Tampilkan postingan dengan label perjanjian internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perjanjian internasional. Tampilkan semua postingan

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort

Prinsip Hukum Perdata Internasional Dalam Perjanjian Dan Tort


A.    Pendahuluan

Hukum sudah menjadi bagian dari tatanan kehidupan manusia sejak lama. Manusia dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisberbuat sekehendak hatinya karena terikat norma dan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di mana dia berada. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap bertindak manusia harus mengacu dan berdasarkan diri pada norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik norma agama, norma kesusilaan, norma adat maupun norma hukum.[1]

Dalam hal ini, yang dinamakan sebagai hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai suatu undang-undang, peraturan, yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[2] Hukum ada sangat beraneka ragam jenisnya, seperti hukum yang masuk dalam kelompok hukum pidana dan hukum perdata. Selain itu, jika dilihat dari skala berlakunya hukum, ini ada hukum yang bertaraf nasional maupun internasional. Hukum di tingkat nasional artinya hukum yang hanya berlaku di suatu negara tertentu. Sementara hukum internasional jangkauannya jauh lebih luas.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum perdata internsional dan beberapa prinsip didalamnya. Hukum perdata mengandung arti sebagai hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan yang memilki karakter mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan individu (individual interest).[3] Ini juga dapat diartikan seabgai ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antaraindividu-individu dalam masyarakat.[4] Sementara itu, yang dinamakan sebagai hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[5] Mengenai penjelasan tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa yang disebut sebagai hukum perdata Internasional, khususnya dalam prinsipnya yang menyangkut tentan Perjanjian dan Tort.


B.     Pembahasan

1.      Konsep Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional(HPI) dapat juga disebut sebagai Private International Law atau International Private Law. hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antarwarga (warganegara) pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa setempat.[6] Disisi lain, hukum perdata internasional juga diartikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yangmengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yangmengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk padahukum perdata yang berbeda.[7]


2.      Prinsip Hukum Perdata Internasional

Dalam pelaksanaan hukum perdata Internasional, ada prinsp prinsip tertentu yang harus ditaati. Misalny saja, prinsip dalam: a) prinsip hukum perdata internasional dalam hukum subjek, keluarga dan properti; b) prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort; c) hal pengakuan dan pelaksanaan atas putusan pengadilan asing, dan lain sebagainya.  dalam makalah ini, akan dibahas tentang prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian dan tort. Sebelum mengarah lebh jauh, akan dijelaskan terlebih dulu apa yang dimaksud sebagai perjanjian dan tort.

Mengani hal ini, perjanjian dan tort sama sama berhubungan dengan suatu hukum perdata. Mengani hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai prinsip hukum perdata internasional dalam perjanjian adan tort tersebut, yaitu:

a.      PrinsipHukum Perdata Internasional dalam Perjanjian

Penjanjian adalah suatu persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.[19] Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungankeperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadijaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benardiadakan perjanjian.[20]

Dalam hal ini, perjanjian dapat hukum perikatan ataupun kontrak.[21]Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”.Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian,dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract.Istilahcontract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasionalyang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yangkita sebut “perjanjian”, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treatyatau kadang-kadang juga covenant. Contract sendiri dalam Black’s Law Dictionarydiartikan sebagai  Perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal yang buruk.[22]

b.      Prinsip Hukum Perdata Internasional Tort

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tort adalahtindakanyang salah, bukan termasuk pelanggaran kontrak atau kepercayaan, dan ini akanmengakibatkan cedera pada orang lain, milik, reputasi, atau sejenisnya. Tort merupakan suatu perbuatan salah dalam hukum dan merupakansalah satu bidang dari hukum perdata seperti halnya hukum kontrakdan hukum harta kekayaan. Berbeda dengan hukum pidana, di manapengugatnya selalu negara dan tergugatnya jika dinyatakan bersalahmenerima hukuman pidana, namun pada sengketa dalam hukum perdatabiasanya antar pihak-pihak privat (meskipun pemerintah juga menuntutdan dituntut).Dalam kasus tort penggugat sebagai korban yang kemudian dimintakanganti kerugian kepada pengadilan agar pelakunya membayar gantikerugian atau lainnya untuk berhenti melakukan perbuatan yang salah(apa yang disebut injunctive legal).[26]


Principle of Private International Law in Agreement and Tort

 

Principle of Private International Law in Agreement and Tort


A.    Pendahuluan

Di era globalisasi ini, kontrak internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting untuk mendukung kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis internasional. Terlebih saat ini semua negara di dunia dihadapkan dengan perkembangan perekonomian global yang bergerak semakin ketat dan kompetitif, sehingga masing-masing negara saling bekerja sama untuk dapat bertahan dan memenangkan persaingan tersebut. Dalam hal ini, perkembangan kerjasama ekonomi internasional tersebut juga mengakibatkan semakin aktivitas atau transaksi internasional dimana hal tersebut tentu melibatkan berbagai pihak asing, seperti misalnya pihak terkait ekspor-impor, investasi, perkreditan atau pembiayaan perusahaan, dan sebagainya, yang mana kemudian menyebabkan hubungan antara negara-negara yang bekerja sama akan semakin erat.Hal inilah yang menyebabkan tatanan dan ketentuan hukum dan kontrak yang mengatur transaksi bisnis internasional juga semakin berkembang. Yang mana hukum tersebut tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum masing-masing negara, namun mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun harmonisasi. Akitbat, saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan internasional.[1]

Sehubungan dengan hal tersebut, kontrak atau perjanjian adalah salah satu hal yang penting dalam transaksi bisnis internasional. Dimana kontrak atau perjanjian tersebut seringkali dijadikan rujukan utama oleh para pihak dalam pelaksanaan suatu hal yang diperjanjikan hingga penentuan bagaimana cara penyelesaian yang akan ditempuh jika di kemudian hari pelaksanaan kontrak tersebut tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, kontrak atau perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal tertentu yang disetujui oleh keduanya. Dalam ruang lingkup yang mengikatnya, kontrak terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak nasional dan kontrak internasional. Kontrak internasional inilah yang sering dipakai dalam perdagangan internasional, yang mana di dalamnya mencakup sistem hukum dari salah satu pihak yang terlibat dalam kegiatan kontrak tersebut sebagaimana pilihan hukum yang disepakati diantara keduanya.[2]

Sayangnya, dalam pelaksanaannya, sistem hukum tersebut seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan transaksi bisnis internasional yang cenderung menghendaki kecepatan dan kepastian. Hal ini dikarenakan para pelaku bisnis cenderung mengalami kesulitan untuk menyesuaikan pilihan hukumnya, sebab pada dasarnya masing-masing negara memiliki hukumnya tersendiri dan berbeda-beda, sehingga pelaksanaannya pun juga menjadi berbeda-beda.Akibatnya mereka membutuhkan hukum atau peraturan yang bersifat universal dan internasional untuk menunjang dan mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang berkembang bagi kegiatan transaksi bisnis internasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suatu harmonisasi hukum dalam perdagangan internasional.[3]Karenanya, prinsip-prinsip, terminologi, dan ketentuan-ketentuan yang dikembangkan telah dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menjadi aturan main atau landasan atau pedoman yang sangat jelas bagi para pihak yang terlibat dalam berbagai perjanjian internasional sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan efektif. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip hukum internasional swasta dalam perjanjian dan gugatan perjanjian.

B.     Pembahasan

Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan. Adapun pengertian dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Meskipun bukan yang paling dominan, namun pada umumnya perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan yang paling banyak terjadi dalam kehidupan manusia sehari – hari, dan yang juga ternyata banyak dipelajari oleh ahli hukum, serta dikembangkan secara luas oleh legislator, para praktisi hukum, serta juga pada cendekiawan hukum, menjadi aturan-aturan hukum positif yang tertulis, yurisprudensi dan doktrin – doktrin hukum yang dapat kita temui dari waktu ke waktu.



[1]Supancana, I. B. (2012). Perkembangan Hukum Kontrak Dagang Internasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

[2]Adolf, H. (2008). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.

[3]Ibid.

Rezim Lingkungan Internasional dalam Mempertahankan Negara dari Tindakan Pencemaran Lingkungan (Kasus pada Copenhagen Protocol)

 

Rezim Lingkungan Internasional dalam Mempertahankan Negara dari Tindakan Pencemaran Lingkungan (Kasus pada Copenhagen Protocol)


A.    Pendahuluan

Pada tahun 1970-an, isu lingkungan hidup pertama kali diangkat sebagai agenda dalam hubungan internasional. Hal tersebut ditunjukkan melalui terselenggaranya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan hidup pada tahun 1972 di Stockholm, Swedia. Beberapa tahun kemudian, yaitu pada tahun 1992, isu lingkungan hidup kembali diangkat dalam konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Rio De Janeiro, Brazil. Sebelumnya, pada tahun 1990, telah diadakan konferensi PBB terkait  perubahan iklim dunia di Montreal, Kanada. Kepedulian terhadap lingkungan hidup telah menjadi isu global karena permasalahan lingkungan hidup mempunyai efek global, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan  CFCyang memiliki dampak pada pada pemanasan global. Selain itu, isu lingkungan hidup juga berkaitan dengan eksploitasi sumber daya global seperti lautan dan atmosfer. Permasalahan lingkungan hidup bersifat transnasional, maka dari itu kerusakan lingkungan di suatu negara memiliki dampak pada wilayah di sekitarnya. Selain itu, kegiatan eksploitasi atau degradasi lingkungan berskala lokal atau nasionaldilakukan di banyak negara di seluruh dunia sehingga dianggap sebagai masalah global. Proses yang menyebabkan eksploitasi yang berlebihan dan degradasi lingkungan memiliki keterkaitan dengan proses politik dan sosialekonomi yang luas (Hartati, 2012).

Kerusakan lingkungan hidup menjadi perhatian lingkungan global, dimana aktor non negara memiliki peran penting dalam menghadapiisu lingkungan internasional, yang terfokus pada perkembangan dan implementasi rezim lingkungan hidup internasional. Dan cakupan lingkungan hidup ini adalah seluruh kondisi eksternal yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan dan peranan organisme.Kerjasama internasional yang bertujuan untuk menangani permasalahan lingkungan internasional difokuskan untuk mencari kesepakatan norma internasional yang sah dan cara pengimplementasiannya. Norma standar tersebut  dibutuhkan sebagai prinsip dasar penyusunan kebiakan dan proses penanganan yang tepat dalam membentuk rezim internasional dalam permasalahan lingkungan hidup. Proses implementasi rezim lingkungan hidup internasional adalah proses dimana anggota rezim mengumpulkan, menukar serta membahas informasi terkait permasalahan yang diangkat dalam rezim tersebut. Prosesimplementasi rezim mencakup  pertukaran data dan informasi, analisis data, serta penilaian terhadap proses implementasi yang telah dilakukan oleh negara anggota(Hartati, 2012). Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk megnetahui  tentang bagaimana rezim mampu mempertahankan perilaku negara dari tindakan yang dapat mencemari lingkungan dunia, pembahasan tersebut akan menggunakan studi kasus pada Copenhagen Protocol.

B.     Pembahasan

Rezim lingkungan internasional berbeda dari rezim internasional lainnya yang umumnya didasarkan pada kepentingan dan kekuatan. Rezim lingkungan bukanlah rezim yang didasarkan pada kepentingan rezim karena bersifat nirlaba dan didasarkan pada kesadaran. Rezim lingkungan sangat bergantung pada masalah dalam bidang tertentu sehingga menuntut kesadaran bersama dalam mencapai tujuan efektivitas rezim, karena lingkungan bukan untuk berbagi keuntungan tertentu tetapi untuk kepentingan bersama. Rezim lingkungan internasional tidak didasarkan pada kekuatan karena efektivitasnya tidak tergantung pada aktor hegemon tetapi keputusan kolektif atau keputusan bersama. Rezim bertujuan untukmemberikan perlindungan terhadap tatanan lingkungan karena perlindungan lingkungan adalah bentuk tindakan keamanan kolektif(Winarno, 2017).

Tuntutan efektivitas implementasi rezim lingkungan internasional berlandaskan pada tiga hal. Pertama, manajemen lingkungan domestik tidak lagi efektif untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, sehingga membutuhkan adanya kerja sama yang efektif antarnegara. Kedua, semakin meningkatnya skala permasalahan lingkungan baik dalam cakupan  regional dan lokal, seperti degradasi perkotaan, deforestasi, penggurunan, sanitasi, penggundulan, atau kelangkaan air. Ketiga, hubungan kompleks antara ekonomi dunia dengan masalah lingkungan yang semakin mengglobal. Dengan demikian, rezim lingkungan merupakan bentuk kerja sama di antara para pelaku yang menempatkan masalah lingkungan sebagai bidang isu spesifik. Rezim lingkungan internasional dibentuk atas dasar desakan isu-isu yang terus meningkat sehingga peran penting rezim yang menurut adalah untuk mengelola konflik dan masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama. Rezim ini mencakup peraturan hukum, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan baik secara eksplisit maupun implisit dalam ruang lingkup harapan bagi semua aktor dalam bidang hubungan internasional tertentu (Winarno, 2017).