Tampilkan postingan dengan label pandemi Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pandemi Covid-19. Tampilkan semua postingan

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19 Studi Kasus: Permen FOX’s

 

Komik sebagai Strategi Pemasaran di Tengah Pandemi Covid-19

Studi Kasus: Permen FOX’s

 


A.    Pendahuluan

 Marketing communications adalah bentuk komunikasi dengan tujuan untuk memperkuat strategi pemasaran, untuk meraih segmen pasar yang lebih luas. Perusahaan menggunakan berbagai bentuk komunikasi pemasaran untuk mempromosikan apa yang mereka tawarkan untuk mencapai tujuan finansial (Lestari, 2015). Sehubungan dengan hal tersebut, sejak awal tahun 2020 lalu, dunia telah disibukkan dengan adanya wavah virus baru, yaitu Covid-19, yang telah menyebar ke seluruh dunia dan ditetapkan sebagai pandemi pada Maret 2020 lalu. Adanya pandemi Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk bisnis dan perdagangan. Sebab WHO dan para pemimpin meminta para warganya untuk melakukan semua aktivitas dari rumah untuk menghindari dan memutus penyebaran virus corona, sehingga membuat banyak perusahaan dan bisnis yang menutup dan menunda kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu. Ditengah kondisi merebaknya pandemi virus corona ini, membuat para perusahaan dan bisnis mengubah seluruh strategi dan pelaksanaan bisnisnya ke platform digital, agar kegiatan bisnis dan usahanya tetap dapat berjalan meskipun tidak maksimal.

Hal ini jugalah yang terjadi oleh salah satu perusahaan permen di Indonesia, FOX’s, dimana mereka merubah strategi bisnisnya dengan menggunakan platform digital sebagai salah satu alat komunikasi pemasarannya. Seperti pada saat mereka membuat konten komik animasi “Indahnya Ramadhan” di Instagramnya, yang sebelumnya mereka berencana untuk membuat film pendek Permen FOX’s, namun karena adanya pandemi virus corona ini, perusahaan harus mengubah strategi dan mengembangkan cara-cara kreatif menggunakan platform digital agar tidak melanggar aturan pemerintah dan tetap dapat memasarkan produknya kepada masyarakat (Mahribi, 2020). Berdasarkan hal tersebut, makalah ini akan membahas mengenai strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan Permen FOX’s di tengah pandemi Covid-19.  

B.     Pembahasan

Pemasaran memainkan peran penting dalam dunia bisnis saat ini dan merupakan sentral dari kesuksesan bisnis dalam bidang apapun. Pemasaran menyajikan kerangka kerja untuk meningkatkan penawaran produk dan untuk mempromosikan seni dan hiburan melalui sejumlah aktivitas. Melalui pemasaran yang strategis akan memungkinkan untuk meningkatkan tingkat kepuasan konsumen yang ada dan juga untuk mendapatkan konsumen baru. Dengan kata lain, pemasaran dapat dikatakan sebagai aktivitas analisis, perencanaan, implementasi, dan control program yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran konsumen serta penggunaan koleksi, fasilitas dan jasa dalam suatu cara yang akan memberikan keuntungan bersama bagi organisasi dan konsumen.

Di era persaingan usaha dan bisnis yang sangat ketat saat ini, setiap entrepreneur dituntut untuk selalu mengerti dan memahami apa yang terjadi dipasar dan apa yang menjadi keinginan konsumen, serta berbagai perubahan yang ada di lingkungan bisnisnya. Di tambah lagi dengan adanya kemunculan dan perkembangan media digital sebagai media baru ini juga berpengaruh pada perkembangan di berbagai bidang dalam kehidupan sosial termasuk pemasaran. Tren pada perkembangan media baru inilah yang menuntut perusahaan untuk dapat mengikuti tren strategi pemasaran yang memanfaatkan media terbarukan dalam pemasaran digital ini. Untuk dapat mengimbangi perkembangan media baru ini, perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang lebih banyak memiliki keterampilan teknis di berbagai bidang seperti penerbitan web, operasi perangkat lunak baru, keamanan online, optimisasi mesin pencari, analisis web, dan operasi perangkat lunak analisis tren web. Sebab perkembangan teknologi internet ini telah memberikan kesempatan pada  praktisi PR dalam mengumpulkan informasi, memantau opini publik tentang berbagai, dan terlibat dalam dialog langsung dengan publik. Sehingga perusahaan harus dapat menggunakan pemasaran digital sebagai salah satu strategi pemasarannya untuk dapat menjangkau konsumen lebih jauh (Rashid, 2014).

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI INDONESIA DAN ASEAN

 

1.      PENDAHULUAN

Dunia saat ini terkena dampak penyakit virus korona baru (COVID-19) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengoordinasikan upaya global untuk mengelola dampak dan menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Skala dampak dari pandemi ini belum pernah terjadi sebelumnya, dan penelitian menunjukkan bahwa mungkin perlu lebih dari satu dekade bagi dunia untuk pulih, baik secara sosial maupun ekonomi dan mungkin secara signifikan pandemic ini juga akan mengganggu kemajuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Pada 27 Maret, negara-negara G20 menjanjikan $5 triliun untuk mempertahankan ekonomi global melawan COVID-19, sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan Rencana Respons Kemanusiaan Global untuk COVID-19.[1]

Negara berkembang hampir di mana-mana membutuhkan bantuan. Di Asia, Indonesia menghadapi salah satu situasi yang paling sulit. Kemampuannya untuk menahan virus korona masih belum pasti dan ekonominya telah diguncang oleh episode besar arus keluar modal. Akan tetapi risiko ekonomi utamanya bukanlahseperti yang dulu berupa pembalikan arus modal yang memicu krisis mata uang, seperti dalam Krisis Keuangan Asia pada akhir 1990-an. Masalah utamanya pada dasarnya adalah masalah domestic, yaitu upaya untuk membiayai defisit anggaran yang cukup besar untuk menyediakan belanja kesehatan yang memadai, serta dukungan fiskal untuk meredam kemerosotan ekonomi global paling parah sejak Depresi Hebat.[2]

Padahal ekonomi Indonesia tengah berjalan cukup baik sebelum pandemi, terus berkembang sekitar 5 persen per tahun selama beberapa waktu dan dengan prospek yang bagus untuk terus berlanjut. Namun ketergantungannya pada aliran masuk modal asing telah lama menjadi titik lemahnya, sehingga di pandemi ini Indonesia adalah salah satu yang terparah karena terkena dampak eksodus besar-besaran modal asing dari pasar negara berkembang akibat COVID-19 menjadi pandemi global pada Maret tahun ini. Lebih dari US$10 miliar ditarik dari pasar modal Indonesia dan rupiah sempat anjlok hampir 20 persen. Dalam tulisan ini, akan dianalisis dampak dari pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia dan juga di Asia Tenggara.

 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Kondisi Ekonomi Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui video conference di awal bulan Agustus 2020 mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 mengalami kontraksi minus 5,32% (year on year). Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan harga konstan pada kuartal II-2020 sebesar Rp2.589,6 triliun. Jika dibandingkan kuartal I-2020, ekonomi kuartal II tetap minus 4,19 persen. Menurutnya Pemerintah terus meningkatkan ekonomi tetap berjalan. Pandemik Covid-19 ini telah menciptakan efek domino dari masalah kesehatan menjadi masalah sosial, masalah ekonomi yang dampaknya menghantam seluruh lapisan masyarakat.[3]


Dari sisi produksi, terdapat sepuluh dari tujuh belas lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan. Kontraksi paling dalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 30,84 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia (y-on-y) mengalami kontraksi pada semua komponen. Kontraksi terdalam terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 11,66 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa (sebagai komponen pengurang) terkontraksi sebesar 16,96 persen.

Ekonomi Indonesia triwulan II-2020 dibanding triwulan I-2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 4,19 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, hampir seluruh lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan dimana kontraksi terdalam dialami oleh Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 29,22 persen. Ditinjau dari sisi pengeluaran, kontraksi pertumbuhan ekonomi terjadi pada semua komponen kecuali Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 22,32 persen.


2.2.   Kondisi Ekonomi ASEAN

ASEAN adalah negara adidaya ekonomi terbesar ketujuh di dunia dan ketiga di Asia dengan PDB gabungan sebesar US$2,6 triliun. Di antara negara-negara ASEAN, ASEAN-5 merupakan negara yang memiliki pertumbuhan PDB terkuat dan dipandang memiliki aktivitas ekonomi yang lebih kuat (Singapura, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Brunei). Dampak COVID-19 di wilayah tersebut berdampak langsung pada perekonomiannya. Keberagaman negara-negara ASEAN telah menimbulkan masalah serius tentang keamanan manusia dalam skala besar, yang mengakibatkan kondisi ekonomi yang terus naik turun dengan tidak stabil yang agak mengkhawatirkan saat ini, dan jika tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk memerangi penularan, seluruh kawasan dapat runtuh.

COVID-19 telah membawa gangguan pada perekonomian karena bisnis dan aktivitas sehari-hari terhenti. Orang-orang diperintahkan untuk tetap di dalam rumah dan mempraktikkan social distancing ketika pergi keluar untuk mendapatkan kebutuhan pokok mereka. Dalam hal biaya hidup dan upah, ada perbedaan yang mencolok antara Laos dan Singapura yang masing-masing berkisar antara US $ 119 hingga US $ 3.547 per bulan. Hal ini saja menunjukkan bahwa perbedaan sosial ekonomi di antara warga negara ASEAN memerlukan langkah fiskal yang cermat dalam menanggulangi penyakit tersebut karena penerimaan masyarakat terhadap gangguan ekonomi sangat bergantung pada aspek sosial dan ekonomi di dalam anggota ASEAN.[1]

CYBER-PANDEMIC: MASALAH HUKUM SIBER DI MASA PANDEMI COVID-19

 

CYBER-PANDEMIC: MASALAH HUKUM SIBER DI MASA PANDEMI COVID-19

 

1.      PENDAHULUAN

Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi setelah terjadinya breakout di kota Wuhan, Cina. Penyakit ini telah berdampak negatif terhadap ekonomi global dan kehidupan sehari-hari. Sebagian besar negara di dunia telah memberlakukan pembatasan perjalanan, lockdown, dan langkah-langkah jarak sosial. Dalam situasi saat ini, Teknologi Informasi dan Komunikasi memainkan peran penting dalam menghubungkan orang karena kontak fisik harus sangat dibatasi. Mayoritas organisasi pendidikan telah mengadopsi platform online, siswa dan guru sama-sama bekerja dari rumah. Selain itu, bisnis jual beli, sistem e-kesehatan, pengiriman makanan, dan belanja bahan makanan online juga mengalami permintaan yang sangat tinggi.

Karena meningkatnya kontak antar manusia secara online ini, penyerang siber menganggap COVID-19 sebagai kesempatan untuk meluncurkan serangan demi keuntungan finansial dan untuk melaksanakan niat jahat mereka. Sistem perawatan kesehatan diserang dengan ransomware dan sumber daya seperti kerahasiaan catatan pasien, dan integritas menjadi berisiko untuk bocor ke tangan pelaku kejahatan tersebut. Orang-orang menjadi mangsa serangan phishing melalui konten terkait COVID-19.[1]

Sejakpandemi COVID-19, fokus pada perlindungan data pribadi yang ketat atau menjaga privasi individu menjadi lebih rumit dengan kebutuhan untuk mendukung upaya kesehatan masyarakat yang memerlukan beberapa tingkat pengawasan global yang dibantu dengan teknologi digital baru. Hal ini menarik perhatian terhadap teknologi Internet of Things (IoT) karena kemampuannyauntuk beroperasi secara mandiri untuk mengumpulkan, menganalisis, dan berbagi data tentang lingkungan fisik, yang menjadikannya elemen penting dalam digitalisasi manajemen pandemi. Akan tetapi, mengamankan perangkat IOT dan memastikan tingkat pemeliharaan setara dengan sistem kritis lainnya, seperti khas industri telekomunikasi, misalnya, akan memerlukan peningkatan biaya awal untuk produksi.[2]Kerentanan digital tersebut berpotensi memunculkan masalah hukum siber. Dalam tulisan ini, potensi masalah beserta landasan hukum yang mengaturnya akan didiskusikan secara lebih rinci.

 

2.      PEMBAHASAN

2.1.   Masalah Hukum yang Timbul dari Cyber-Pandemic

Hukum siber digunakan untuk menggambarkan masalah hukum terkait penggunaan teknologi komunikasi, khususnya “cyberspace” yang dikenal sebagai Internet. Hukum siber berbeda dari hukum lain tetapi mencakup kejahatan dunia maya termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi. Hukum siber adalah upaya untuk menerapkan hukum yang dirancang untuk dunia fisik, untuk aktivitas manusia di Internet. Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang berada di bawah kejahatan dunia maya yaitu[3]:

1.      

2.2.   Konsep Cyber-Pandemic

Cyberpandemic adalah gangguan besar pada layanan komputasi yang dapat memicu kegagalan orde kedua dan ketiga dalam sistem komputasi dan non-komputasi di seluruh dunia. Cyberpandemicdapat dikenali melalui kegagalan yang meluas atau tidak berfungsinya sistem-sistem infrastruktur yang kritis dengan sejumlah besar kerusakan yang terkait dengan masyarakat (seperti fisik, psikologis, atau finansial). Karakteristik daricyberpandemicadalah sebagai berikut[5]:

·  

2.3.   Contoh Kasus

Check Point, sebuah perusahaan cybersecurity, melaporkan bahwa, sejak Januari 2020, lebih dari 4.000 domain internet baru yang terkait dengan COVID-19 telah terdaftar, dan domain-domain tersebut kemungkinan 50 persen lebih berbahaya daripada domain lain.Sebagian besar serangan siber terkait COVID-19 datang dalam bentuk phishing, upaya penipuan untuk mencuri informasi pribadi. Baru-baru ini, ada email yang terlihat dikirim oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dengan lampiran e-book yang diklaim berisi penelitian ekstensif tentang COVID-19. Alih-alih, dokumen tersebut justru memuat trojan yang mencuri kata sandi, detail kartu kredit, atau informasi karyawan, lalu mengirimkan informasi ini kepada pelaku.

Pandemi COVID-19 lebih berbahaya bagi generasi yang lebih tua dan tampaknya cyberpandemic pun juga akan hampir sama. Generasi pekerja yang lebih tua, lebih cenderung menjadi "imigran digital" yang masih membiasakan diri dengan keterampilan dan digitalisasi TIK selama kerja jarak jauh. Mereka akan menjadi kelompok yang lebih rentan untuk menjadi korban dari pandemi siber tersebut.

Sektor kesehatan juga akan rentan karena memiliki banyak data yang berharga dan sensitif. Sebagai contoh, rumah sakit terbesar kedua di Republik Ceko yang bertanggung jawab untuk menjalankan tes COVID-19 mengalami serangan, yang memaksa rumah sakit untuk sementara waktu mematikan jaringan IT. Dalam sistem kesehatan yang kewalahan oleh wabah COVID-19, serangan ransomware yang melumpuhkan jaringan rumah sakit dapat menyebabkan sistem berhenti bekerja. Sistem kesehatan Indonesia seharusnya tidak meremehkan biaya ketidakamanan cyber. Hal ini karena beberapa tahun lalu, ransomware WannaCry global membuat informasi online pasien tidak dapat diakses di rumah sakit Dharmais dan Harapan Kita di Jakarta pada tahun 2017.[6]

 

2.4.   Hukum Positif di Indonesia

Cyberpandemicdapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 dan 374 KUHP). Ketika berhadapan dengan tindak pidana penyebaran malware menimbulkan masalah baru yang akan muncul, karena dalam hukum acara pidana yang berlaku tidak diatur mengenai alat bukti elektronik. Namun demikian, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) yang didalamnya mengatur berbagai aktifitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Salah satu pelanggaran hukum tersebut adalah penyebaran malware atau ransomware.


2.5.   Perbandingan Pengaturan Hukum

2.5.1.      Singapura

Singapura secara aktif mendukung upaya global dalam memberantas kejahatan dunia maya dengan berpartisipasi dalam berbagai skema, seperti Perjanjian Wassenaar yang mempromosikan perang melawan terorisme, dan menjadi anggota organisasi seperti Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia yang mempromosikan hak kekayaan intelektual. Singapura juga telah menyelaraskan diri dengan persyaratan hukum Konvensi Budapest, meskipun bukan merupakan negara penandatanganan.

Secara lebih khusus, Singapura telah meloloskan undang-undang untuk memberikan yurisdiksi teritorial yang luas, untuk memungkinkan penegakan hukum baik pada kasus di mana pelanggaran terjadi di Singapura, pelaku berada di Singapura saat pelanggaran dilakukan, atau fasilitasi pelanggaran dilakukan oleh komputer di Singapura. Dimaksudkan sebagai pencegah, aturan tersebut berupaya untuk mencegah kejahatan global siber dunia dari Singapura, meskipun sebenarnya jarang dilakukan.[8]

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19

Perubahan Mekanisme Kerja Polri Selama Penanggulangan Pandemi COVID-19


A.    Pendahuluan

Kehidupan manusia senantisa berubah setiap saat. Oleh sebab itulah ada yang dinamakan sebagai perubahan sosial. Perubahan sosial adalah ini adalah suatu proses yang akan berlangsung terus sepanjang kehidupan manusia. Perubahan sosial adalah perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang meliputi: perubahan nilai dan norma sosial, pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan atau kelas sosial, kekuasaan dan wewenang. Perubahan sosial tidak terjadi dengan sendirinya melainkan disebabkan oleh banyak faktor. Selain itu, perubahan sosial tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kaitan dengan aspek kehidupan lainnya. Dengan demikian, perubahan social berpengaruh terhadap kehidupan, baik pada individu maupun masyarakat, baik pada skala terbatas maupun luas, dan berlangsung cepat atau lambat (Ningrum, n.d.).

Saat ini, salah satu penyebab perubahan sosial yang terjadi adalah terjadinya pendemi COVID-19. Pandemi adalah wabah yang menjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas (KBBI, 2012-2020) ,atau menjangkit secara global. Sementara itu, COVID-19 (Coronavirus Disease (Covid-19) merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020 (Yuliana, 2020), wabah ini diberi disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) (Susilo & dkk, 2020). COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan.  Coronavirus sendiri adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius, seperti yang pernah terjadi sebelumnya yaitu Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus baru dan penyakit yang disebabkannya ini tidak dikenal sebelum, dan baru mulai terdeteksi di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia (WHO Indonesia, 2020).

Masa pandemi bukan hanya terjadi sekali ini saja, namun sudah beberapa kelai terjadi di dunia. Pandemi COVID-19 ini merupakan pandemi yang paling baru terjad di dunia. Beberapa jenis pandemi yang pernah terjadi didunia diantranya adalah: 1) wabah pes yang dikenal sebagai wabah Justinian di abad ke-6; 2) wabah pes menyebar ke seluruh Eropa di tahun tahun 1347 dan 1351, yang kemudian dikenal juga sebagai black death; 3) penyakit cacar di tahun 1492; 4) Pandemi kolera, dikenal juga sebagai wabah yang terlupakan, wabah ketujuh yang dimulai pada tahun 1961, dan berlanjut hingga hari ini; 5) Flu Spanyol (H1N1), yang juga dikenal sebagai pandemi influenza 1918, adalah wabah virus H1N1 yang menginfeksi sekitar 500 juta orang; 6) SARS atau Severe Acute Respiratory Syndrome adalah penyakit yang disebabkan oleh satu dari tujuh jenis virus corona yang dapat menginfeksi manusia, terjadi pada tahun 2003; 7) Flu Babi, yang merupakan bentuk baru dari virus influenza juga sempat muncul di tahun 2009; 8) virus ebola dari Afrika Barat (Mukaromah & Nugroho, 2020).

Pada dasarnya, kemunculan pademi ini akan mengubah struktur kehidupan sosial manusia, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran penyakit agar tidak terus meluas. Berbagai pola kehidupan baru juga mulai diterapkan untuk menjadi diri dan terhindar dari penyekit yang ada. Bersamaan dengan hal inilah, kemudian ini mengubah tatanan fungsional di berbagai lingkungan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga pemerintahan seperti Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Seperti yang diketahui bahwa banyak pihak yang berperan dalam penanggulangan penyakit atau pandemi COVID-19 yang terus meluas ini, termasuk didalamnya adalah Polri, dan bersamaan dengan hal ini, pandemi ini juga menyebabkan sedikit perubahan bagaimana mekanisme kerja Polri. Oleh sebab itulah, makalah ini akan membaha tentang beberapa perubahan mekanisme kerja Polri selama pandemi COVID-19.

B.     Pembahasan

1.      Profil Polri: Tugas dan Fungsi

Polri merupakan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah organisasi pemerintah yang menjalankan tugas polisi. Kata “kepolisian” berasal dari kata polisi, ini berarti sebagai badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya), dapat diartikan pula sebagi anggota badan pemerintah yaitu pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan sebagainya (KBBI, 2012-2020). Selain itu, istilah polisi pada mulanya meliputi bidang tugas yang luas. Istilah itu dipergunakan untuk menjelaskan berbagai aspek pengawasan kesehatan umum, dalam artiyang sangat khusus di pakai dalam hubungannya dengan usaha penanggulangan pelanggaran politik, dan sejak itu telah meluas meliputi semua pengaturan dan ketertiban umum. Sekarang istilah itu terutama dipergunakan dalam hubungan dengan pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang beserta harta bendanya dari tindakan yang melanggar hukum (Yuniarto, 2016). Sedangkan untuk kepolisian, ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bertalian dengan polisi (KBBI, 2012-2020). Secara garis besar yang dinamakan sebagai kepolisian adalah semua hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia organisasi ini dinamakan sebagai Polri.


2.      Perubahan Kerja Polri selama pandemi COVID-19

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini dunia tengah dilanda penyakit yang telah menjadi pademi, yaitu COVID-19. Kehadiran COVID-19 membawa perubahan yang sangat terhadap kehidupan manusia. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, manusia dituntut untuk senantiasa menjalankan sejumlah prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus semakin meluas. Hal ini kemudian mempengaruhi kinerja seluruh lepaisan masyarakat, termausl lembaga pemerintah, seperti pihak kepolisian, Polri.

Telah disebutkan bahwa Polri memiliki peranan yang penting dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Salah satunya adalah tergabungnya Polri ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini merupakan sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit coronavirus baru di Indonesia. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaDoni Monardo, gugus tugas iniberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Bayu & Agustiyanti, 2020).

                      

Manajemen Operasi Perusahaan Jasa: Kasus Maskapai Penerbangan AirAsia Indonesia Selama Masa COVID-19

 

Manajemen Operasi Perusahaan Jasa: Kasus Maskapai Penerbangan AirAsia Indonesia Selama Masa COVID-19

A.    Pendahuluan

Bisnis saat ini telah menjadi salah saru bagian penting dalam kebidupan manusia. Setiap aktivitas yang terjadi, bisnis akan selalu terlibat didalamnya, sekecil apapun itu. Salah satu aktivitas bisnis yang terjadi biasanya berguhungan dengan dua hal, antara bisnis yang menghasilkan produk atau menyediakan jasa. Dalam makalah ini akan berfokus pada bisnis penyedianaan jasa saja.

Jasa diartikan sebagai setiap tindakan atau kegiatan yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihaklain, pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menakibatkan kepemilikan apapun. Dari sini dapat dikethaui bahwa jasa bukanlah barang, tetapi suatu aktifitas yang dapat dirasakan secara fisik dan membutuhkan interaksi antara satu pihak ke pihak lain (Kotler & Keller, 2009).


Selama pandemi berlansung, COVID-19 telah mempengaruhi sebegai sektor kehidupan manusia, termasuk sektor bisnis penerbangan. Banyak penerbangan yang dihentikan selama masa pandemi ini, dimana ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus agar tidak semakin meluas. Oleh sebab itulah, dalam makalah ini aan dibahas tentang seperti apa proses manajemen operasi yang diterapkan oleh pihak Air Asia selama masa pandemi COVID-19 ini.

B.     Pembahasan

1.      Konsep Manajemen Operasi

Manajemen operasi adalah ilmu manajemen operasi yang diterapkan di pabrik dan di perusahaan jasa.Manajemen operasi merupakan kegiatan menciptakan produk dan jasa melalui proses transformasi inputmenjadi output (Heizer & Render, 2008). Kegiatan menciptakan produk dan jasa tersebutdilakukan di dalam organisasi. Manajemen operasi juga dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi desain, operasi, dan perbaikan sistem yang menciptakan dan menyampaikan produk dan jasa atau pelayanan (Chase, Jacobs, & Aquilano, 2006).

Manajemen operasi juga berkaitan dengan pengelolaan semua proses individu seefektif mungkin. Dalam fungsi operasi, keputusan manajemen dapat dibagi ke dalam keputusan strategik (jangka panjang), keputusan taktik (jangka menengah), dan keputusan perencanaandan pengendalian operasi (jangka pendek). Keputusan manajemen operasi pada level strategik mempengaruhi keefektifan perusahaan atau organisasi jangka panjang. Keputusan ini harus seiring dengan strategi korporasi. Keputusan yang dibuat pada level strategik merupakan kondisi yang tetap atau merupakan patokan dalam melaksanakan kegiatan operasi jangka menengah dan jangka pendek. Perencanaan jangka menengah meliputi penjadwalan material dan tenaga kerja untuk mencapai sasaran jangka panjang. Sedangkan perencanaan dan pengendalian operasi jangka pendek mencakup rencana kerja harian atau mingguan, prioritas penyelesaian pekerjaan, dan siapa yang melaksanakan kegiatan operasi tersebut (Ariani, 2016).


2.      Profil Perusahaan Jasa: AirAsia Indonesia

Dalam bisnis dan/atau industri penerbangan, AirAsia sudah tidak asing lagi di untuk masyarakat Asia dan kawasan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Sebagai maskapai bertarif rendah terbaik, AirAsia menghubungkan pengunjung dan destinasi melalui 293 rute; 90 diantaranya dikategorikan sebagai rute unik–rute-rute yang hanya dioperasikan oleh AirAsia Group. Di tahun 2017, AirAsia Group, mencakup AirAsia Group Berhad (Kelompok Maskapai Gabungan dari AirAsia Malaysia, AirAsia Indonesia, AirAsia Philippines, AirAsia Thailand, AirAsia India, dan AirAsia Japan), menguatkan posisinya sebagai pemimpin industri penerbangan melalui dua tonggak sejarah, yaitu menerbangkan 435 juta penumpang dan melipatgandakan armadanya dari 2 pesawat di tahun 2001 menjadi 205 pesawat di akhir 2017(AAID, n.d.).


3.      Proses Manajemen Operasi di Perusahaan

Saat ini, berbagai sektor industri bisnis tengah mengalami masa sulit ditengah pendemi COVID-19. Banyak aktivitas yang dihentikan, sehingga proses bisnis mulai terganggu. Salah satunya dalah dalam industri maskapai penerbangan. Jumlah permintaan jasa di sektor penerbangan anjlok akibat pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang memukul keras industri ini di seluruh dunia.Berbagai negara menutup seluruh pintu perbatasan bagi warga negara asing demi mencegah penularan virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China ini. Pada akhirnya ini membuat sejumlah maskapai penerbangan terpaksa harus menghentikan operasinya, baik secara internasional maupun nasional (Setiaji, 2020).


Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

 

Penerapan New Normal, Polri Siap Mendisiplinkan Masyarakat

            Pada Januari 2020, WHO menyatakan bahwa wabah penyakit virus corona baru yang terjadi di Wuhan, China, sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional. Status tersebut terus meningkat dan penyebaran wabah virus corona tersebut mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara, sehingga pada Maret 2020, WHO kembali menyatakan bahwa wabah virus corona baru tersebut sebagai pandemi. Selama kurang lebih 6 bulan terakhir, kekhawatiran di berbagai negara di dunia semakin meningkat seiring dengan meluasnya penularan Covid-19 dan kemampuan untuk menurunkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19. Semua pihak, mulai dari organisasi kesehatan dunia (WHO), pemimpin negara, organisasi atau lembaga pemerintahan, perusahaan atau pengusaha, maupun masyarakat umum menghadapi tantangan yang besar dalam upaya mereka memerangi pandemi Covid-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan aset yang mereka miliki. Sebab, langkah-langkah yang dilakukan untuk menyikapi dan memerangi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak besar dan langsung pada berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, bahkan hingga dunia kerja (ILO, 2020).

            Di Indonesia sendiri, pasca pengumuman kasus positif virus Covid-19 pada awal Maret 2020 kemaren, pemerintah terus meningkatkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, mulai dari melakukan social distancing, membatasi kontak fisik (physical distancing), memakai masker, menganjurkan melakukan seluruh aktivitas dari rumah, hingga menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Sayangnya upaya dan langkah-langkah tersebut tidak dilakukan dengan sigap dan konsisten sehingga semuanya upaya tersebut tidak berjalan efektif dan sia-sia. Hal ini sejalan dengan pernyataan World Economic Forum yang mengatakan bahwa langkah-langkah yang tidak terkontrol akan mengarah pada peningkatan jumlah kasus pandemi yang cepat, mencapai puncak lebih awal dan membutuhkan lebih banyak kapasitas sistem perawatan kesehatan untuk merespons (World Economic Forum, 2020). Hal itu jugalah yang terjadi di Indonesia.Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah tersebut, sehingga membuat penularan dan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

Semakin meningkat dan meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut telah membawa dampak yang sangat besar pada berbagai kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya di bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masyarakat dilarang untuk berpergian dan beraktivitas di luar rumah dan adanya kebijakan pemerintah untuk menutup sementara perusahaan, industri, dan usaha bisnis lainnya. Sehingga aktivitas perekonomian terhambat hingga membuat pendapatan masyarakat maupun negara menjadi berkurang. Bahkan banyak karyawan di Indonesia yang di PHK selama masa pandemi Covid-19 ini, serta kondisi perdagangan saham di bursa efek Indonesia terjadi pemerosotan nilai saham sejak Januari-Maret 2020 hingga anjlok di atas 20%, yang mana hal tersebut merupakan penurunan dengan nilai tertinggi sepanjang penjualan bursa saham nasional. Ditambah lagi dengan adanya analisis ketersediaan sembako yang diragukan efektif tersedia sampai bulan Juli 2020 karena pada kenyataannya sebagian besar para petani sejak bulan Maret 2020 banyak yang tidak ke sawah dan ke ladangnya karena takut adanya covid 19. Hal tersebut juga diperparah dengan berbagai prediksi para ahli dan lembaga riset yang menyatakan bahwa ketersediaan energi dan pangan dunia diragukan hanya mampu hingga Juli 2020 karena berbagai negara memprioritaskan untuk kepentingan domestik negaranya (Pratama, 2020).

Studi Center for Infectious Disease Research and Policy (CIDRAP) University of Minnesota  yang berjudul The Future of the Covid-19 Pandemic, juga menyatakan bahwa wabah pandemi Covid-19 masih memerlukan waktu yang lama untuk ditangani. Terlebih masih belum ada vaksin yang dapat menangani dan menyembuhkan virus tersebut sehingga sampai saat ini masih belum ada tanda Covid-19 akan sepenuhnya lenyap. Studi itu juga menyebutkan diperlukan waktu 18 hingga 24 bulan untuk tetap siaga menyiapkan langkah-langkah mitigasi darurat karena dalam rentang waktu tersebut masih ada kemungkinan merebaknya Covid-19. Menyikapi hal tersebut dan kondisi krisis ekonomi dan kesehatan publik, pemerintah Indonesia kemudian membuat kebijakan baru untuk “berdamai” dengan Covid-19, atau yang dikenal dengan New Normal atau Pola Hidup Baru. Hal ini disebabkan karena jika perekonomian terus berhenti dan krisis perekonomian terus terjadi, maka hal tersebut akan membawa dampak yang lebih besar untuk kehidupan masyarakat Indonesia (Chaerul, 2020)

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia

 

Analisis Kebijakan Penetapan New Normal Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia


A.    Pendahuluan

Memasuki tahun 2020, bumi dihadapkan pada masalah di dunia kesehatan, yaitu munculnya pandemi COVID-19 yang kini telah mengorbankan banyak nyawa.COVID-19 sendiri merupakan singkatan dari Coronavirus Disease 2019, merupakan jenis baru coronavirus yang mulai menyebar pada tahun 2020, yang juga disebut dnegan nama SARS-CoV-2(Yuliana, 2020). Virus COVID-19 adalah virus baru yang terkait dengan keluarga virus yang sama dengan Severe Acute Respiratory Syndrome dan beberapa jenis virus flu biasa. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh turunan coronavirus baru. ‘CO’ diambil dari corona, ‘VI’ virus, dan ‘D’ disease(penyakit). Sebelumnya, penyakit ini disebut ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’ (Kemkes, 2020).


B.     Pembahasan

1.      Teori analisis kebijakan

Kebijakan dapat dibedakan menjadi kebijakan publik dan kebijakanprivat. Kebijakan publik adalah tindakan kolektif yang diwujudkan melaluikewenangan pemerintah yang legitimate untuk mendorong, menghambat,melarang atau mengatur tindakan private (individu atau lembaga swasta)Kebijakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang ataulembaga swasta dan tidak bersifat memaksa kepada orang atau lembaga lain. Dalam penentuan kebijakan, ada yang dinamakan sebagai analisis kebijakan. Dalam hal ini, Williams, W. (1971) menjelaskan bahwa analisis kebijakan ialah proses atau kegiatan mensintesa informasi,termasuk hasil-hasil penelitian, untuk menghasilkan rekomendasi opsi desainkebijakan (Simatupang, 2003).

 

2.      Kebijakan new normal di Indonesia

Selama masa pandemi, banyak kebijakan yang diberlakukan oleh berbagai negara di dunia untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.Berbagai negara melakukan kebijakan lockdown (dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus inisecara total. Namun, mengubah perilaku sosial masyarakat bukanlah pekerjaan mudah.Berbagai negara dengan segala keterbatasan mengalami kendala yang tidak sederhana,bahkan di negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat sangat kewalahan. Kebijakanumum yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan social and physical distancing(menjaga jarak aman antar individu dan menghindari kerumunan) ternyata bukan sesuatuyang mudah bagi umat manusia di bumi yang sudah terbiasa dengan perilaku sosialnya.Kebijakan lockdown kemudian dimodifikasi sedemikian rupa oleh berbagai negara. Adayang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin.Indonesia sendiri memodifikasinya dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang diberlakukan per wilayah, baik provinsi atau kabupaten/kota berdasarkantingkat keparahan wabah yang penilaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat melaluiKementerian Kesehatan (Muhyiddin, 2020).


3.      Analisis kebijakan penetapan new normal

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pandemi COVID-19 telah melanda dunia. Akibatnya banyak negara yang membuat berbagai jenis kebijakan sebagaiupaya untuk meminimalisir penyebaran virus. Salah satu kebijakan yang paling baru adalah new normal, dimanahidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau menerapkan pola kebiasaan baru untuk bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Mengenai hal ini, maka dalam makalah ini akan dibahasa tentang analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui analisis kebijakan dapat dilakukan melalui sejumlah tahap. Berikut ini adalah hasil analisis penetapan kebijakan new normal yang diterapkan di Indonesia, yaitu: