Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bank. Tampilkan semua postingan

DAMPAK KONVERSI DARI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH DITINJAU DARI SUKU BUNGA

DAMPAK KONVERSI DARI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH DITINJAU DARI SUKU BUNGA
Pendahuluan
Saat ini, lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia sedang berkembang dengan cukup pesat. Kini, telah hadir banyak jenis LKS di Indonesia, baik yang berbentuk perbankan syariah maupun lembaga keuangan non-bank. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional (Budiono, 2017). Perbedaan yang mencolok terdapat pada penggunaan bunga atau interest dalam operasinya yang didalam aturan syariah disebut sebagai riba.
Kegiatan operasional yang dilakukan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dan juga bank syariah tidak menggunakan sistem bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman oleh nasabah, karena bunga tersebut merupakan riba yang diharamkan oleh syariat dalam Islam. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) (Sutedi, 2009).
Dalam perkembangannya di Indonesia, industri keuangan syariah terdiri dari industri perbankan syariah, pasar modal syariah dan keuangan non-bank syariah yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang pesat.
Konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah ini, tentu berdasarkan syarat syarat yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah yang pada akhirnya akan memberikan dampak tertentu. Pada intinya, kegiatan konversi bank konvensional menjadi bank syariah mesti didukung namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan asas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat terciptanya kondisi perbankan syariah yang kuat dan konsisten dalam menerapkan prinsip syariah. Dampak paling mencolok yang berhubungan dengan konversi tersebut adalah mengenai suku bunga yang menjadi pokok permasalahan dalam keungan syariah yaitu penghindaran riba. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai dampak konversi dari konvensional menjadi syariah ditinjau dari suku bunga.
Bank Syariah
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah (Ismail, 2013). Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam melakukan operasinya bank syariah mengikuti prinsip-prinsip yang berbeda dengan bank konvensional. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh bank syariah (Sutanto & Umam, 2013):
Prinsip Mudharabah,
Prinsip Musyarakah,
Prinsip wadiah
Prinsip jual beli (al buyu’),
Jasa-jasa
Prinsip kebajikan

Pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap Nasabah dalam Kegiatan Bancassurance

Pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap Nasabah dalam Kegiatan Bancassurance
  
A.    Pendahuluan 
Di tengah persaingan dinamis industri perbankan, bank syariah hadir sebagai bisnis yang menawarkan peluang investasi, keuangan dan perdagangan sesuai dengan prinsip syariah. Perbankan Syariah mempunyai karakteristik maupun ciri yang membedakannya dari bank konvensional. Karakter utama perbankan syariah yaitu kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Bancassurance dalam bentuknya yang paling sederhana adalah distribusi produk asuransi melalui jalur distribusi yang didirikan oleh bank. Hasilnya adalah perusahaan perbankan yang bisa menawarkan produk perbankan, asuransi, pinjaman dan investasi kepada nasabahnya. Van den Berghe dan Verweire (2001) mengeksplorasi berbagai aspek fenomena tersebut dan membedakan aspek keuangan dan kelembagaan konvergensi.[1][1] 
      Keterlibatan bank, lembaga tabungan dan building societies dalam pembuatan, pemasaran atau distribusi produk asuransi'. Secara umum, bank dan perusahaan asuransi tetap menjadi organisasi keuangan dengan profil risiko yang berbeda dan kebutuhan modal yang berbeda. Bancassurance mungkin berpotensi menguntungkan, karena memungkinkan bank umum untuk melakukan diversifikasi ke dalam aktivitas asuransi dan dengan demikian mengurangi risiko kegagalan. Di sisi lain, aktivitas asuransi mungkin lebih berisiko daripada aktivitas perbankan jika dilihat secara berdiri sendiri. Penanggung adalah anggapan risiko yang lebih besar daripada bank dan harus lebih banyak dikapitalisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, malapetaka dan bencana buatan manusia telah menyebabkan masalah serius di industri ini di seluruh dunia. Jika demikian, maka fenomena bancassurance dapat meningkatkan probabilitas kehancuran di sektor perbankan.


[2][1] Van den Berghe, L. and K. Verweire, 2001. Convergence in the financial servicesindustry. The Geneva Papers on Risk and Insurance 26: 173-183.




Artikel ini hanya versi sampel saja, 
Untuk versi lengkapnya atau dibuatkan custom,
silahkan chatt / call kami di o85868o39oo9 (Diana)
Ditunggu ordernyaa.... :)