postingan

Reinventing Government

Soal:

Bagaimana implementasi mewirausahakan birokrasi pada pemerintahan daerah Anda masing-masing?

Jawaban:

Reinventing Government pada Pemerintah Daerah DIY

Reinventing government merupakan suatu konsep dimana pemerintahan dapat diwirausahakan sehingga dapat memenuhi kebutuhan birokrasi. Tujuan reinventing government adalah untuk dapat menumbuhkan sikap dan perilaku birokrat yang inovatif, adaptif terkontrol oleh birokrasi sehingga bermartabat dan berorientasi kepada masyarakat. Reinventing government merupakan gagasan atau ide yang baik untuk menata pemerintahan apabila didukung penuh oleh seluruh aspek di negara ini yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta dengan rasa kepedulian yang tinggi terhadap tanah air dan berkomitmen mencapai tujuan bersama yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Reinventing government merupakan cara birokrasi mengubah sistem atau pengaturan agar pelaksanaan pemeritahan dapat berjalan secara akuntabilitas, resposif, inovatif, profesional, dan entrepreneur. Entrepreneur dimaksudkan agar pemerintah daerah yang telah diberikan otonomi memiliki semangat kewirausahaan untuk lebih inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjawab tuntutan masyarakat di era globalisasi. Sehingga mewirausahakan birokrasi bukan berarti birokrasi melakukan wirausaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya melainkan memberdayakan institusi agar produktivitas dan efisiensi kerja dapat dioptimalkan (Fatikha, 2016).

Pada dasarnya pemerintahan dengan perusahaan memiliki latar belakang dan tujuan yang berbeda. Perusahaan memiliki orientasi kepada laba untuk tetap dapat memproduksi dan mempertahankan keberlangsungan usahanya, pendapatan berasal dari konsumen, dan memiliki daya saing yang tinggi. Sedangkan pemerintahan cenderung berorientasi kepada kelanggengan kekuasaannya dan keuntungan pribadi, pendapatan berasal dari pajak, dan mempunyai motif kepentingan. Dari hal tersebut maka berdampak bedanya pandangan terhadap gaji dan resiko pemecatan antara PNS dengan pegawai swasta. PNS mempunyai resiko yang sangat kecil terhadap pemecatan serta tetap mendapatkan gaji yang sama tanpa melihat kinerja antara yang baik dan buruk, sedangkan pegawai swasta rentan terhadap pemecatan dan perolehan gaji yang beragam antar pegawai yang tergantung pada kinerja mereka. Efisiensi tidak dapat diperoleh pemerintah karena penggunaan anggaran yang sangat besar untuk belanja pegawai (Fatikha, 2016).

Sistem pemerintahan yang desentralisasi dan pemberian otonomi daerah mengakibatkan setiap daerah berupaya mewujudkan pemerintahan birokrasi yang efektif dan efisien, akuntabilitas, kreatif, inovatif, dan mandiri. Kemandirian pemerintahan daerah terutama dalam hal anggaran harus didukung oleh aparatur pemerintahan yang memiliki jiwa entrepreneur. Entrepreneur pada proses pemerintahan adalah jiwa wirausaha yang memunculkan kreativitas dan inovasi para aparaturnya sehingga akan lebih menghasilkan (produktivitas) dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu sangat baik apabila pemerintah daerah menggunakan sepuluh prinsip reinventing government untuk lebih memberdayakan aparaturnya. Reinventing government diartikan sebagai pembangunan birokrasi yang berdasarkan prinsip wirausaha yaitu membiasakan organisasi-organisasi pemerintahan untuk terus memperbaharui dan meningkatkan kualitasnya secara berkelanjutan. Reinventing government memberikan solusi bagi organisasi-organisasi pemerintah yang tidak lagi produktif dan hanya dapat menghabiskan anggaran negara untuk menjadi suatu organisasi yang mau mengubah seluruh sistem di dalamnya dan menjadikannya suatu organisasi yang hidup mandiri, penuh dengan inovasi dan kreativitas, produktif dan mau terus-menerus meningkatkan kualitas kerja serta menjadi bagian yang penting bagi masyarakat (Fatikha, 2016).

Reinventing government dapat pula diartikan sebagai pembaharuan birokrasi. Arti pembaharuan menurut Plastrik dan Osborne (dalam Siren dan Sinaga, 2017) adalah transformasi sistem dan organisasi pemerintah secara fundamental guna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektifitas, efisiensi, dan kemampuan mereka untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggung jawaban, struktur kekuasaan, dan budaya sistem dan organisasi Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Thoha (dalam Siren dan Sinaga, 2017) menjelaskan bahwa istilah ini sebenarnya sama halnya dengan upaya untuk melakukan pembaruan di bidang birokasi pemerintah (Siren & Sinaga, 2017). Penerapan konsep reinventing government dalam Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta harus disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terutama apabila diterapkan pada pemerintah daerah yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta maka akan semakin beragam. Pada dasarnya pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengambil intisari positif konsep reinventing government yang sesuai dengan kondisi yang ada pada organisasi pemerintahannya dan diterapkan atau diimplementasikan dengan dukungan berbagai pihak terkait seperti birokrasi, swasta, dan masyarakat sehingga dapat optimal pada pelaksanaannya (Fatikha, 2016).

Pada dasarnya konsep tentang entrepreneur government ini bisa diterapkan kedalam birokrasi di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Masalahnya adalah apakah para birokrat dan masyarakat Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah siap dengan konsep tersebut. Pengaplikasian konsep entrepreneur government perlu dimodifikasi sesuai dengan konteks birokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Inovasi masih merupakan sebuah uthopia bahkan menjadi momok yang menakutkan jika tidak ingin dicap sebagai aparat pembangkang yang tidak loyal dan taat kepada atasan dan aturan formal yang ada. Sehingga melahirkan istilah “hidup segan mati tak mau” dimana pada prinsipnnya jajaran birokrasi ingin melakukan yang terbaik bagi peningkatan pelayanan akan tetapi karena tersandung oleh keberadaan aturan formal dan loyalitas buta kepada atasan dan aturan formal membuat mereka tidak bisa berbuat banyak. Aspek sosialisasi dari prinsip entrepreneur government ini semestinya sering dilakukan guna memenuhi kebutuhan akan pengetahuan sumber daya manusia aparat birokrasi. Untuk menambah pengetahuan tersebut aparat birokrasi diberikan kesempatan untuk mengikuti acara-acara yang membahas konsep-konsep pemerintahan yang bergaya wirausaha. Pemerintahan yang bergaya wirausaha tidak memberikan tempat pada budaya paternalistik, hirarki yang kaku dan terpaku pada aturan-aturan yang permanen. Keluwesan pada aturan, inovasi, kreatifitas, efisiensi, efektifitas dan akuntabilatas selalu menjadi pendorong untuk terciptanya pemerintahan yang bergaya wirausaha selama tidak bertentangan dengan misi yang diemban organisasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (Gani, 2012).

Pengembangan jiwa serta spirit kewirausahaan dalam budaya kerja menjadi pendorong dan motivasi bagi aparat birokrasi di lingkungan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu strategi dalam mengembangkan kewirausahaan adalah strategi budaya. Strategi ini dilakukan dengan mengubah kebiasaan, menyentuh perasaan dan mengubah pikiran atau pandangan seseorang terhadap suatu hal. Mengembangkan bentuk dan sifat komunikasi dua arah dan terbuka dalam suasana kerja yang kondusif adalah hal mutlak dalam sebuah organisasi. Pembentukan budaya komunikasi yang dua arah dan terbuka belumlah dikembangkan. Hal ini dikarenakan pengembangan budaya merupakan suatu yang sangat sulit dan memerlukan waktu yang cukup lama (Gani, 2012).

Referensi

Fatikha, A. C. (2016). Reinventing Government dan Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 8.1 (2016).

Gani, F. S. (2012). Implementasi Entrepreneur Government Dalam Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo (Studi Di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Gorontalo). Jurnal Pelangi Ilmu 5.02 (2012).

Siren, & Sinaga, I. (2017). Penerapan Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi) di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi, Volume 3 Issue 2, October 2017, Page 26-31.