Tampilkan postingan dengan label Kasus Mati Listrik Massal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Mati Listrik Massal. Tampilkan semua postingan

Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN (PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)


Kasus Hukum Bisnis Pada Perusahaan BUMN
(PLN dan Kasus Mati Listrik Massal di Sejumlah Lokasi Di Jawa)

A.    Latar Belakang
Bisnis sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Bersamaan dengan itu, bisnis juga telah menjadi salah satu aktifitas usaha utama yang dapat menunjang perkembangan ekonomi. Selanjutnya, dalam suatu sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut. Dalam hal ini, pada dasarnya aturan-aturan dibuat berdasarkan hukum, dan ini dibutuhkan dengan alasan bahwa: 1) Para pihak terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekedar janji serta iktikad baik saja; dan 2) Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. Dari kedua alasan tersebutlah suatu hukum bisnis diperlukan (Rasyidi, 2018).
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, yang dinamakan sebagai hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan (Ibrahim & Lindawaty, 2007). Hukum bisnis juga dapat dikatakan sebagai adalah perangkat kaidah, azas-azas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya, yang digunakan sebagai dasar untuk mengatur kegiatan bisnis, baik persiapan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul dari akibat kegiatan tersebut. Hukum bisnis, berdasarkan pembentuk dan obyek yang diatur, dapat diklasifikasi atas dua jenis, yaitu yang bersifat publik dan yang bersifat privat. Hukum bisnis yang bersifat publik adalah seluruh perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuat oleh negara-negara, bilateral, regional, maupun universal, untuk mengatur kegiatan bisnis yang bersifat lintas batas negara. Sedangkan hukum bisnis yang bersifat privat adalah; 1) perangkat ketentuan yang dibuat suatu negara untuk mengatur hubungan bisnis antar pribadi, domestik maupun internasional; dan 2) kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak untuk mengatur bentuk hubungan, dan kegiatan bisnis di antara mereka (Putra & dkk, 2003).